Syariah

Hukum Memandikan Jenazah Kecelakaan yang sudah Diawetkan dengan Formalin

NU Online  ยท  Selasa, 7 Juli 2026 | 16:00 WIB

Hukum Memandikan Jenazah Kecelakaan yang sudah Diawetkan dengan Formalin

Ilustrasi jenazah. Sumber: Canva.

Pertanyaan:ย 

Assalamuโ€™alaikum Wr. Wb.

Yth. Kolomnisย Bahtsulย Masail NU Online, izin bertanya tentang hukum memandikan jenazah yang diformalin. Permasalahannya begini, keponakan saya meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2026 akibat kecelakaan kerja di Jepang. Namun, karena harus menjalani prosedur penghormatan dari pihak perusahaan, jasadnya diformalin tanpa dimandikan.


Jenazah baru akan diterbangkan ke Indonesia pada tanggal 5 Juli 2026, dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada tanggal 6 Juli 2026. Lantas, dalam kondisi seperti ini, apakah jenazah tetap wajib dimandikan ketika telah sampai di rumah duka? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Kiki Putri/Penanya).


Jawaban:ย 

Waโ€™alaikumussalam Wr. Wb.

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya untuk menanyakan persoalan ini kepada NU Online. Sebelumnya, kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya keponakan Anda. Semoga Allah swt melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya kepada almarhum, serta semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan-Nya dari segala musibah. Amin.


Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum memandikan jenazah yang diformalin, ada baiknya bagi kami untuk menjelaskan apa itu formalin serta kegunaan dan manfaatnya untuk jenazah. Dengan demikian, pembahasan dalam tulisan ini benar-benar dapat dipahami dengan utuh dan benar.


Sebagaimana penulis kutip dari laman layanan kesehatan (home care) bernama kavacare, formalin adalah larutan yang mengandung formaldehida, yang berfungsi sebagai bahan pengawet. Tujuannya untuk mengawetkan jenazah serta memperlambat proses pembusukan.


Penggunaan formalin biasanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti: (1) jenazah akan dikirim ke luar kota atau luar negeri; (2) penundaan pemakaman karena alasan administratif; (3) keperluan identifikasi medis atau hukum; dan alasan-alasan lainnya. Dengan menggunakan formalin ini,ย kondisi tubuh jenazah dapat bertahan lebih lama, sehingga aman selama proses transportasi.


Kendati demikian, meski jenazah sudah melalui proses pengawetan dengan formalin, mengingat ia meninggal dalam keadaan kecelakaan,ย hukum memandikannya perlu diperinci berdasarkan kondisi fisik jenazah saat tiba di tangan keluarga. Berikut perinciannya:


1. Wajib Dimandikan

Apabila jenazah tiba di Indonesia dengan kondisi tubuh yang masih utuh, kulit tidak berubah, tidak merekah, tidak membusuk, dan secara fisik masih memungkinkan untuk diguyur dengan air tanpa dikhawatirkan akan rusak atau hancur, maka hukum memandikannya adalah wajib (baca: fardhu kifayah), sebagaimana memandikan jenazah pada umumnya.


Kewajiban memandikan jenazah utuh dan tidak dikhawatirkan mengalami kerusakan semacam ini dapat ditemukan referensinya dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya adalah sebagaimana penjelasan Syekh Said bin Salim asy-Syafiโ€™i berikut:


ูŠูŽุฌูุจู ุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠูู‘ุชู ูˆูŽุชูŽูƒู’ูููŠู†ูู‡ู ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุญูŽู…ู’ู„ูู‡ู ูˆูŽุฏูŽูู’ู†ูู‡ูุŒ ูˆูŽูƒูู„ูู‘ ูˆูŽุงุญูุฏู ู…ูู†ู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ู…ูŽุฐู’ูƒููˆุฑูŽุงุชู ููŽุฑู’ุถู ูƒูููŽุงูŠูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู„ูู…ูŽ ุจูู…ูŽูˆู’ุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‚ูŽุงุฑูุจูู‡ู ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูู…ู’ุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ููŽุนูŽู„ูŽู‡ู ูˆูŽุงุญูุฏูŒ ู…ูู†ูŽู‘ุง ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุบูŽูŠู’ุฑ ู…ูู…ูŽูŠูู‘ุฒู ุณูŽู‚ูŽุทูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุฌู ุนูŽู†ู ุงู„ู’ุจูŽุงู‚ููŠู†ูŽ


Artinya, โ€œWajib memandikan jenazah, mengafani, menyalati, membawa, dan menguburkannya. Masing-masing dari yang telah disebutkan ini hukumnya fardhu kifayah bagi orang yang mengetahui kematiannya, baik dari kerabatnya maupun orang lain. Jika sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara kita meski ia belum mumayyiz, maka gugurlah dosa dari yang lain.โ€ (Isโ€™adur Rafiq, [Jeddah: al-Haramain, t.t.], jilid I, halaman 75).


