NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Status Nikah setelah Berpisah Tiga Tahun tanpa Nafkah Batin

NU Online·
Status Nikah setelah Berpisah Tiga Tahun tanpa Nafkah Batin
Ilustrasi pernikahan. Sumber: Canva/NU Online.
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, saya seorang pekerja di luar negeri yang tidak dapat pulang selama 3 tahun karena kontrak kerja. Selama itu, saya tetap menunaikan nafkah materi kepada istri, namun tidak dapat memberikan nafkah batin. Apakah setelah pulang ke kampung halaman, saya perlu melakukan akad nikah ulang dengan istri saya menurut hukum syariat Islam? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya).

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb

Penanya yang budiman, terima kasih telah mempercayakan persoalan ini kepada kami. Pertanyaan Anda sangat penting dan sering terjadi saat ini. Maka dalam menjawabnya, kami akan berusaha memberikan penjelasan yang komprehensif berdasarkan sumber-sumber keislaman yang otoritatif dan pendapat para ulama yang terpercaya.

Perlu diketahui bahwa ikatan pernikahan dalam Islam tidak hanya perjanjian biasa, tetapi perjanjian agung dan kokoh yang harus dijaga oleh kedua pasangan. Al-Qur’an membahasakannya dengan istilah “mîtsâqan ghalîdhâ”, sebagai penegasan bahwa akad yang terjadi antara keduanya tidak hanya sebatas janji biasa, tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum berupa tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang tetap berjalan selama tidak ada penyebab yang memutusnya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya, “Dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu.” (QS. An-Nisa’: 21).

Merujuk penjelasan Syekh Muhammad Ali as-Shabuni, frasa mîtsâqan ghalîdhâ pada ayat di atas adalah ‘perjanjian yang sangat kuat dan kokoh’, yaitu akad nikah yang mengikat suami dan istri dalam sebuah hubungan yang disyariatkan dalam Islam. (Rawai’ul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam, [Damaskus: Maktabah al-Ghazali, 1400 H], jilid I, halaman 202).

Karena pernikahan dibangun atas dasar ikatan yang begitu kuat dan kokoh, maka ia tidak bisa rusak begitu saja. Sebab dalam syariat Islam, pernikahan hanya dapat berakhir atau terputus jika ada sebab-sebab yang dibenarkan secara hukum, seperti talak, khuluk, atau fasakh. Tanpa adanya sebab-sebab yang diakui oleh syariat, ikatan pernikahan akan tetap sah meskipun salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajiban nafkah batinnya untuk sementara waktu.

Dengan kata lain, selama tidak ada ucapan talak dari suami pada istrinya di masa-masa tersebut, atau tidak ada permintaan khuluk (cerai dengan tebusan) dari pihak istri yang disetujui suami, atau tidak ada putusan fasakh (pembatalan nikah dari pengadilan agama) karena alasan-alasan yang dibenarkan syariat, maka akad nikah dalam pertanyaan di atas tetaplah sah dan berlaku.

Namun demikian, perlu diingat bahwa ketika seorang suami hendak melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang lama, sang istri memiliki hak untuk menuntut nafkah yang cukup selama masa kepergiannya, berupa nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama suami pergi hingga kembali pulang. Meski demikian, ia tidak harus memberikan nafkah sekaligus, melainkan boleh memberikannya secara bertahap melalui perwakilannya.

Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab Kumpulan fatwanya, kemudian dikutip oleh Zakaria al-Anshari dalam salah satu kitab karyanya. Simak penjelasannya berikut ini:

قَالَ الْبَغَوِيّ فِي فَتَاوِيهِ وَإِذَا أَرَادَ سَفَرًا طَوِيلًا فَلَهَا مُطَالَبَتُهُ بِنَفَقَتِهَا لِمُدَّةِ ذَهَابِهِ وَرُجُوعِهِ كَمَا لَا يَخْرُجُ إلَى الْحَجِّ حَتَّى يَتْرُكَ لَهَا هَذَا الْقَدْرَ وَظَاهِرٌ أَنَّهُ لَوْ هَيَّأَ ذَلِكَ وَدَفَعَهُ إلَى نَائِبِهِ لِيَدْفَعَهُ إلَيْهَا يَوْمًا بِيَوْمٍ كَفَى وَلَا يُكَلَّفُ إعْطَاءَهُ لَهَا دُفْعَةً وَاحِدَةً

