Syariah

Hukum Qadha Shalat untuk Orang Wafat

NU Online  ยท  Kamis, 11 Agustus 2016 | 11:02 WIB

Qadha shalat diwajibkan bagi siapapun yang meninggalkan shalat, baik sengaja maupun tidak. Untuk orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, diwajibkan mengqadha shalat secepat mungkin (faur). Bahkan ia diharuskan mengerjakan shalat qadha terlebih dahulu, sebelum mengerjakan shalat wajib lainnya atau shalat sunah.

Misalnya, ketika ada yang secara sengaja meninggalkan shalat dzuhur dan waktunya sudah habis, ia diwajibkan untuk mengqadhanya sebelum menunaikan shalat ashar. Beda halnya dengan orang yang lupa atau ketiduran, mereka dianjurkanย  untuk menyegerakan (wa yubadiru bihi nadban), dan tidak diwajibkan sebagaimana halnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.

Kewajiban qadha ini mengukuhkan bahwa bagaimanapun dan dalam kondisi apapun shalat wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali bagi perempuan haidh.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah meninggal? Apakah ahliย  waris atau keluarganya dianjurkan untuk mengqadha shalat orang yang sudah wafat? Persoalan ini sudah dibahas dan diperdebatkan oleh para ulama sejak dulu. Dalam Fathul Muโ€™in, Zainuddin Al-Malibari mengatakan:

ู…ู† ู…ุงุช ูˆุนู„ูŠู‡ ุตู„ุงุฉ ูุฑุถ ู„ู… ุชู‚ุถ ูˆู„ู… ุชูุฏ ุนู†ู‡ุŒ ูˆููŠ ู‚ูˆู„: ุฅู†ู‡ุง ุชูุนู„ ุนู†ู‡ุŒ ุฃูˆุตู‰ ุจู‡ุง ุฃู… ู„ุงุŒ ุญูƒุงู‡ ุงู„ุนุจุงุฏูŠ ุนู† ุงู„ุดุงูุนูŠ ู„ุฎุจุฑ ููŠู‡ุŒ ูˆูุนู„ ุจู‡ ุงู„ุณุจูƒูŠ ุนู† ุจุนุถ ุฃู‚ุงุฑุจู‡

Artinya, โ€œOrang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadhaโ€™, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al-โ€˜Abadi dari As-Syafiโ€™i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak-familinya.โ€

Memang tidak terdapat hadits yang secara tegas menunjukkan kebolehan qadha shalat. Ulama yang membolehkan hal ini berdalil pada hadis kewajiban qadha puasa bagi ahli waris. โ€˜Aisyah pernah mendengar Rasulullah bahwa:

ู…ู† ู…ุงุช ูˆุนู„ูŠู‡ ุตูŠุงู… ุตุงู… ุนู†ู‡ ูˆู„ูŠู‡

Artinya, โ€œSiapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadhanya,โ€ (HR Al-Bukhari).

Anjuran mengqadha puasa ini disematkan pada shalat, karena keduanya sama-sama ibadah badaniyah (ibadah fisik). Dalam Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi juga menguraikan perdebatan ulama terkait hal ini. Persoalannya, apakah ibadah yang dilakukan orang yang masih hidup, pahalanya sampai kepada orang yang meninggal atau tidak? An-Nawawi menjelaskan:

ุฐู‡ุจ ุฌู…ุงุนุงุช ู…ู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠุตู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ูŠุช ุซูˆุงุจ ุฌู…ูŠุน ุงู„ุนุจุงุฏุงุช ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุตูˆู… ูˆุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ูˆุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ูˆููŠ ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ููŠ ุจุงุจ ู…ู† ู…ุงุช ูˆุนู„ูŠู‡ ู†ุฐุฑ ุฃู† ุงุจู† ุนู…ุฑ ุฃู…ุฑ ู…ู† ู…ุงุชุช ุฃู…ู‡ุง ูˆุนู„ูŠู‡ุง ุตู„ุงุฉ ุฃู† ุชุตู„ูŠ ุนู†ู‡ุง

Artinya, โ€œSekelompok ulama berpendapat bahwa pahala seluruh ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka, baik ibadah shalat, puasa, dan membaca Al-Qurโ€™an. Dalam shahih al-Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan shalat untuk mengerjakan shalat untuk ibunya.โ€

Demikianlah pendapat ulama terkait kebolehan mengqadha shalat untuk orang yang sudah wafat. Selain pendapat, sebagian ulama besar seperti As-Subki juga melakukan untuk keluarganya yang telah wafat. Bagi siapa yang tidak setuju dengan pendapat di atas, alangkah baiknya untuk tidak menyalahkan orang yang mengqadhaโ€™ shalat untuk keluarganya yang telah wafat. Sebab persoalan ini masih diperdebatkan dan diperselisihkan oleh para ulama (khilafiyah). Wallahu aโ€™lam. (Hengki Ferdiansyah)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua