Nasional

Uji UU Pesantren, Pemohon Harap RMI PBNU Pertegas Makna Frasa "Sesuai Kemampuan Negara"

NU Online  ·  Jumat, 12 Juni 2026 | 10:30 WIB

Uji UU Pesantren, Pemohon Harap RMI PBNU Pertegas Makna Frasa "Sesuai Kemampuan Negara"

Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, Alif Resnu Ahmad usai sidang Kamis (11/6/2026) (NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Pemohon Pertama Muh Adam Arrofiu Arfah berharap Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) dapat memberikan keterangan yang lebih tegas, tidak hanya terkait kemandirian pesantren, tetapi juga mengenai kewajaran frasa “sesuai kemampuan negara” dalam Pasal 48 ayat 2 dan 3 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Menurutnya, di tengah besarnya alokasi anggaran untuk program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berbagai program lainnya, keberadaan frasa tersebut dalam UU Pesantren menimbulkan kesan bahwa dukungan negara terhadap pesantren bersifat sukarela. 


"Terus kok ada frasa di UU Pesantren, kayak seolah-olah bantuannya sukarela saja. Mungkin bisa ditambahkan keterangannya," katanya saat mendengarkan keterangan dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/6/2026).

 

Adam mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak atas pendidikan. Oleh sebab itu, katanya, para santri juga memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut. 

 

"Itu satu hal kewajiban, para santri punya hak untuk menagih kewajiban itu. Itu yang perlu menjadi catatan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, pemohon menjelaskan bahwa dalam draf permohonan tidak mencantumkan angka anggaran secara eksplisit, melainkan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon dari Kaligis and Associates, Brahma Aryana, menyakini bahwa pesantren telah siap untuk menerima maupun mengemban amanah APBN dari negara.

 

"Yang perlu kita garis bawahi, ketika anggaran APBN itu masuk ke dalam pengelolaan dana pesantren, saya yakin kesiapan pesantren itu sudah ada dan tidak mengganggu kemandirian pesantren itu sendiri," katanya.

 

Kuasa Hukum lainnya dari Kaligis and Associates, Alif Resnu Ahmad berharap agar pihaknya dapat membuka jalan atau membantu para santri untuk memperoleh hak-hak yang setara dengan peserta didik pada lembaga pendidikan lainnya.

 

"Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami," katanya.

 

Sementara itu, Ketua RMI PBNU, Hodri Arief, menjelaskan bahwa kemandirian pesantren merupakan karakter dasar yang telah teruji sepanjang sejarah. Menurutnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren telah menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri.


"Kemandirian tersebut merupakan salah satu kekuatan utama yang menjadikan pesantren mampu bertahan dan berkembang hingga saat ini," katanya.


Ia juga menyampaikan bahwa RMI PBNU menyambut lahirnya UU Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi, kontribusi, dan peran strategis pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

"Namun demikian, pengakuan tersebut tidak boleh menimbulkan kondisi yang menjadikan pesantren bergantung kepada negara sehingga berpotensi mengurangi nilai kemandirian yang selama ini menjadi karakter dan jati diri pesantren," terangnya.