Artinya, “Imam al-Baghawi berkata dalam kitab fatwanya: ‘Apabila seorang suami hendak melakukan perjalanan jauh, maka istrinya berhak menuntut nafkah darinya untuk masa kepergian dan kembalinya, sebagaimana ia tidak boleh pergi haji hingga ia meninggalkan nafkah sejumlah itu untuk istrinya. Dan jelaslah bahwa jika ia menyiapkan hal itu dan menyerahkannya kepada wakilnya untuk memberikannya kepada istrinya hari demi hari, maka itu sudah cukup, dan ia tidak dibebani untuk memberikannya sekaligus.” (Al-Gharar al-Bahiyyah fi Syarhil Bahjatil Wardiyyah, [Mesir: Mathba’ah al-Maimaniyyah, t.t], jilid IV, halaman 386).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan, ketika seorang suami yang berada jauh dari istrinya tetap menunaikan kewajiban nafkah lahir secara memadai dan berkelanjutan, maka pada prinsipnya ia telah melaksanakan kewajiban pokoknya sebagai suami dalam hal pemberian nafkah.

Kendati demikian, bagaimana dengan nafkah batin yang tidak dapat diberikan selama tiga tahun karena terikat kontrak kerja di luar negeri, apakah ia dapat dianggap berdosa? Mari kita bahas.

Merujuk penjelasan Syekh Manshur bin Yunus al-Buhuti (wafat 1051 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanabilah, ia menjelaskan bahwa apabila seorang suami bepergian meninggalkan istrinya karena adanya kebutuhan yang mendesak, maka hak istri terkait pembagian giliran dan hubungan suami-istri menjadi gugur selama masa kepergian tersebut, meskipun perjalanan itu berlangsung lama.

Dan ikatan pernikahannya tidak menjadi rusak atau batal hanya karena ketiadaan suami dalam waktu yang panjang, selama ia tetap menjamin nafkah istrinya atau tersedia harta yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sang istri. Simak penjelasan berikut ini:

وَلَوْ سَافَرَ الزَّوْجُ عَنْهَا لِعُذْرٍ وَحَاجَةٍ سَقَطَ حَقُّهَا مِنَ الْقَسْمِ وَالْوَطْءِ، وَإِنْ طَالَ سَفَرُهُ لِلْعُذْرِ بِدَلِيلِ أَنَّهُ لَا يُفْسَخُ نِكَاحُ الْمَفْقُودِ إِذَا تَرَكَ لِامْرَأَتِهِ نَفَقَتَهَا أَوْ وُجِدَ لَهُ مَالٌ يُنْفَقُ عَلَيْهَا مِنْهُ أَوْ مَنْ يَفْرِضُهَا عَلَيْهِ

Artinya, “Apabila seorang suami bepergian meninggalkan istrinya karena udzur atau kebutuhan, maka gugurlah hak istri atas giliran dan hubungan badan, meskipun perjalanannya lama karena udzur. Hal ini dengan dalil bahwa pernikahan orang yang hilang (mafqud) tidak batal apabila ia meninggalkan nafkah bagi istrinya, atau terdapat harta miliknya yang dapat digunakan untuk mencukupi nafkahnya, atau ada pihak yang menetapkan nafkah tersebut kepadanya.” (Kasysyaful Qina’ ‘anil Iqna’, [Beirut: Darul Fikr, 1402 H], jilid V, halaman 192).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus yang ditanyakan, suami yang tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya dengan tempo yang lama karena terikat kontrak kerja di luar negeri tidak dinilai berdosa, karena kepergiannya didasarkan pada kebutuhan yang dibenarkan dan kewajiban nafkah lahir tetap ditunaikan.

Ikatan pernikahan keduanya tetap sah dan tidak mengalami kerusakan apa pun, karena tidak terdapat sebab-sebab yang dapat memutuskan akad nikah. Oleh karena itu, ketika suami kembali ke kampung halaman, ia tidak diwajibkan untuk melakukan akad nikah ulang (tajdid nikah), sebab akad pernikahan yang telah ada tetap sah.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait pertanyaan perihal keabsahan pernikahan setelah berpisah lama karena kontrak kerja di luar negeri. Semoga penjelasan yang disampaikan bisa menjadi rujukan yang mencerahkan, serta membantu penanya dan pembaca pada umumnya dalam memahami persoalan ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait