Opini

NU dan Tongkat Nabi Musa yang Belum Dipukulkan

NU Online  ·  Selasa, 14 April 2026 | 13:09 WIB

NU dan Tongkat Nabi Musa yang Belum Dipukulkan

Ilustrasi pemimpin-pemimpin NU (Foto: AI)

Ada keganjilan yang mengusik dari pernyataan para kiai dalam forum Muskerwil PWNU Jawa Timur itu. Di tengah dunia yang sedang bergerak cepat menuju kecerdasan buatan, krisis iklim, perang geopolitik, dan kapitalisme digital yang kian eksploitatif, Nahdlatul Ulama justru masih sibuk bertanya, di mana muktamar akan digelar, siapa yang paling tinggi posisinya, dan apakah “tongkat Nabi Musa” sudah dijalankan atau belum. 


Bagi saya, pertanyaan-pertanyaan itu bukan tidak penting, tetapi terasa seperti cerita masa lalu yang belum sepenuhnya berdamai dengan masa depan. Di sinilah kegelisahan muncul. Apakah NU sedang menyiapkan diri memimpin abad kedua, atau justru terjebak dalam romantisme sejarahnya sendiri?


Pernyataan KH Miftachul Akhyar tentang siklus muktamar yang kembali ke Agustus, serta wacana lokasi antara Surabaya, Jakarta, hingga pesantren di Situbondo, NTB, atau Sumbar, secara simbolik menunjukkan satu hal, NU masih melihat dirinya sebagai organisasi yang berakar kuat pada tradisi. Itu kekuatan sekaligus jebakan. Tradisi memberi legitimasi, tetapi juga bisa membatasi imajinasi. Ketika dunia bergerak ke arah transnasionalisme baru, di mana identitas tidak lagi berbasis geografis, tetapi jaringan, NU masih berkutat pada ruang fisik sebagai pusat legitimasi kekuasaan. Mengapa demikian?


Padahal, dalam konteks global, agama sedang mengalami transformasi besar. Di satu sisi, ia sumber harapan di tengah kegagalan negara dan pasar. Di sisi lain, ia juga rentan ditarik ke dalam pusaran politik identitas yang sempit. Konflik di Timur Tengah, kebangkitan etno-nasionalisme religius di India, hingga polarisasi politik di Barat menunjukkan bahwa agama bukan lagi sebatas ruang spiritual, melainkan medan kontestasi kekuasaan. Dalam lanskap seperti ini, NU sebenarnya memiliki posisi unik, yakni sebagai organisasi Islam terbesar di dunia yang mengusung Islam moderat, ia berpotensi menjadi kekuatan penting nilai guna stabilitas global.


Namun potensi itu belum sepenuhnya terartikulasikan. Ketika KH Abd Matin Djawahir menegaskan supremasi Syuriyah dan pentingnya kembali ke Qanun Asasi, ada pesan yang kuat tentang kebutuhan menjaga otoritas moral ulama. Tetapi di saat yang sama, muncul pertanyaan, apakah struktur otoritas itu cukup adaptif menghadapi kompleksitas dunia kontemporer? Dalam era di mana legitimasi tidak lagi hanya ditentukan oleh sanad keilmuan, tetapi juga oleh kapasitas menjawab problem paling dekat yang dialami umat? Struktur tradisional sepertinya membutuhkan reinterpretasi, bukan hanya penguatan simbolik.


Dalam konteks nasional, situasinya tidak kalah kompleks. Indonesia sedang menghadapi paradoks besar. Stabil secara politik, tetapi rapuh secara sosial-ekonomi. Ketimpangan masih tinggi, kelas menengah rentan, dan demokrasi mengalami gejala “kelelahan institusional”. Dalam situasi ini, NU sebagai kekuatan sosial dengan basis massa terbesar seharusnya memainkan peran strategis sebagai penyeimbang. Tetapi persoalan yang seringkali disampaikan, bahwa warga NU yang mayoritas masih tertinggal secara ekonomi adalah tamparan keras.


