NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Pustaka

Kumpulan artikel kategori Pustaka

Menampilkan 12 artikel (Halaman 53 dari 95)
Pengembangan Maqasid Syariah untuk Kemaslahatan Manusia
Pustaka

Pengembangan Maqasid Syariah untuk Kemaslahatan Manusia

Bagi Muslim, keberadaan Al-Qur’an adalah shalih likulli zaman, relevan di setiap zaman. Namun pertanyaannya, sejauh mana sumber utama umat Islam itu mampu menjawab setiap permasalahan umat manusia? Di sinilah fungsi kerja manusia yang dikaruniai akal dan nurani tidak hanya sebagai objek, tetapi juga menjadi subjek atas lahirnya hukum Islam. Dari sini kemudian lahirlah apa yang digagas oleh Abu al-Ma’ali al-Juwaini yaitu Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariah). Dia menyarankan lima tingkatan maqasid, yaitu darurat (keniscayaan), al-hajjah al-‘ammah (kebutuhan publik), al-makrumat (perilaku moral), al-mandubat (anjuran-anjuran), dan apa yang tidak dicantumkan dalam nash. Pemikiran al-Juwaini ini kemudian dikembangkan oleh muridnya al-Ghazali dengan menggagas lima perlindungan (al-hifz). Yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.Maqasid syariah adalah prinsip-prinsip yang menyediakan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan disyariatkannya hukum, seperti alasan zakat menjadi salah satu rukun Islam, manfaat fisik dan spiritual dari puasa Ramadhan, dosa besar minum minuman keras, hubungan antara gagasan hak-hak asasi manusia dengan hukum Islam, dan lain-lain. Najm al-Din al-Tufi mengaitkan kemaslahatan dan Maqasid dengan kaidah Usul Fikih, “Suatu maqsud tidak sah kecuali jika mengantarkan pada pemenuhan kemaslahatan atau menghindari kemudaratan.” (hlm. 33). Era kemunduran dalam peradaban Islam secara umum dalam teori fikih secara khusus mulai terjadi sejak pertengahan abad ke-7H/13M dengan runtuhnya Bagdad oleh bangsa Mongol pada 656 H. Setelah itu, para ulama mulai mengembangkan praktik penyebutan pendapat para imam dan muridnya sebagai ‘nash dalam mazhab (nass fi al-mazhab)’. Para fakih pada era kemunduran ini tidak diperkenankan melakukan ijtihad, kecuali apabila mereka tidak menemukan suatu pendapat dari imam mereka maupun murid-muridnya. (hlm. 120).Buku ini berisi tujuh bab. Bab I menjelaskan tentang maqasid syariah dan peran fundamentalnya dalam kontemporerisasi hukum Islam yang sangat dibutuhkan umat Islam khususnya dan manusia pada umumnya. Bab ini mengenalkan definisi dan klasifikasi tradisional maupun terkini tentang maqasid syariah. Juga fase yang dilalui maqasid syariah, yaitu era sahabat Nabi, era peletakan fondasi mazhab fikih, dan era abad ke-5 sampai 8 Hijriyah.Bab II menjelaskan tentang sistem dalam konteks ‘filsafat sistem’. Pendekatan filsafat sistem memandang dunia dan fungsi alam serta seluruh komponennya dalam konteks sebuah sistem holistik besar yang tersusun dari sub-sub sistem yang jumlahnya tak terhingga, yang memiliki sifat berinteraksi, terbuka, hierarkis, dan memiliki tujuan. Fokus bab ini adalah filsafat sistem sebagai sebuah filsafat posmodernisme yang rasional dan tidak berkiblat pada Eropa, serta bagaimana filsafat Islam dan teori hukum Islam dapat memanfaatkan filsafat baru ini.Bab III menyajikan analisis mazhab-mazhab fikih klasik dalam konteks sejarah dan sumber pokok mereka. Ada sembilan mazhab fikih yang akan dibahas, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’I, Hanbali, Syiah Ja’fari, Syiah Zaidi, Zahiri, Ibadi, dan Muktazilah. Bab IV menyajikan secara garis besar telaah dan analisis terkait teori yuridis 9 mazhab fikih klasik yang diakui secara luas (Bab III). Sajian analisis akan terfokus pada klasifikasi hierarkis berbagai metode, secara komparatif. Analisis yang disajikan dalam Bab V akan menunjukkan bagaimana teori-teori kontemporer mengesahkan atau mengkritik teori-teori klasik hukum Islam. Bab ini akan menjawab berbagai pertanyaan: Apakah mazhab-mazhab fikih klasik masih diikuti secara ketat? Jika peta mazhab dan teori hukum Islam telah berubah, apakah nama yang dapat kita berikan kepada mazhab-mazhab dan teori-teori baru dalam hukum Islam tersebut? Apa yang mendefinisikan masing-masing mazhab kontemporer? Dan terakhir seberapa banyakkah mereka setuju atau tidak setuju dengan mazhab-mazhab klasik?Tema besar yang dibahas di Bab VI adalah identifikasi area-area tertentu di mana filsafat sistem dapat memberi kontribusi terhadap usul fikih. Fitur-fitur sistem seperti kebermaksudan, kognitif, holistik, multidimensi dan keterbukaan akan ditinjau kembali. Metode-metode untuk merealisasikan fitur-fitur ini dalam metodologi fundamental hukum Islam akan disajikan. Buku inii ditutup dengan Bab VII yang merupakan kesimpulan dari bab-bab sebelumnya.Seperti yang disampaikan Prof. Amin Abdullah dalam Kata Pengantar, buku yang ditulis pakar maqasid syariah, Jasser Auda initidak hanya sekadar membahas ulang maqasid syariah dengan pendekatan baru, yakni pendekatan sistem. Buku ini lebih dari itu, yaitu mencakup juga tema-tema yang sangat diperlukan dalam studi keislaman kontemporer, yaitu filsafat ilmu keagamaan (Islam). Ia menegaskan kembali bahwa keberadaan hukum Islam bukan untuk Tuhan sebagai pencipta, tapi untuk kehidupan dan kemaslahatan manusia dan kemanusiaan sebagai pelaku utama makhluk di muka bumi. Selamat membaca! Data buku Judul : Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid SyariahPenulis : Jasser AudaPenerbit : MizanTerbitan : Agustus, 2015Jumlah : 356 halamanPeresensi: Irawan Fuadi, santri Al-Iman Purworejo dan Nurul Ummah Yogyakarta. Lulusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga

