Walhi: Kebakaran TPA Jatiwaringin Cerminkan Gagalnya Tata Kelola Sampah Nasional
NU Online · Kamis, 2 Juli 2026 | 16:45 WIB
Kondisi kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (1/7/2026). (Foto: dok BNPB)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi bukti belum optimalnya tata kelola persampahan nasional. Peristiwa yang berlangsung sejak Selasa (30/6/2026) hingga Kamis (2/7/2026) itu tidak hanya menghanguskan lebih dari 15 hektare area TPA, tetapi juga memicu sedikitnya 154 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengatakan kebakaran tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi dari sistem pengelolaan sampah yang selama ini belum mengalami pembenahan secara mendasar.
TPA Jatiwaringin diketahui menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah setiap hari atau setara 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Namun, kapasitas tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang sehingga tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah terus meningkat.
Wahyu mengungkapkan, kebakaran di TPA Jatiwaringin menambah daftar persoalan serupa yang sebelumnya terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, kasus tersebut beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan serta peristiwa longsor di TPA Cipayung dan TPA Bantargebang.
Ia menjelaskan, kebakaran dipicu akumulasi gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping. Kondisi tersebut diperparah oleh krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga meningkatkan potensi terjadinya bencana ekologis.
"Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013. Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah," ujar Wahyu kepada NU Online, Kamis (2/7/2026).
Wahyu menilai penanganan kebakaran yang hanya mengandalkan penyiraman air melalui operasi darat maupun water bombing belum menyelesaikan akar persoalan. Menurutnya, titik panas di dalam timbunan sampah tetap menghasilkan gas dan api dari bawah permukaan.
Ia berpandangan penutupan timbunan sampah dengan tanah lebih efektif untuk memutus suplai oksigen sekaligus menekan pelepasan gas metana. Namun, langkah tersebut tetap harus disertai pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Dalam menghadapi masalah ini, jangan sampai pemerintah kembali mengeluarkan solusi palsu. Kami melihat bahwa wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah kebijakan yang menyesatkan," katanya.
"Pendekatan ini tidak akan menyelesaikan persoalan kebakaran TPA karena tidak menghentikan pembentukan metana dari timbunan sampah yang terus dihasilkan. Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu," sambungnya.
Walhi mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, menjadikan kebakaran TPA Jatiwaringin sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola sampah dari hulu melalui pengurangan sampah di sumber, pemilahan, serta pengolahan sampah organik.
"Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya," tandas Wahyu.
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
‘Gak Srawung Gak Ditulung’: Etika Bertetangga di Zaman Serba Sibuk
Terkini
Lihat Semua