Nasional

Setahun Pendapat Mahkamah Internasional, WALHI Desak Negara Bertanggung Jawab atas Krisis Iklim

NU Online  ยท  Jumat, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB

Setahun Pendapat Mahkamah Internasional, WALHI Desak Negara Bertanggung Jawab atas Krisis Iklim

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi) Boy Jerry Even Sembiring dalam diskusi publik bertajuk Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim di Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Satu tahun setelah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengeluarkan Advisory Opinion (AO) mengenai perubahan iklim, desakan agar negara menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah kerusakan lingkungan kembali menguat.

 

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, menilai pendapat Mahkamah Internasional tersebut menjadi penegasan bahwa krisis iklim tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara.

 

Menurut Boy, selama puluhan tahun kerusakan lingkungan dan deforestasi kerap dipersepsikan sebagai akibat aktivitas ilegal masyarakat. Padahal, berbagai kebijakan dan perizinan yang diterbitkan negara juga memiliki andil terhadap hilangnya kawasan hutan.

 

"Negara merupakan aktor atau pihak utama yang harus melakukan tanggung jawabnya terkait kerusakan lingkungan yang mengakibatkan perubahan iklim," ujar Boy dalam diskusi publik bertajuk Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

Ia mengatakan narasi mengenai kerusakan lingkungan selama ini lebih sering diarahkan kepada aktivitas ilegal masyarakat. Padahal, menurutnya, deforestasi dalam skala besar tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara masif.

 

Senada, Anggota Eksekutif Nasional WALHI, Christine Constante, mengatakan Indonesia telah terikat pada Perjanjian Paris dan kerangka kerja Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) untuk menekan kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius.

 

"Indonesia juga telah terikat pada Perjanjian Paris dan UNFCCC sebagai kesepakatan antarnegara untuk menekan kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius melalui target kontribusi yang ditetapkan secara nasional," katanya.

 

Namun, menurut Christine, komitmen tersebut masih berhadapan dengan berbagai kontradiksi di lapangan. Dari sekitar 103 juta hektare kawasan hutan Indonesia, sebanyak 26,5 juta hektare berada dalam wilayah izin industri ekstraktif. Luasan tersebut terdiri atas 21,1 juta hektare perizinan berusaha pemanfaatan hutan, 4,7 juta hektare izin usaha pertambangan, dan 717 ribu hektare hak guna usaha perkebunan.

 

"Izin-izin ini untuk 26,5 juta hektare telah diberikan secara resmi oleh negara. Kami menyebutnya sebagai legalitas deforestasi," tegasnya.

 

Ia menjelaskan, kawasan berhutan yang masih berada dalam wilayah perizinan industri ekstraktif diperkirakan mencapai 20 hingga 20,5 juta hektare dengan cadangan karbon sekitar 2,46 miliar ton karbon atau setara 9,03 miliar ton karbon dioksida ekuivalen.

 

Menurut Christine, apabila kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi perkebunan monokultur maupun pertambangan, hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon akan mempercepat krisis iklim sekaligus mengancam keanekaragaman hayati.

 

Christine juga menyoroti sejumlah program pembangunan, seperti proyek strategis nasional (PSN), food estate, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga program co-firing biomassa di PLTU yang dinilainya berpotensi memperluas deforestasi.

 

"Untuk memenuhi target co-firing di 52 PLTU dibutuhkan sekitar 23 juta hektare hutan tanaman energi. Hutan ini dibuka untuk menjadi tanaman energi biomassa yang berpotensi mendorong deforestasi dan merusak fungsi ekologis hutan alam," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum, serta Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA), Syamsul Arief, mengatakan perkembangan hukum nasional menunjukkan arah yang sejalan dengan pendapat Mahkamah Internasional.

 

"Majelis hakim secara progresif menerima dalil perubahan iklim sebagai ancaman nyata," katanya.

 

Menurut Syamsul, berbagai putusan pengadilan mulai menempatkan keadilan iklim sebagai salah satu pertimbangan penting. Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah pencegahan dan adaptasi agar persoalan lingkungan tidak selalu berakhir di pengadilan.

 

"Pengadilan adalah the last resort of justice, gerbang terakhir keadilan. Ketika persoalan sudah sampai di pengadilan, mudah-mudahan ditangani oleh hakim-hakim yang cerdas, berintegritas, dan berpihak pada keadilan," pungkasnya.