Ini bukan soal semata kemiskinan yang alami masyarakat bawah, tetapi soal kegagalan struktural. Jika benar warga NU mendominasi populasi Muslim Indonesia, tetapi hanya menguasai sekitar 30 persen kekuatan ekonomi, maka ada problem serius dalam model pemberdayaan yang selama ini dijalankan. Maka pada bagian inilah, kritik Kiai Miftach tentang “tongkat Nabi Musa” menjadi relevan secara metaforis. NU belum menemukan alat transformasi efektif mengubah kekuatan kultural menjadi kekuatan ekonomi.


Program tiga pilar yang diusulkan, memastikan perbaikan UMKM, hilirisasi pertanian/perhutanan sosial, dan filantropi sebenarnya bukan hal baru. Hampir semua organisasi masyarakat sipil di Indonesia memiliki agenda serupa. Namun yang membedakan seharusnya skala dan konsistensi implementasi. NU memiliki jaringan pesantren, masjid, dan jamaah yang luar biasa besar. Jika dikelola dengan pendekatan ekosistem, bukan hanya proyek, maka dampaknya bisa revolusioner. Tetapi jika tetap dikelola secara sektoral dan sporadis, ia akan terus menjadi program rutin tanpa transformasi nyata yang berkelanjutan.


Di sinilah relevansi kembali ke Qanun Asasi perlu dibaca kritis. Qanun Asasi bukan dokumen historis saja, tetapi visi peradaban. Ia lahir dari kesadaran para muassis bahwa NU bukan hanya organisasi keagamaan, tetapi gerakan sosial (diniyah wa ijtimaiyyah) yang bertujuan membangun kemandirian umat. Namun, dalam praktiknya, semangat itu sering tereduksi menjadi simbol-simbol ritual dan struktur kekuasaan. Ketika perdebatan lebih banyak berkisar pada siapa yang lebih tinggi, Rais Aam atau lembaga tertentu maka esensi gerakan berisiko terpinggirkan.


Pernyataan KH Anwar Manshur yang menekankan tidak boleh ada lembaga di atas Rais Aam juga perlu dilihat dalam dua perspektif. Di satu sisi, ia penting menjaga marwah ulama sebagai pemimpin spiritual. Di sisi lain, ia bisa jadi hambatan jika tidak diimbangi mekanisme akuntabilitas dan transparansi. Dalam dunia yang sangat dinamis, otoritas tanpa akuntabilitas akan sulit diterima, bahkan oleh generasi muda NU sendiri yang kian tumbuh.


Generasi muda inilah yang menjadi kunci masa depan NU. Mereka hidup di dunia yang sangat berbeda dengan generasi pendiri NU. Mereka terhubung secara global, terbiasa dengan logika digital, dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap kecepatan perubahan. Jika NU tidak mampu menjawab kebutuhan mereka, maka akan terjadi jarak antara struktur organisasi dan basis sosialnya. Ini bukan ancaman yang terlihat langsung, tetapi dampaknya bisa sangat besar dalam jangka panjang.


Dalam konteks globalisasi ekonomi, NU juga menghadapi tantangan baru, yakni bagaimana menjaga nilai-nilai Aswaja di tengah penetrasi kapitalisme digital yang sangat agresif. Platform-platform besar mengubah cara orang bekerja, berinteraksi, dan bahkan beragama. Dakwah tidak lagi hanya dilakukan di mimbar pesantren, masjid dan majelis-majelis keagamaan, tetapi juga di algoritma melalui media sosial. Meski pada pengembangan Jika NU tidak masuk ke ruang ini dengan strategi yang matang, maka ia akan kehilangan pengaruh di medan baru yang justru sangat menentukan. 


Di sinilah pentingnya pelembagaan Aswaja dan AHWA yang disebutkan dalam hasil Muskerwil. Tetapi pelembagaan tidak boleh hanya berarti formalisasi. Ia harus diterjemahkan sebagai sistem yang mempengaruhi organisasi secara keseluruhan yang relevan dengan konteks kekinian. Aswaja bukan lagi sebatas identitas, tetapi metode berpikir: moderat, inklusif, dan kontekstual. Nilai-nilai ini justru sangat dibutuhkan di dunia yang semakin terpolarisasi.


