Bahtsul Masail

Suami Meminjam Uang Istri untuk Membantu Keluarganya, Siapa yang Wajib Mengembalikan?

NU Online  ·  Selasa, 7 Juli 2026 | 14:00 WIB

Suami Meminjam Uang Istri untuk Membantu Keluarganya, Siapa yang Wajib Mengembalikan?

Ilustrasi uang. Sumber: Canva.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya adalah seorang istri. Keluarga suami saya memiliki utang, lalu suami saya meminjam uang kepada saya untuk membantu keluarganya dengan janji akan menggantinya. Namun, suami saya tidak berani mengatakan kepada keluarganya dari mana uang itu berasal. Akibatnya, suami dan keluarganya tidak mengganti uang tersebut, padahal keluarga suami sebenarnya sudah memiliki uang yang cukup.


Suami saya tidak berani meminta ganti kepada keluarganya karena takut menyinggung perasaan mereka. Di sisi lain, suami saya dengan mudah membuat janji kepada saya, tetapi kemudian mengingkarinya dan membiarkan saya merasa sakit hati atas sikapnya. Bagaimana saya harus bersikap, Ustadz, sementara kondisi ekonomi saya sendiri sedang sangat kurang? (Fitri)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Penanya yang budiman, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih karena telah berkenan menyampaikan pertanyaan ini kepada kami. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, ketenangan, dan kelapangan rezeki kepada keluarga kita semua. Amin.


Pertama-tama, perlu dipahami bahwa akad nikah dalam syariat Islam tidak secara otomatis menyebabkan harta suami dan istri bercampur menjadi satu. Harta yang dimiliki suami tetap menjadi milik suami, demikian pula harta yang dimiliki istri tetap menjadi milik istri. Hal ini berlaku baik untuk uang tunai, perhiasan, tanah, kendaraan, maupun bentuk harta lainnya.


Karena itu, suami tidak berhak mengambil, memakai, atau mengelola harta istrinya tanpa kerelaan istrinya. Sebaliknya, istri juga tidak berhak menguasai harta suaminya hanya karena adanya ikatan pernikahan. Masing-masing memiliki hak kepemilikan yang harus dihormati.


Prinsip ini antara lain dijelaskan dalam hadis Nabi SAW:


كلُّ أَحَدٍ أَحَقُّ بماله مِن والدِه ووَلَدِه والناسِ أَجمَعِينَ


Artinya: “Setiap orang lebih berhak atas hartanya daripada ayahnya, anaknya, maupun seluruh manusia.” (HR. Ad-Dāruquṭnī).


Hadits ini menunjukkan bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki hak penuh atas hartanya dan berhak mengelolanya selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.


Berdasarkan prinsip tersebut, apabila suami meminjam uang dari istrinya, maka akad utang-piutang tersebut sah. Konsekuensinya, suami berkewajiban mengembalikan uang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Setelah uang itu diterima oleh suami, ia memang dapat menggunakannya untuk keperluan tertentu, termasuk membantu keluarganya. Namun, penggunaan uang itu untuk kepentingan keluarganya tidak menghapus kewajiban suami untuk melunasi utangnya kepada istri.


Dengan demikian, hubungan utang-piutang yang terjadi adalah antara penanya dan suami, bukan antara penanya dan keluarga suami. Karena itu, hak penagihan penanya adalah kepada suami. Adapun jika keluarga suami berutang kepada suami, maka itu menjadi urusan dan hak tagih suami kepada keluarganya.


Namun, dalam kasus yang saudari sampaikan, ada persoalan lain yang juga perlu diperhatikan. Suami tampaknya menunda atau enggan menagih kembali uang tersebut kepada keluarganya, padahal mereka disebut sudah memiliki kemampuan untuk membayar. Jika benar demikian, sementara di sisi lain suami juga menunda pembayaran utangnya kepada istri hingga menimbulkan kesulitan ekonomi dan luka hati, maka sikap seperti ini tidak sejalan dengan ajaran Islam tentang kewajiban menunaikan hak orang lain dan mempergauli istri dengan cara yang baik.


