Syariah

Ihwal Perdebatan Hukum Melafalkan Niat Shalat

NU Online  ยท  Jumat, 26 Maret 2021 | 14:00 WIB

Ihwal Perdebatan Hukum Melafalkan Niat Shalat

Untuk urusan kewajiban berniat melakukan shalat, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan seorang mushalli harus memasang niatnya.

Niat dalam shalat merupakan rukun yang pertama, bahkan yang paling utama. Sebelum masuk ke rukun-rukun yang lain, seorang mushalliย (orang yang melaksanakan shalat) terlebih dahulu haruslah berniat melakukan shalat. Dalam kitab-kitab fikih terdapat tiga komponen penting dalam niat. Yaitu, al-qashdu, โ€˜bermaksud mengerjakan shalatโ€™, at-taโ€™arrudh, โ€˜menyatakan status kefarduan atau kesunnahan shalat tersebutโ€™, dan at-taโ€™yin, โ€˜menentukan shalat yang dikerjakannya, seperti zuhur, asar, atau yang lainโ€™.

ย 

Niat adalah poros dan barometer utama segala aktivitas, termasuk shalat. Mulai dari ihwal keabsahan, hingga urusan kualitas shalat yang dilakukan. Hal ini merujuk pada penggalan hadist Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam yang sangat masyhur, innamal aโ€˜mรขlu binniyyรขt (amal perbuatan itu hanya tergantung pada niatnya).

ย 

ย 

Untuk urusan kewajiban berniat melakukan shalat, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan seorang mushalli harus memasang niatnya. Namun, masalah melafalkan niat, mereka berselisih pandang. Menurut sekalian penganut mazhab Syafiโ€™i (Syafiโ€™i sentris), melafalkan niat shalat hukumnya sunnah. Karena sangat membantu terhadap kekhusyukan seseorang. Dalilnya menggunakan qiyas atau analogi hukum terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah. Dengan titik temu bahwa keduanya (haji dan shalat) sama-sama rukun Islam.

ย 

Hukum ini berdasarkan รขtsรขr as-shahรขbah Sayidina Umar dalam kitab Syarh Ma'รขnรฎ al-ร‚tsรขr (juz 2, hal. 146) karya Abu Jaโ€™far Ahmad bin Muhammad at-Thahawi (321 H) berikut:

ย 

ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ุฃุชุขู‡ ุขุช ู…ู† ุฑุจู‡ ูู‚ุงู„ ู„ู‡: ู‚ู„ ุนู…ุฑุฉ ููŠ ุญุฌุฉ

ย 

Artinya, โ€œDari Rasulullah SAW, bahwa nabi pernah didatangi oleh utusan Tuhannya (malaikat Jibril), lalu menyampaikan kepada nabi, โ€˜Ucapkanlah umarah dalam hajiโ€™.โ€

ย 

Ini sejalan dengan keterangan dalam kitab Syarh al-Yรขqรปt an-Nafรฎs (hal. 133), karya habib Ahmad bin Muhammad bin Umar Asy-Syรขthiriy:

ย 

ูู†ุญู† ู‚ุณู†ุง ู†ูŠุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุญุฌ ู„ุฃู† ูƒู„ุง ู…ู†ู‡ู…ุง ุฑูƒู† ู…ู† ุฃุฑูƒุงู† ุงู„ุฅุณู„ุงู…ุŒ ู‡ูƒุฐุง ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ

ย 

Artinya, โ€œKami menganalogikan (hukum kesunnahan melafalkan) niat shalat dengan niat haji, karena keduanya sama-sama rukun Islam. Demikianlah pendapat Syafiโ€™i sentris (syafiโ€˜iyul madzhab).โ€

ย 

Sementara sebagian ulama selain Syafiโ€™iyahโ€”dalam Syarh al-Yรขqรปt an-Nafรฎs (hal. 133)โ€”berpendapat bahwa melafalkan niat shalat itu termasuk laku bidโ€™ah. Golongan ini berlandas pada hadist riwayat Sayidina Anas bin Malik, sebagaimana dalam Syarh al-Yรขqรปt an-Nafรฎs (hal. 133) yang berbunyi:

