Syariah

Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Zuhur

Ahad, 16 Juni 2019 | 09:30 WIB

Bahwasannya shalat sunnah merupakan penunjang bagi shalat fardhu. Sebagai penunjang, pahala shalat sunnah bisa saja berfungsi sebagai tambahan pahala shalat fardhu, jika ternyata kuaalitas shalat fardhu terlalu rendah. Oleh karena itu shalat sunnah juga disebut dengan istilah shalat nawafil yang berarti tambahan.

 

Rendahnya kualitas shalat fardhu bisa saja terjadi karena sulitnya konsentrasi ketika melaksanakan shalat. Meskipun badan terkesan khusyu’ tetapi jiwa dan hati bisa saja di tengah mall, di pasar atau juga di ruang kantor. Bahkan shalat fardhu terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja. Sehingga makna ubudiyah (penghambaan) kita kepada Allah swt ketika shalat sangat minim sekali.

 

Di saat demikian, lantas apakah yang akan kita banggakan dari shalat fardhu kita? di sinilah posisi strategis shalat sunnah sebagai unsur penyempurna bagi shalat fardhu. Begitulah pentingnya posisi shalat sunnah dalam syariat Islam sehingga sangat dianjurkan sebagaimana predikatnya sebagai shalat mandub, marghub fih, mutahab, tathowwu’, ihsan dan hasan.

 

Ada empat kategori shalat sunnah. Pertama shalat sunnah muaqqat (shalat sunnah yang ditentukan waktunya) seperti shalat dhuha, witir, syuruq, zawal, shalat ied dan rawatib (sesudah dan sebelum shalat fardhu). Kedua shalat sunnah karena telah terjadi sesuatu (dzu sababin mutaqaddimin) misalnya shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah hifdhil qur’an, istisqa’ dan lain sebagainya. Ketiga shalat sunnah karena menginginkan sesuatu (dzu sababin mutaakhhirin) seperti shalat istikharah, shalat taubah, sebelum ihram. Keempat, shalat sunnah mutlaq yaitu shalat yang tidak tergantung oleh sebab maupun waktu.

 

Sebagai permulaan akan diterangkan terlebih dahulu Shalat sunnah muaqqat yaitu shalat sunnah yang ditentukan waktunya. Diantaranya adalah shalat sunnah rawatib yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Termasuk di dalamnya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah. Dinamakan qabliyah karena shalat sunnah ini dilakukan sebelum shalat fardhu. Dan dikatakan ba’diyah arena shalat ini dilakukan setelah shalat fardhu. Baik qabliyah dan ba’diyah sebaiknya dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dianjurkan berjamaah.

 

Adapun shalat sunnah yang mengiringi shalat zuhur. Ada qabliyah dan ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah zuhur empat rakaat dilakukan sebelum shalat zuhur dengan cara dua kali salam, yaitu sekali shalat dua rakaat. Hal ini berdasar pada tindakan Rasulullah saw yang selalu melaksanakan dan jarang sekali meninggalkannya itupun sebagai petunjuk bagi umatnya bahwa empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan sekali).

 

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

 

Sebuah hadits "Barangsiapa melaksanakan empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmidzi)

 

Adapun bacaan niatnya adalah:

 

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

 

Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala

 

Artinya: Aku niat shalat qabliyah zuhur dua rakaat menghadap kiblat karena Allah.

 

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa ba’diyah zuhur juga empat rakaat, yang dilakukan selepas shalat zuhur dengan dua kali salam. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:

 

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

 

Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini ba’diyyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala


Artinya: Aku niat shalat qabliyah zuhur dua raka’at menghadap kiblat karena All.

 

Demikian pula ketika shalat Jum’at, empat rakaat sebelum dan sesudahnya tetap menjadi sunnah muakkadah, sebagaimana shalat dhuh

 

Redaktur: Ulil Hadrawy

 

==========

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 22 Januari 2013 pukul 13:03. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua