Nasional

Sorot Pembentukan Ditjen Pesantren, Hakim MK Minta Kemenag Serahkan Renstra 5 Tahun ke Depan

NU Online  ยท  Kamis, 25 Juni 2026 | 11:00 WIB

Sorot Pembentukan Ditjen Pesantren, Hakim MK Minta Kemenag Serahkan Renstra 5 Tahun ke Depan

Hakim Konstitusi Arsul Sani (Foto: CNN)

Jakarta, NU Online

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Ia meminta agar Kemenag dapat menyerahkan dokumen rencana strategis (renstra) selama 5 tahun ke depan.

 

Arsul mengaku, dokumen tersebut diperlukan untuk menilai lebih jauh uji materiil Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Adam Arrofiu Arfah dan Isfaโ€™ Ziaulhaq.

 

"Sekali lagi dengan pendekatan induktif, dari hal-hal yang konkret itu nanti bisa ditarik menjadi satu, katakanlah, hal yang menyangkut norma. Ini terlepas apakah dikabulkan atau tidak, atau dikabulkan sebagian. Nah, kalau bisa, itu Pak Kemenag yang mewakili Presiden," ujarnya di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

 

Selain itu, Arsul menyoroti adanya alokasi anggaran untuk Ditjen Pesantren yang membawa konsekuensi pada peningkatan anggaran itu sebesar Rp4,5 triliun.

 

"Walaupun ini hanya untuk pembentukan dan operasional layanan, tetapi ada alokasi Rp9,1 triliun yang akan dipergunakan untuk percepatan revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia," katanya.


Arsul juga menyoroti ketentuan mengenai pendanaan pesantren yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan negara. Ia menilai, prinsip tersebut pada dasarnya berlaku bagi berbagai kebijakan di Indonesia karena seluruh program pemerintah tetap bergantung pada kapasitas fiskal negara.


"Penginnya banyak, kalau kemampuan fiskalnya terbatas juga enggak bisa. Tetapi tentu tidak kemudian yang diharapkan karena frasa itu timbul, quote unquote, diskriminasi, kan seperti itu," jelasnya.

 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta penjelasan tambahan terkait kebutuhan riil pendanaan pesantren apabila alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN turut dialokasikan kepada pesantren.

 

"Kalau tidak salah tadi disebutkan kurang lebih Rp153,9 triliun dari 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan tersebut, kira-kira berapa yang dibutuhkan untuk pesantren dari Rp153,9 triliun tersebut yang ada di Indonesia?" katanya.


Selain itu, Adies juga menyinggung forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang sebelumnya dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, aspirasi terkait kebutuhan pendanaan pesantren semestinya juga dapat disampaikan dalam forum tersebut.

 

"Mestinya kan bisa disampaikan juga kepada beliau kemarin pada saat itu dan Konbes NU, mumpung beliau kan kelihatannya enak kemarin situasinya dengan ulama," terangnya.