Syaikh Nawawi al-Bantani; Mutiara Nusantara yang Bersinar di Hijaz
Pustaka

Syaikh Nawawi al-Bantani; Mutiara Nusantara yang Bersinar di Hijaz

Nama Syaikh Nawawi al-Bantani mungkin sudah tidak asing lagi, terutama di kalangan pesantren di Indonesia. Beliau merupakan ulama Nusantara yang multi talenta dan produktif dengan banyak karya tulis dari berbagai disiplin ilmu. Karya-karyanya tersebar keberbagai belahan dunia islam, terlebih di Timur Tengah dan Nuasantara. Bahkan sampai saat ini, karya-karya beliau masih eksis menjadi kajian utama di pesantren-pesantren salaf yang ada di Indonesia.

Mahaguru Pesantren: Syaichona Cholil Bangkalan
Pustaka

Mahaguru Pesantren: Syaichona Cholil Bangkalan

Bangkalan 1820, serupa dengan kota-kota lain di Madura—seperti Pamekasan, Sampang, dan Sumenep— kota Bangkalan berada di bawah kontrol Belanda yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal Van Der Capellen. Setiap harinya, bala tentara Belanda hilir-mudik di jalan-jalan mengawasi setiap aktivitas penduduk termasuk aktivitas perdagangan antar pedagang Madura dan Pasuruan yang datang melalui pelabuhan di Surabaya. Rakyat tunduk di bawah kontrol penjajah dan tak bisa berbuat banyak, bahkan Sultan Bangkalan II (1815–1847),

Belajar dari Kiai Pelukis Lambang NU
Pustaka

Belajar dari Kiai Pelukis Lambang NU

“Jangan takut tidak makan kalau berjuang mengurus NU. Yakinlah! Kalau sampai tidak makan, komplainlah aku jika aku masih hidup. Tapi kalau aku sudah mati, maka tagihlah ke batu nisanku!”Wasiat di atas merupakan wasiat yang cukup populer di kalangan warga NU, wasiat tersebut merupakan pesan yang ditujukan kepada para penerus perjuangan NU agar selalu serius dan yakin dalam menjalankan roda kekhidmatan tanpa merasa takut akan ancaman kelaparan.

Umat Bertanya, NU Jatim Menjawab
Pustaka

Umat Bertanya, NU Jatim Menjawab

Kebangkitan masyarakat terhadap kesadaran beragama di abad ini cenderung meningkat, baik dalam aspek hukum, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Namun di balik kebangkitan tersebut menyisakan keprihatinan tersendiri, sebab kebangkitan agama oleh sebagian umat mengarah kepada pemahaman syariat secara tekstual dan literal, yakni merujuk langsung kepada teks al-Qur’an dan al-Hadis tanpa merujuk kepada kitab-kitab karya ulama yang otoritatif di bidangnya, sehingga berpotensi memunculkan pemahaman yang keliru. Lebih memprihatinkan lagi, dengan semakin familiarnya umat Islam dengan internet, masyarakat banyak merujuk “fatwa-fatwa” yang tidak jelas sumbernya. Tentu saja fenomena ini dapat mereduksi hakikat syariat Islam dan berakibat sesatnya umat.