Layanan kesehatan berbasis jamaah, seperti RSNU dan klinik, juga memiliki potensi besar. Pandemi global beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem kesehatan berbasis komunitas sangat penting. NU dengan jaringan yang dimilikinya bisa sebagai pelopor model ini. Tetapi sekali lagi, kuncinya ada pada manajemen profesional dan kepemimpinan yang progresif. Tanpa itu, potensi besar hanya akan membebani organisasi.


Jika kita tarik lebih jauh, diskursus tentang Muktamar ke-35 sebenarnya bukan hanya soal agenda lima tahunan. Ia adalah momentum refleksi dan koreksi. Mau ke mana dan seperti apa arah NU di abad kedua? Apakah ia akan tetap begitu-begitu saja sebagai organisasi tradisional yang mengklaim kuat secara kultural tetapi mengabaikan aspek struktural, ataukah bertransformasi sebagai kekuatan sosial-ekonomi yang mampu bersaing di tingkat global?


Menjawab pertanyaan ini memang tidak sederhana. Selain butuhkan keberanian mengevaluasi juga mempertanyakan hal-hal yang selama ini dianggap tabu. Misalnya, bagaimana hubungan antara struktur Syuriyah dan Tanfidziyah dalam praktik sehari-hari? Apakah dibutuhkan kekuatan struktur ketiga, semacam fungsi yudikatif yang secara oprasional menyelesaikan persoalan apabila terjadi sengketa, konflik dan ketegangan? Apakah sudah efektif atau justru menimbulkan dualisme kepemimpinan? Bagaimana memastikan bahwa keputusan strategis benar-benar berbasis kebutuhan umat, bukan kompromi politik internal?


Pengaruh dan peranan para kiai menjaga budaya dan tradisi keislaman sangatlah penting. Mereka adalah penjaga nilai-nilai fondasi NU. Tetapi meski punya peran penting menjaga nilai-nilai tidak boleh menghilangkan kritik. Justru kritik didasari kejujuran amatlah penting sebagai bentuk cinta yang paling tulus. NU terlalu besar untuk dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas dan kehilangan relevansi atas kondisi yang terjadi.


Dalam lanskap global yang penuh ketidakpastian, dunia membutuhkan model Islam yang damai, inklusif, dan berkeadaban. NU memiliki semua prasyarat menjadi model itu. Tetapi potensi tidak akan berarti tanpa strategi. Muktamar ke-35 harus menjadi titik balik, bukan semata rutinitas organisasi.


Akhirnya, kita kembali pada metafora “tongkat Nabi Musa”. Tongkat itu bukan lagi sebatas simbol kekuatan, tetapi alat transformasi. Ia digunakan untuk membelah laut, membuka jalan di tengah kebuntuan. Pertanyaannya, apakah NU berani menggunakan “tongkat” membelah kebuntuan internalnya sendiri? Ataukah ia akan terus menyimpannya sebagai simbol, tanpa pernah benar-benar menggunakannya?


Sejarah telah menunjukkan bahwa NU lahir dari keberanian para ulama mengambil keputusan besar di tengah ketidakpastian. Abad kedua menuntut keberanian yang sama, tetapi dalam bentuk berbeda. Bukan lagi melawan kolonialisme, tetapi melawan ketertinggalan, ketimpangan, dan stagnasi. Jika NU mampu menjawab tantangan ini, maka ia tidak hanya relevan, tetapi juga menjadi kekuatan penentu arah peradaban. Jika tidak, maka organisasi besar ini berisiko kehilangan daya ubahnya. Klaim besar dalam jumlah, tetapi jangan sampai kecil dalam pengaruh.


Abi S Nugroho, Anggota Pengurus Lakpesdam PBNU