Nasional

TAUD Desak Presiden Bentuk Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

NU Online  ยท  Kamis, 19 Maret 2026 | 15:30 WIB

TAUD Desak Presiden Bentuk Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

 

Salah satu Pengacara dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Hussein Ahmad, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

 

"Negara wajib memastikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh rantai komando tanpa pengecualian," tulis keterangan nomor 009/SIPERS/TAUD-AY/III/2026 yang diterima NU Online pada Kamis (19/3/2026).

 

Hussein juga menilai, tim tersebut harus melibatkan unsur masyarakat sipil dan berada langsung di bawah Presiden, serta dibentuk dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban.ย 

 

"Guna menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh serta memastikan seluruh pelaku, baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Hussein juga mendesak agar Presiden memerintahkan Panglima TNI supaya para pelaku diadili di peradilan umum. Ia menilai kasus ini merupakan tindak pidana umum berupa percobaan pembunuhan berencana dengan korban dari kalangan sipil.

 

Selain itu, Hussein juga menekankan pentingnya komitmen TNI untuk tidak menghalangi proses penyidikan, serta memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk yang memberi perintah, diproses secara adil dan transparan.ย 

 

"Komandan Pusat Polisi Militer TNI untuk menunjukkan para terduga pelaku kepada publik guna memastikan kondisi mereka sehat, memperoleh pendampingan hukum yang memadai, serta terlindungi dari ancaman pihak yang berupaya merusak atau menghalangi penyidikan," katanya.

 

Di sisi lain, Hussein juga meminta agar Kapolri mendorong penyidik untuk memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pejabat terkait guna mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan.

 

Sementara itu, katanya, DPR RI melalui Komisi III didorong agar panitia kerja yang dibentuk tidak sekadar formalitas belaka.

 

"Melainkan bekerja secara cepat, tepat, transparan, dan profesional serta mendorong penyelesaian kasus secara terbuka di peradilan umum," katanya.

 

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan dari aparat penegak hukum.ย 

 

Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dua pelaku berinisial BHC dan MAK teridentifikasi dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI menyatakan bahwa ada empat pelaku, yakni NDP berpangkat kapten, serta Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

 

Kemudian, respons dari Komisi III DPR RI telah sepakat membentuk Panita Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Penyiraman Air Keras Pembela HAM Andrie Yunus.