
Untuk urusan kewajiban berniat melakukan shalat, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan seorang mushalli harus memasang niatnya.
Ahmad Dirgahayu Hidayat
Kolomnis
Niat dalam shalat merupakan rukun yang pertama, bahkan yang paling utama. Sebelum masuk ke rukun-rukun yang lain, seorang mushalliย (orang yang melaksanakan shalat) terlebih dahulu haruslah berniat melakukan shalat. Dalam kitab-kitab fikih terdapat tiga komponen penting dalam niat. Yaitu, al-qashdu, โbermaksud mengerjakan shalatโ, at-taโarrudh, โmenyatakan status kefarduan atau kesunnahan shalat tersebutโ, dan at-taโyin, โmenentukan shalat yang dikerjakannya, seperti zuhur, asar, atau yang lainโ.
ย
Niat adalah poros dan barometer utama segala aktivitas, termasuk shalat. Mulai dari ihwal keabsahan, hingga urusan kualitas shalat yang dilakukan. Hal ini merujuk pada penggalan hadist Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam yang sangat masyhur, innamal aโmรขlu binniyyรขt (amal perbuatan itu hanya tergantung pada niatnya).
ย
ย
Untuk urusan kewajiban berniat melakukan shalat, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan seorang mushalli harus memasang niatnya. Namun, masalah melafalkan niat, mereka berselisih pandang. Menurut sekalian penganut mazhab Syafiโi (Syafiโi sentris), melafalkan niat shalat hukumnya sunnah. Karena sangat membantu terhadap kekhusyukan seseorang. Dalilnya menggunakan qiyas atau analogi hukum terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah. Dengan titik temu bahwa keduanya (haji dan shalat) sama-sama rukun Islam.
ย
Hukum ini berdasarkan รขtsรขr as-shahรขbah Sayidina Umar dalam kitab Syarh Ma'รขnรฎ al-รtsรขr (juz 2, hal. 146) karya Abu Jaโfar Ahmad bin Muhammad at-Thahawi (321 H) berikut:
ย
ุนู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃูู ุฃุชุขู ุขุช ู ู ุฑุจู ููุงู ูู: ูู ุนู ุฑุฉ ูู ุญุฌุฉ
ย
Artinya, โDari Rasulullah SAW, bahwa nabi pernah didatangi oleh utusan Tuhannya (malaikat Jibril), lalu menyampaikan kepada nabi, โUcapkanlah umarah dalam hajiโ.โ
ย
Ini sejalan dengan keterangan dalam kitab Syarh al-Yรขqรปt an-Nafรฎs (hal. 133), karya habib Ahmad bin Muhammad bin Umar Asy-Syรขthiriy:
ย
ููุญู ูุณูุง ููุฉ ุงูุตูุงุฉ ุจููุฉ ุงูุญุฌ ูุฃู ููุง ู ููู ุง ุฑูู ู ู ุฃุฑูุงู ุงูุฅุณูุงู ุ ููุฐุง ูููู ุงูุดุงูุนูุฉ
ย
Artinya, โKami menganalogikan (hukum kesunnahan melafalkan) niat shalat dengan niat haji, karena keduanya sama-sama rukun Islam. Demikianlah pendapat Syafiโi sentris (syafiโiyul madzhab).โ
ย
Sementara sebagian ulama selain Syafiโiyahโdalam Syarh al-Yรขqรปt an-Nafรฎs (hal. 133)โberpendapat bahwa melafalkan niat shalat itu termasuk laku bidโah. Golongan ini berlandas pada hadist riwayat Sayidina Anas bin Malik, sebagaimana dalam Syarh al-Yรขqรปt an-Nafรฎs (hal. 133) yang berbunyi:
ย
ุตููุช ุฎูู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุฃุจู ุจูุฑ ูุนู ุฑ ููู ุฃุณู ุน ุฅูุง ุฃููู ุฃูุจุฑ
ย
Artinya, โAku shalat di belakang Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, dan tiada lain yang kudengar kecuali โAllahu Akbarโ.โ
ย
Hadist ini menjadi dalil kuat bagi segolongan ulama yang memandang lafal niat shalat sebagai amal bidโah. Terbukti, setiap kali Anas bin Malik bermakmum, tak pernah mendengar mereka melafalkannya. Ibnul Qayyim al-Jauziyah sendiri sangat anti terhadap pendapat yang mengatakan sunnah. Namun, menurut sebagian ahli hadits, riwayat Anas bin Malik di atas adalah hadits yang bermasalah (al-muโallal atau al-qadh).
