Syariah

Haruskah Shalat Menghadap Persis ke Ka’bah?

Ahad, 16 Juli 2017 | 08:00 WIB

Jumhur atau mayoritas ulama bersepakat bahwa menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya umat Islam dalam menunaikan sembahyang. Artinya, mengabaikan urusan ini berpotensi merusak keabsahan shalat secara keseluruhan. Sebagaimana pula mengabaikan menutup aurat masuknya waktu shalat, atau kesucian dari hadats kecil dan besar.

Namun demikian, pertanyaannya adalah apakah istilah “menghadap kiblat” di sini dimaknai menghadap persis ke bangunan fisik Ka’bah (‘ainul ka’bah) atau sekadar arahnya (jihatul ka’bah)?

Menghadap persis ke bangunan fisik Ka’bah tentu mudah bagi orang-orang yang berada di Masjidil Haram dan sekitarnya. Tapi tidak demikian bagi orang-orang yang berada di luar Arab Saudi. Butuh pengetahuan khusus atau peralatan tertentu untuk bisa pada kesimpulan telah benar-benar persis menghadap bangunan Ka’bah.

Kecuali Imam Sayfi’i, mayoritas madzhab fiqih berpandangan bahwa umat Islam cukup menghadap arah kiblat (jihah)—tidak harus persis ke bangunan Ka’bah. Namun, ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Abdurrahman Ba’alawi, dalam Bughyah al-Mustarsyidin berpendapat boleh sekadar menghadap arah Ka’bah (jihatul ka’bah) bila seseorang tidak mengetahui tanda-tanda letak geografis persis Ka’bah.

مَحَلُّ اْلإِكْتِفَاءِ بِالْجِهَّةِ عَلَى الْقَوْلِ بِهِ عِنْدَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِأَدِلَّةِ الْعَيْنِ إِذِ الْقَادِرُ عَلَى الْعَيْنِ إِنْ فُرِضَ حُصُوْلُهُ بِاْلإِجْتِهَادِ لاَ يُجْزِيْهِ اسْتِقْبَالُ الْجِهَّةِ قَطْعًا وَمَا حَمَلَ الْقَائِلِيْنَ بِالْجِهَّةِ ذَلِكَ إِلاَّ كَوْنُهُمْ رَأَوْا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْعَيْنِ بِاْلإِجْتِهَادِ مُتَعَذِّرٌ.

“Cukup menghadap arah (Ka’bah ke barat saja, misalnya) adalah saat tidak mengetahui tanda-tanda keberadaan bentuk fisik Ka’bah (a’inul Ka’bah). Orang yang mampu mengetahui Ka’bah bila diandaikan bisa dihasilkan dengan berijtihad, maka ia tidak cukup menghadap arah saja secara pasti (tanpa khilafiyah). Tidak ada yang mendorong ulama yang membolehkan menghadap ke arah Ka’bah melainkan mereka memandang bahwa menghadap Ka’bah dengan berijtihad itu sulit dilakukan. (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M)], h. 39-40)

Kesimpulan ini juga pernah dilontarkan dalam keputusan Muktamar ke-9 Nahdlatul Ulama di Banyuwangi pada tahun 1934. Dengan demikian, ada toleransi bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan untuk sampai pada arah persis ke bangunan Ka’bah. Ia cukup menentukan posisi menghadap arah kiblat yang diyakini sambil berniat menghadap kiblat (mustaqbilal qiblati) ketika memulai shalat.

Dalam konteks zaman sekarang, perkembangan teknologi sangat membantu untuk menentukan arah kiblat, bahkan pada titik koordinat keberadaan Ka’bah yang akurat. Berbagai fasilitas seperti GPS, kompas, theodolit, dan sejumlah aplikasi di android seyogianya dimanfaatkan untuk usaha pencarian posisi kiblat yang tepat. Dengan berbagai kemudahan ini, keterbatasan pengetahuan untuk mengetahui posisi Ka’bah bisa diminimalisasi. Wallahu a’lam. (Mahbib)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua