Hikmah

Kisah Hakim yang Mengundurkan Diri karena Menolak Suap

Sel, 14 November 2023 | 13:00 WIB

Kisah Hakim yang Mengundurkan Diri karena Menolak Suap

Palu sidang. ( Foto: NU Online/Freepik)

Dikisahkan, Afiyah Al-Qadhi diangkat oleh Khalifah Al-Mahdi menjadi qadhi atau hakim di salah satu daerah yang ada di pinggiran kota Madinatus Salam (Baghdad). Selain alim, Afiyah juga dikenal sebagai sosok ulama yang zuhud.


Suatu hari, Afiyah menemui Khalifah Al-Mahdi di istananya. Tujuan kedatangannya adalah untuk menyampaikan sesuatu yang dianggap sangat penting, Afiyah merasa tidak sanggup lagi mengemban amanah sebagai hakim karena takut tidak bisa berlaku adil.


Setelah diizinkan masuk, Afiyah yang membawa sebuah tas berisi sejumlah dokumen itu menemui Khalifah Al-Mahdi yang kebetulan sedang ada waktu luang. 


Dalam pertemuan tersebut, Afiyah langsung menyampaikan maksud kedatangannya itu untuk mengajukan pengunduran diri sebagai hakim. Tas yang berisi dokumen itu diserahkan kepada Al-Mahdi untuk kemudian diserahkan kepada hakim baru yang akan ditunjuk.


Merasa keputusan Afiyah itu mendadak, Al-Mahdi kemudian meminta penjelasan. Diduga ada pihak yang melakukan intervensi pada Afiyah sampai ia mengajukan pengunduran diri. Afiyah kemudian meyakinkan khalifah bahwa pengunduran dirinya itu memang atas keinginan sendiri.


"Lalu apa sebenarnya yang terjadi hingga membuatmu mengundurkan diri dari hakim?" tanya Al-Mahdi sebagaimana tertulis dalam kitab 'Uyunul Hikayat. (Ibnu Jauzi, 'Uyunul Hikayat, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2019], halaman 273-274)


Afiyah kemudian menjawab bahwa sekitar 2 bulan yang lalu ada kasus sengketa yang melibatkan 2 orang kaya terhormat. Afiyah menilai, kasus ini cukup rumit sehingga perlu menelaah secara cermat dan hati-hati atas bukti dan saksi dari masing-masing pihak.


"Saya kemudian meminta mereka berdua agar pulang dulu, berharap keduanya bisa berdamai dan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Harapan lainnya, saya bisa membuat keputusan hukum yang tepat," ungkap Afiyah.


Ternyata, lanjut Afiyah, salah satu dari pihak yang bersengketa itu mengetahui bahwa Afiyah sangat menyukai kurma sukkar.


"Dia kemudian membawa kurma sukkar terbaik ke rumahku, belum pernah aku melihat kurma sukkar sebagus itu. Engkau juga mungkin belum pernah melihat kurma terbaik itu," jelas Afiyah.


Afiyah kemudian menjelaskan, salah satu pihak yang bersengketa ini berhasil masuk ke rumahnya dengan cara menyuap sejumlah uang kepada penjaga rumahnya.


"Ketika penjaga rumah masuk membawa nampan berisi kurma itu. Aku langsung marah, mengusir dan menyuruh dia mengembalikan kurma itu," terang Afiyah pada Al-Mahdi.


Hari ini, lanjut Afiyah, mereka berdua menemuiku di persidangan untuk melanjutkan kasus yang sebelumnya ditunda.


"Aku sudah tidak bisa melihat mereka dengan sejajar, mereka berdua sudah tidak setara lagi dalam pandangan dan hatiku," ungkapnya.


"Padahal sebelumnya saya sudah menolak dengan tegas kurma itu. Bagaimana jadinya jika saat itu saya menerima pemberiannya? Saya tidak mau celaka dan ambil risiko atas agama saya," tegas Afiyah.


Setelah mendengar penjelasan itu, akhirnya Khalifah Al-Mahdi menerima pengunduran diri Afiyah.


Hikmah yang bisa dipetik dari kisah ini adalah bahwa seorang hakim mesti mempunyai prinsip dan integritas. Hal ini bertujuan agar supremasi hukum bisa berdiri dengan tegak dan penegak hukum tidak mudah terombang-ambing oleh pihak-pihak yang mencoba mempermainkan hukum.


Muhammad Aiz Luthfi, Pengajar di Pesantren Al-Mukhtariyyah Al-Karimiyyah Subang, Jawa Barat.