ย
Bahkan, sebagian ulama lainnya berusaha menengahi dua pendapat tersebut menggunakan pendekatan kombinasi antara dalil-dalil yang bertentangan (al-jamโu wattaufiq baina al-adillah al-mutaโaridhah), mereka mengatakan, sebagaimana yang ditulis habib Ahmad bin Muhammad bin Umar Asy-Syรขthiriy di kitab dan halaman yang sama:
ย
ูุจุนุถูู ูุงู: ุฅู ุฃูุณุง ูู ูุณู ุน ุงูุชููุธุ ููุฑุจู ุง ุฃูู ุตูู ูู ุงูุตููู ุงูุฃุฎูุฑุฉ
ย
Artinya, โSebagian ulama berpendapat, โsayidina Anas tidak mendengar (suara nabi, Abu Bakr, dan Umar) yang melafalkan niat shalat, barangkali karena ia shalat di saf-saf bagian belakang'.โ
ย
Menyikapi silang pendapat di atas, ada beberapa ulama yang menilai kasus di atas secara lebih realistis, semisal imam Hasan bin Ammar bin Ali al-Hanafi (1069 H). Dalam kitabnya Marรขqil Falah Syarh Matni Nuril รdhรขh (juz 1, hal. 84), ia menjelaskan:
ย
ูู ู ูุงู ู ู ู ุดุงูุฎูุง ุฅู ุงูุชููุธ ุจุงูููุฉ ุณูุฉ ูู ูุฑุฏ ุจู ุณูุฉ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุจู ุณูุฉ ุจุนุถ ุงูู ุดุงูุฎ ูุฅุฎุชูุงู ุงูุฒู ุงู ููุซุฑุฉ ุงูุดูุงุบู ุนูู ุงููููุจ ููู ุง ุจุนุฏ ุฒู ุงู ุงูุชุงุจุนูู
ย
Artinya, โPendapat dari sebagian guru kita yang mengatakan sunnah melafalkan niat (shalat) merupakan sebuah kesunnahan atau anjuran yang datangnya bukan dari Rasulullah SAW, akan tetapi, merupakan anjuran mereka para guru (kepada sekalian muridnya). Mengingat zaman yang tidak lagi sama (dengan kehidupan para tabiin) dan banyaknya faktor yang dapat menyita kekhusyukan umat setelah para tabiin.โ
ย
Walhasil, silang pendapat di atas sama-sama memiliki dalil dan argumentasinya masing-masing. Oleh karena itu, mengambil sikap hati-hati dan peka akan realitas umat saat ini, tentu lebih baik dan bijaksana. Wallahu aโlam.
ย
ย
Ahmad Dirgahayu Hidayat, santri alumni Ma'had Aly Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur
ย
Terpopuler
1
Air Irigasi Dipakai Memandikan Babi: Apakah Sawah dan Hasil Panen Jadi Najis?
2
Bill Gates Pilih Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Ketua LK PBNU: Ini Dilema Sekaligus Momentum Introspeksi
3
Rais Aam PBNU Tekankan Pentingnya Dalil dan Tafakkur untuk Menaikkan Derajat Keimanan
4
Cegah Kepadatan dan Jamaah Tersesat, Sektor Bir Ali Siapkan Skema Singgah
5
55 Dapur Sajikan Menu Nusantara untuk Jamaah Haji Indonesia Selama di Makkah
6
Senyum Jamaah Haji Embarkasi Lombok Tiba di Makkah
Terkini
Lihat Semua