Ormas Keagamaan dan Politik Kebangsaan NU
Oleh H As’ad Said Ali
Jumlah ormas keagamaan di Indonesia cukup banyak bila pengertian keagamaan meliputi agama-agama lokal, selain lima agama yang diakui secara resmi oleh negara. Hingga sekarang saja, Kementerian Pendidikan Nasional narus mengawasi kurang lebih 246 organisasi agama lokal. Agama lokal ini keberadaannya diakui bukan sebagai agama tetapi sebagai Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk lima agama yang diakui secara resmi, data tahun 2005 dari Departemen Dalam Negeri menyebutkan, jumlah ormas yang terdaftar sebanyak 15 organisasi. Angka ini tentu tidak menggambarkan realitas yang sebenarnya. Sebagai contoh, ormas Islam saja jumlahnya lebih dari 50 organisasi. Daftarnya bisa lebih panjang jika dimasukkan pula ormas-ormas dari agama-agama yang baru masuk dan menyemaikan pengaruhnya di Indonesia, yang jumlahya lebih dari 10 agama, seperti Baha’i, Druze, Jainisme, Yahudi, Realianisme, dan lain sebagainya.
Selasa, 23 Maret 2010 | 04:56 WIB