Orang tua yang memiliki anak masih kecil terkadang merasa kerepotan dalam melaksanakan kewajiban shalatnya. Apalagi ketika sang buah hati belum mengerti bahwa shalat adalah ritual sakral yang tidak dapat diganggu oleh siapa pun. Saat anak menggelendot dan minta dimanja, orang tua kadang merasa perlu untuk memberi perhatian, salah satunya dengan menggendongnya.ย
Lalu yang menjadi pertanyaan, bolehkah shalat sambil menggendong anak?
Praktik semacam itu sebenarnya pernah dilakukan oleh Rasulullah ๏ทบ, yakni ketika beliau menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-โAsh yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab radliyallahu โanha. Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah al-Anshari:
ุฑูุฃูููุชู ุงููููุจูููู ๏ทบ ููุคูู
ูู ุงููููุงุณู ููุฃูู
ูุงู
ูุฉู ุจูููุชู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ูููููู ุงุจูููุฉู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุงููููุจูููู ๏ทบ ุนูููู ุนูุงุชููููู ููุฅูุฐูุง ุฑูููุนู ููุถูุนูููุง ููุฅูุฐูุง ุฑูููุนู ู
ููู ุงูุณููุฌููุฏู ุฃูุนูุงุฏูููุง (ุฑูุงู ู
ุณูู
) ู
โAku melihat Rasulullah ๏ทบ shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-โAsh, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah ๏ทบ meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah ๏ทบ menggendongnya kembali.โ (HR. Muslim)
Sedangkan redaksi hadits yang terdapat dalam kitab al-Muwatthaโ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menegaskan bahwa Rasulullah meletakkan Umamah binti Abi al-โAsh saat beliau hendak sujud, bukan saat ruku':
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู
ููู ุฃูู
ูุงู
ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุจููู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุดูู
ูุณู ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุง ููุฅูุฐูุง ููุงู
ู ุญูู
ูููููย
โSesungguhnya Rasulullah ๏ทบ melaksanakan shalat sembari menggendong โUmamah binti Zainab binti Rasulullah ๏ทบ,ย โUmamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah ๏ทบ meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah ๏ทบ menggendongnya kembali.โ (HR. Bukhari)
Menurut โAmr bin Salim yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr, Shalat yang dilaksanakan oleh Rasulullah ๏ทบ adalah shalat Subuh (Badruddin al-โAiny, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 7, hal 285).
Para ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil bolehnya melaksanakan shalat sambil menggendong anak. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam bin Hanbal ketika ditanya perihal shalat sambal menggendong anak:
ุณุฆู ุฃุญู
ุฏู:ู ุฃูุฃุฎุฐ ุงูุฑุฌูู ููุฏู ููู ููุตููุ ูุงู: ูุนู
ุ ูุงุญุชุฌ ุจุญุฏูุซ ุฃุจู ูุชุงุฏุฉ.
โImam Ahmad ditanya, 'Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?' Beliau menjawab, 'Iya, boleh,' dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil." (Badruddin al-โAiny, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).
Bolehnya shalat sambil menggendong anak ini dibatasi selama anak yang digendong tidak dalam keadaan najis, seperti terdapat najis yang ada di pampers atau pakaian dan bagian tubuhnya. Maka ketika demikian, orang tua tidak dapat menggendongnya sebab shalatnya justru akan menjadi batal. Selain itu, orang yang sedang shalat dengan menggendong anaknya sebisa mungkin untuk menghindari gerakan-gerakan yang berlebihan dan sampai membatalkan shalat, seperti tiga gerakan atau lebih dalam waktu yang beriringan.
Menggendong anak ini bisa dilakukan sebelum shalat, atau ketika sedang shalat, dengan salah satu dari dua cara yang sesuai dengan dua hadits di atas yaitu meletakkan anak ketika hendak rukuโ atau ketika hendak sujud lalu menggendongnya kembali ketika berdiri dari sujud.
Demikian penjelasan tentang tema ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat adalah hal yang diperbolehkan karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah ๏ทบ dalam salah satu haditsnya. Bolehnya menggendong ini selama anak tidak terkena najis dan orang yang menggendong dapat menghindari gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat. Selain itu, sebisa mungkin orang tua tetap menjaga kekhusyukan shalatnya, agar shalat yang dilaksanakan mendapatkan pahala yang sempurna dan diterima di sisi Allah subhanahu wata'ala. Wallahu aโlam.
(Ali Zainal Abidin)