Tentang penundaan pembayaran utang padahal mampu, Rasulullah SAW bersabda:


مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ


Artinya: “Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Imam an-Nawawi menjelaskan hadis tersebut sebagai berikut:


الْمَطْلُ مَنْعُ قَضَاءِ مَا اسْتُحِقَّ أَدَاؤُهُ فَمَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَحَرَامٌ وَمَطْلُ غَيْرِ الْغَنِيِّ لَيْسَ بِظُلْمٍ وَلَا حَرَامٍ لِمَفْهُومِ الْحَدِيثِ وَلِأَنَّهُ مَعْذُورٌ وَلَوْ كَانَ غَنِيًّا وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مُتَمَكِّنًا مِنَ الْأَدَاءِ لِغَيْبَةِ الْمَالِ أَوْ لِغَيْرِ ذَلِكَ جَازَ لَهُ التَّأْخِيرُ إِلَى الْإِمْكَانِ


Artinya: “Yang dimaksud dengan mathl adalah menahan atau menunda pelunasan suatu kewajiban yang sudah seharusnya dibayar. Oleh karena itu, penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman dan hukumnya haram. Adapun penundaan orang yang tidak mampu bukanlah suatu kezaliman dan tidak pula haram, berdasarkan mafhum hadis tersebut, karena ia termasuk orang yang memiliki uzur.


Bahkan sekalipun seseorang tergolong kaya, apabila ia tidak memiliki kemampuan untuk membayar pada saat itu, misalnya karena hartanya sedang tidak berada di tempat, tidak dapat diakses, atau karena sebab lain yang menghalanginya, maka ia boleh menunda hingga benar-benar mampu melunasinya.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘ala Muslim [Beirut, Dar Ihya’ at-Turats: tt], juz X, halaman 227).


Penjelasan Imam an-Nawawi ini menegaskan bahwa menunda pembayaran utang, padahal sebenarnya mampu dan memiliki jalan untuk melunasinya, merupakan perbuatan zalim dan hukumnya haram.


Karena itu, suami seharusnya berusaha memenuhi kewajibannya kepada istri. Jika sumber pelunasan utang tersebut berkaitan dengan keluarganya yang sudah mampu membayar, maka tidak semestinya ia membiarkan persoalan itu berlarut-larut hanya karena sungkan atau tidak enak hati. Menjaga perasaan keluarga memang merupakan akhlak yang baik, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak orang lain, apalagi hak istrinya sendiri.


Oleh sebab itu, kami menyarankan agar penanya menyampaikan persoalan ini kepada suami dengan cara yang baik, tenang, dan penuh penghormatan. Jelaskan kondisi ekonomi yang sedang saudari hadapi, serta ingatkan bahwa utang adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Hindari menyampaikan persoalan ini dalam keadaan emosi yang memuncak, agar pembicaraan tidak berubah menjadi pertengkaran.


Apabila memungkinkan, ajak suami mencari solusi bersama. Misalnya, suami dapat meminta keluarganya mengembalikan uang tersebut secara baik-baik, dengan bahasa yang santun dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan. Jika belum mampu membayar sekaligus, bisa dibuat kesepakatan pembayaran secara bertahap. Yang penting, ada iktikad baik dan kejelasan tanggung jawab.


Namun, apabila berbagai upaya baik telah ditempuh tetapi belum juga membuahkan hasil, maka penanya perlu mempertimbangkan langkah yang paling maslahat. Jika kebutuhan ekonomi saudari sangat mendesak, saudari berhak mengingatkan dan menagih hak tersebut kepada suami.

 

Tetapi jika suatu saat saudari memiliki kelapangan hati dan keadaan memungkinkan, mengikhlaskan pinjaman tersebut sebagai sedekah juga merupakan pilihan mulia. Tentu ini bukan kewajiban, melainkan pilihan kebaikan yang dapat dilakukan apabila hati benar-benar lapang.


Perlu diingat pula bahwa utang yang belum diselesaikan di dunia tetap menjadi tanggungan hingga hari akhir. Karena itu, setiap Muslim hendaknya tidak meremehkan urusan utang-piutang. Janji untuk membayar bukan sekadar urusan sosial, tetapi juga bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.


Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar yang terbaik, melapangkan rezeki penanya, melembutkan hati suami, serta menjaga keharmonisan rumah tangga saudari. Wallahu a’lam bish-shawab.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.