Nasional

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR

NU Online  ·  Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:00 WIB

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR

Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia (SDI) Sturman Panjaitan saat menyerahkan kesimpulan akhir Panja kepada pimpinan DPR (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10/2026).

 

Undang-undang ini menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama kebijakan negara dan membentuk penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia.

 

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan lebih dulu membacakan laporan hasil pembahasan RUU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

 

Dalam laporannya, Sturman menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjangkau seluruh pemerintah pusat dan daerah, dengan struktur naskah akhir sebanyak 20 bab dan 141 pasal.

 

"Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.

 

Usai laporan Panja disampaikan, Puan selaku pemimpin sidang meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Ia menanyakan sikap setiap fraksi atas RUU itu secara langsung kepada forum.

 

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang," tanya Puan dan disetujui seluruh peserta rapat.

 

Data dasar nasional dan tata kelola

 

Sturman memaparkan 15 poin pokok undang-undang ini dalam laporannya. Ia menyebut poin pertama adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. Menurut Sturman, DDN dirancang menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis nasional lainnya. 

 

Ia menambahkan bahwa undang-undang ini turut memuat kriteria penetapan enam klaster data dan klasifikasi data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup.

 

Soal tata kelola, Sturman menjelaskan bahwa SDI akan dijalankan melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk dalam menetapkan data prioritas nasional.

 

Ia lalu menerangkan bahwa kelembagaan diperkuat lewat pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia. Menurutnya, lembaga baru itu berfungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam menggerakkan pembina data, produsen data, dan wali data. 

 

Sturman menyebut penyelenggara harus terbentuk paling lama satu tahun, sedangkan penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 

Peran pusat, daerah, hingga desa

 

Sturman mengungkapkan bahwa UU ini membagi kewenangan produksi dan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan. Untuk tingkat desa dan kelurahan, ia menjelaskan adanya musyawarah data sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.

 

Ia juga menyampaikan bahwa peran pembina data, produsen data, dan wali data disusun berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, lengkap dengan kewajiban para pengguna data.

 

Menurut Sturman, seluruh produsen dan wali data wajib menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional. 

 

Ia menegaskan kewajiban itu tidak berarti penguasaan data dipusatkan pada satu lembaga. Prinsip yang sama, kata dia, berlaku pada interoperabilitas data, yakni dilaksanakan tanpa memusatkan basis data secara fisik, tanpa memindahkan kepemilikan dan penguasaan data, serta tanpa mengalihkan tanggung jawab pengelolaan dari produsen data.

 

Akses, keamanan, dan teknologi

 

Dalam bagian penggunaan data, Sturman menerangkan bahwa UU ini mengatur pengendalian akses. Ia menyebut akses atas data terbatas dapat dikenai biaya yang dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sementara akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR apabila menyangkut data tertutup.

 

Sturman melanjutkan, penguatan keamanan dan pelindungan data dilakukan melalui standar keamanan yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. 

 

Cakupannya, menurut dia, meliputi infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan audit kedaulatan data, dengan kewajiban pelaporan insiden paling lama satu kali 24 jam. 

 

Ia juga menyampaikan bahwa infrastruktur SDI dan manajemen risikonya dapat memanfaatkan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial, dengan syarat menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

 

Pengawasan, partisipasi, dan sanksi

 

Sturman menambahkan, UU ini mengatur pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk kewajiban penyelenggara menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR. 

 

Ia menyebut masyarakat diberi ruang berpartisipasi dalam penyelenggaraan SDI melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

 

Untuk penyelesaian sengketa, Sturman menjelaskan bahwa undang-undang mengutamakan jalur non-litigasi dengan mediasi paling lama 14 hari kerja yang dapat diperpanjang 14 hari kerja. 

 

Terakhir, ia menyampaikan bahwa kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI dijamin lewat sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan. Dalam penyusunan akhir, bab larangan dihapus dan substansinya dirumuskan ke dalam bab ketentuan pidana.