2.ย Tidak Boleh Dimandikan

Apabila jenazah datang dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dimandikan, maka tidak boleh memandikannya dan wajib diganti dengan tayamum. Dalam konteks ini, para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa keadaan di mana memandikan mayit menjadi tidak wajib dan harus diganti dengan tayamum.


Keadaan-keadaan tersebut antara lainย karena memang tidak ada air, atau karena jenazah terbakar, tersengat hewan berbisa, atau juga tidak boleh dimandikan apabila dikhawatirkan tubuh jenazah akan hancur dan rusak jika dimandikan, atau dikhawatirkan membahayakan orang-orang yang memandikan dan memang tidak ada cara lain untuk menghindari bahaya tersebut.


Maka dalam beberapa keadaan seperti yang telah disebutkan, kewajiban memandikan mayit diganti dengan tayamum. Tujuannya tidak lain selain demi menjaga keutuhan jasadnya, sehingga ia dapat dikuburkan dalam keadaan sebagaimana mestinya.


Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam Abul Abbas Syamsuddin ar-Ramli, dalam karyanya mengatakan:


ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุนูŽุฐูŽู‘ุฑูŽ ุบูุณู’ู„ูู‡ู ู„ูููŽู‚ู’ุฏู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุฃูŽูˆู’ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ูƒูŽุฃูŽู† ุงุญู’ุชูŽุฑูŽู‚ูŽ ุฃูŽูˆู’ ู„ูุฏูุบูŽุŒ ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุบูุณูู‘ู„ูŽ ู„ูŽุชูŽู‡ูŽุฑูŽู‘ู‰ ุฃูŽูˆู’ ุฎููŠู’ููŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุบูŽุงุณูู„ูุŒ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูู…ู’ูƒูู†ู’ู‡ู ุงู„ุชูŽู‘ุญูŽููู‘ุธู ูŠูู…ูู‘ู…ูŽ ูˆูุฌููˆู’ุจู‹ุง ู‚ููŠูŽุงุณู‹ุง ุนูŽู„ู‰ูŽ ุบูุณู’ู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉูุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูุบูŽุณูŽู‘ู„ู ู…ูุญูŽุงููŽุธูŽุฉู‹ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุฌูุซูŽู‘ุชูู‡ู ู„ูุชูุฏู’ููŽู†ูŽ ุจูุญูŽุงู„ูู‡ูŽุง


Artinya, โ€œJenazah yang tidak mungkin dimandikan karena tidak adanya air maupun karena sebab lain, seperti terbakar atau tersengat, sehingga apabila dimandikan dikhawatirkan tubuhnya akan hancur, atau dikhawatirkan membahayakan orang yang memandikannya dan ia tidak dapat melindungi dirinya, maka wajib ditayamumi, dengan qiyas terhadap mandi junub.

ย 
Jenazah tersebut tidak boleh dimandikan demi menjaga keutuhan jasadnya agar tetap dapat dimakamkan dalam keadaan sebagaimana adanya
.โ€ (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, 1404 H], jilid III, halaman 20).


Dengan demikian, dari beberapa uraian di atas dapat dipahami bahwa hukum memandikan jenazah korban kecelakaan yang sudah diawetkan dengan formalin sebagaimana dalam pertanyaan di atas, tergantung pada kondisi jenazah ketika telah tiba di tangan keluarga.


Apabila pemandian masih dapat dilakukan tanpa dikhawatirkan merusak jasad mayit atau memperparah kondisi tubuhnya, maka ia tetap wajib dimandikan sebagaimana ketentuan umum dalam memandikan jenazah. Namun, apabila dimandikan justru berpotensi merusak keutuhan jasad mayit, maka ia tidak boleh dimandikan, melainkan ditayamumi sebagai ganti dari pemandiannya.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum memandikan jenazah korban kecelakaan setelah diawetkan dengan formalin. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta dapat menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamuโ€™alaikum Wr. Wb.


Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.