ย 

ุตู„ูŠุช ุฎู„ู ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆุฃุจูŠ ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูู„ู… ุฃุณู…ุน ุฅู„ุง ุฃู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ

ย 

Artinya, โ€œAku shalat di belakang Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, dan tiada lain yang kudengar kecuali โ€˜Allahu Akbarโ€™.โ€

ย 

Hadist ini menjadi dalil kuat bagi segolongan ulama yang memandang lafal niat shalat sebagai amal bidโ€™ah. Terbukti, setiap kali Anas bin Malik bermakmum, tak pernah mendengar mereka melafalkannya. Ibnul Qayyim al-Jauziyah sendiri sangat anti terhadap pendapat yang mengatakan sunnah. Namun, menurut sebagian ahli hadits, riwayat Anas bin Malik di atas adalah hadits yang bermasalah (al-muโ€™allal atau al-qadh).

ย 

Bahkan, sebagian ulama lainnya berusaha menengahi dua pendapat tersebut menggunakan pendekatan kombinasi antara dalil-dalil yang bertentangan (al-jamโ€™u wattaufiq baina al-adillah al-mutaโ€™aridhah), mereka mengatakan, sebagaimana yang ditulis habib Ahmad bin Muhammad bin Umar Asy-Syรขthiriy di kitab dan halaman yang sama:

ย 

ูˆุจุนุถู‡ู… ู‚ุงู„: ุฅู† ุฃู†ุณุง ู„ู… ูŠุณู…ุน ุงู„ุชู„ูุธุŒ ูˆู„ุฑุจู…ุง ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ููŠ ุงู„ุตููˆู ุงู„ุฃุฎูŠุฑุฉ

ย 

Artinya, โ€œSebagian ulama berpendapat, โ€˜sayidina Anas tidak mendengar (suara nabi, Abu Bakr, dan Umar) yang melafalkan niat shalat, barangkali karena ia shalat di saf-saf bagian belakang'.โ€

ย 

Menyikapi silang pendapat di atas, ada beberapa ulama yang menilai kasus di atas secara lebih realistis, semisal imam Hasan bin Ammar bin Ali al-Hanafi (1069 H). Dalam kitabnya Marรขqil Falah Syarh Matni Nuril รŽdhรขh (juz 1, hal. 84), ia menjelaskan:

ย 

ูู…ู† ู‚ุงู„ ู…ู† ู…ุดุงูŠุฎู†ุง ุฅู† ุงู„ุชู„ูุธ ุจุงู„ู†ูŠุฉ ุณู†ุฉ ู„ู… ูŠุฑุฏ ุจู‡ ุณู†ุฉ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุจู„ ุณู†ุฉ ุจุนุถ ุงู„ู…ุดุงูŠุฎ ู„ุฅุฎุชู„ุงู ุงู„ุฒู…ุงู† ูˆูƒุซุฑุฉ ุงู„ุดูˆุงุบู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ู„ูˆุจ ููŠู…ุง ุจุนุฏ ุฒู…ุงู† ุงู„ุชุงุจุนูŠู†

ย 

Artinya, โ€œPendapat dari sebagian guru kita yang mengatakan sunnah melafalkan niat (shalat) merupakan sebuah kesunnahan atau anjuran yang datangnya bukan dari Rasulullah SAW, akan tetapi, merupakan anjuran mereka para guru (kepada sekalian muridnya). Mengingat zaman yang tidak lagi sama (dengan kehidupan para tabiin) dan banyaknya faktor yang dapat menyita kekhusyukan umat setelah para tabiin.โ€

ย 

Walhasil, silang pendapat di atas sama-sama memiliki dalil dan argumentasinya masing-masing. Oleh karena itu, mengambil sikap hati-hati dan peka akan realitas umat saat ini, tentu lebih baik dan bijaksana. Wallahu aโ€™lam.

ย 

ย 

Ahmad Dirgahayu Hidayat, santri alumni Ma'had Aly Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur


ย