Muqoffi
Kolumnis
Baru-baru ini beredar berita seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri. Korban mengalami lebam di bagian wajah.
Korban KDRT faktanya tidak hanya istri, tapi juga suami. Istri secara brutal melakukan pemukulan, tamparan, dan berbagai macam bentuk kekerasan kepada suami. Tindakan menyakiti suami ini tentu tidak dapat dibenarkan.
Mengenai hal ini Al-Khatib As-Syirbini menyebutkan, istri yang menyakiti suami, baik dengan lisan maupun yang lain, termasuk dengan tangan, dihukumi berdosa dan berhak dinasehati oleh suami.
As-Syirbini menjelaskan:
وَالنُّشُوزُ هُوَ الْخُرُوجِ مِنْ الْمَنْزِلِ ... وَلَا الشَّتْمِ لَهُ وَلَا الْإِيذَاءِ لَهُ بِاللِّسَانِ أَوْ غَيْرِهِ بَلْ تَأْثَمُ بِهِ وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيبَ عَلَيْهِ
Artinya, “Nusyuz adalah istri keluar dari rumah ... bukan berkata kotor kepada suami dan bukan menyakiti dengan lisan maupun yang lainnya, tapi istri berdosa dan berhak mendapat bimbingan suami”. (Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 343).
Suami sebagai pemimpin rumah tangga yang bertugas menjaga istri dari api neraka, harus memberi nasihat ketika istri melakukan pelanggaran hukum agama, agar tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan.
Dalam kondisi suami masih mampu menahan diri, nasehat kepada istri bisa dilakukan sendiri oleh suami tanpa melaporkannya kepada hakim agar harmonisasi keduanya terbangun dengan baik, suasana hati menjadi nyaman.
Berbeda jika suami sudah tidak mampu menahan diri atau di antara keduanya terjadi permusuhan. Dalam kondisi seperti ini tidak ada opsi selain melaporkan tindakan kekerasan istri kepada hakim untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Az-Zarkasyi sebagaimana dikutip oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan:
وَيَنْبَغِي تَخْصِيصُ ذَلِكَ بِمَا إذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا عَدَاوَةٌ وَإِلَّا فَيَتَعَيَّنُ الرَّفْعُ إلَى الْقَاضِي
Artinya, “Sepantasnya mengkhususkan hal itu untuk suami-istri yang tidak ada permusuhan. Jika tidak, maka harus melaporkan kepada hakim.” (Hasyiyah Al-Bujairami 'alal Khatib, [Lebanon, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 1996], jilid IV, halaman 255).
Laporan kepada hakim juga harus dilakukan ketika kekerasan dari istri mendapat perlawanan dari suami. Saling pukul di antara keduanya terjadi dan menyulut konflik yang berkepanjangan. Dalam kondisi ini, maka hakim bertugas memediasi antara mendamaikan dan menceraikannya. Wallahu a'lam.
Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Madura
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua