Sidang Praperadilan, Ahli Sepakat Penetapan Tersangka Harus Didahului Audit Kerugian Negara
NU Online ยท Senin, 9 Maret 2026 | 20:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menilai bahwa keterangan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon dalam sidang praperadilan memiliki sejumlah kesamaan pandangan.
Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut usai sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ruang Sidang Prof H Oemar Seno Adji, Jakarta, Senin (9/3/2026).
โTerutama yang paling penting adalah bahwa para saksi ahli, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang jelas, termasuk adanya kerugian negara terlebih dahulu,โ jelasnya.
Selain itu, Gus Yaqut mengaku bersyukur karena proses persidangan dinilainya berjalan secara objektif. Menurutnya, para saksi ahli dari kedua pihak memberikan penjelasan yang komprehensif dalam persidangan.
โSehingga banyak kesepahaman-kesepahaman di antara para ahli tersebut, salah satunya yang tadi saya sebutkan,โ ujarnya.
Gus Yaqut juga meyakini bahwa proses peradilan berjalan secara objektif dan adil. Ia percaya bahwa pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
โSaya meyakini dengan peradilan yang objektif dan saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,โ jelasnya.
Menurutnya, proses praperadilan ini menjadi kesempatan baik bagi negara dan masyarakat untuk melihat bahwa mekanisme hukum berjalan dan keadilan tetap ditegakkan.
โKeadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu, terima kasih,โ katanya.
Diketahui, saksi ahli dari pihak pemohon, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka dan menjadi dasar penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026).
โSebelum penetapan tersangka, laporan hasil pemeriksaan harus diberikan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar melakukan proses penyidikan karena telah ada kerugian negara yang nyata dan pasti,โ kata Dian di hadapan hakim.
Sementara itu, saksi ahli dari pihak termohon, Erdianto, menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus didasarkan pada adanya kerugian keuangan negara yang telah dihitung melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.
โPotensi kerugian saja dulu memang bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi, deliknya bergeser menjadi delik materiil sehingga harus ada kerugian negara terlebih dahulu,โ katanya dalam sidang pada Jumat (6/3/2026).
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
4
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
5
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
6
YLBHI: HAM Diabaikan, Warga yang Kritik Pemerintah Tak terlindungi
Terkini
Lihat Semua