Sirah Nabawiyah

Politisasi Ayat Suci Al-Qur'an: Bagaimana Islam Memandangnya?

NU Online  ·  Senin, 16 Maret 2026 | 16:00 WIB

Politisasi Ayat Suci Al-Qur'an: Bagaimana Islam Memandangnya?

Ilustrasi membaca Al-Qur'an. Sumber: NU Online

Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi manusia yang bersifat universal dan melampaui batas ruang serta waktu. Namun dalam praktik politik, kitab suci ini kerap ditarik ke dalam arena kontestasi kekuasaan. Ayat-ayat Al-Qur’an tidak jarang digunakan untuk melegitimasi kepentingan kelompok, menyerang lawan politik, hingga memobilisasi massa demi suara.


Dalam konteks ini, penting membedakan secara tegas antara Politik Islami dan Politisasi Al-Qur’an. Politik Islami merujuk pada upaya menghadirkan nilai-nilai dasar Al-Qur’an seperti keadilan, kejujuran, musyawarah, serta perlindungan hak asasi manusia ke dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam kerangka ini, Al-Qur'an diposisikan sebagai subjek yang membimbing perilaku politik.


Sebaliknya, politisasi Al-Qur’an adalah tindakan menundukkan ayat-ayat Al-Qur’an di bawah kepentingan kekuasaan yang pragmatis. Dalam praktik ini, Al-Qur'an dijadikan objek atau alat stempel legalitas. Ayat dipilih secara parsial dan ditafsirkan secara paksa untuk membenarkan ambisi politik tertentu atau menghakimi pihak lain yang berbeda haluan.


Sejarah Politisasi Al-Qur’an

Penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai instrumen politik bukanlah fenomena baru. Sejarah Islam mencatat bahwa praktik tersebut telah muncul sejak masa fitnah besar (al-Fitnah al-Kubra) pada periode awal Islam. Benih pertamanya muncul dari kelompok Khawarij yang menarik diri dari barisan Ali bin Abi Thalib pasca peristiwa Tahkim dengan pihak Mu'awiyah bin Abi Sufyan.


Khawarij melakukan simplifikasi teks Al-Qur'an untuk menghakimi lawan politik mereka. Mengambil potongan Q.S. Al-Maidah ayat 44, mereka meneriakkan semboyan "La hukma illa Lillah" (Tiada hukum selain hukum Allah). Dengan ayat tersebut, mereka melabeli Ali bin Abi Thalib, Mu'awiyah, hingga Amr bin Ash sebagai kafir karena dianggap tidak berhukum pada Al-Qur'an dalam urusan politik.


Praktik ini kemudian terus berlanjut dan berevolusi dalam perseteruan antar-dinasti, khususnya antara Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pada masa Dinasti Umayyah, mimbar khutbah Jumat sempat digunakan untuk mencela Imam Ali. Praktik tersebut kemudian dihentikan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada masa Dinasti Abbasiyah, pola yang hampir serupa kembali muncul melalui penggunaan tafsir ayat-ayat Al-Qur’an untuk menyerang lawan politik.


Salah satu catatan paling terang mengenai praktik ini terekam dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk karya Imam al-Thabari. Ia mendokumentasikan bagaimana Khalifah Al-Mu'tadhid Billah dari Dinasti Abbasiyah menggunakan ayat Al-Qur’an untuk meredam sisa-sisa kekuatan Umayyah.


Dalam dokumen tersebut, sang khalifah mengutip sejumlah ayat seperti penggalan QS al-Isra ayat 60 yang menyebut “pohon yang terkutuk”, lalu menafsirkannya sebagai Bani Umayyah.


وَالشَّجَرَةَ الْمَلْعُونَةَ فِي الْقُرْآنِ وَنُخَوِّفُهُمْ فَما يَزِيدُهُمْ إِلَّا طُغْيانًا كَبِيرًا ولا اختلاف بين احد انه اراد بها بنى اميه


Artinya, “(begitu pula) pohon yang terkutuk dalam Al-Qur’an. Kami menakut-nakuti mereka, tetapi yang demikian itu hanyalah menambah besar kedurhakaan mereka. Tidak ada perselisihan di antara seorang pun bahwa yang dimaksud dengan 'pohon terkutuk' itu adalah Bani Umayyah.” (Ibnu Jarir at-Thabari, Tarikh ath-Thabari, [Mesir, Darul Ma’rifah: 1967], jilid X, halaman 58)


Penafsiran lain yang dilakukan sang khalifah berkaitan dengan QS al-Qadr ayat 3 yang menyebut bahwa malam Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan. Menurutnya, seribu bulan yang dimaksud adalah masa kekuasaan Bani Umayyah.


ومنه ما انزل الله على نبيه في سوره القدر: «لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ»، من ملك بنى اميه


Artinya, “Dan di antaranya adalah apa yang Allah turunkan kepada Nabi-Nya dalam Surat Al-Qadr: ‘Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan’, yaitu masa kekuasaan Bani Umayyah.” (Ibnu Jarir at-Thabari, X/58)


Hukum Politisasi Al-Qur’an

Dalam perspektif hukum Islam, politisasi Al-Qur’an dapat dikategorikan sebagai penafsiran bir-ra’yi (dengan pendapat sendiri) yang dilarang. Larangan ini muncul karena dalam menafsirkan Al-Qur’an tidak berangkat dari metodologi tafsir yang objektif, melainkan berangkat dari kepentingan politik tertentu lalu mencari-cari ayat untuk mendukungnya.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:


من قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار


Artinya, “Barang siapa yang berpendapat pada al-Qur’an dengan akalnya maka hendaknya ia ambil tempatnya di neraka,” (HR Turmudzi).


Kritik terhadap penafsiran politis semacam ini juga disampaikan oleh para ulama tafsir. Imam al-Thabari, misalnya, menilai tafsir yang mengaitkan Surah Al-Qadr dengan kekuasaan Bani Umayyah sebagai klaim makna yang tidak memiliki dasar. Ia menyatakan:


وأشبهُ الأقوال في ذلك بظاهرِ التنزيلِ قولُ مَن قال: عملٌ في ليلةِ القَدْرِ خَيرٌ مِن عملِ ألفِ شهرٍ ليس فيها ليلةُ القَدْرِ. وأما الأقوالُ الأُخَرُ، فدعاوى معانٍ باطلةِ، لا دلالةَ عليها من خبرٍ ولا عقلٍ، ولا هي موجودةٌ في التنزيلِ


Artinya, “Pendapat yang paling menyerupai zahir ayat dalam masalah ini adalah pendapat orang yang mengatakan: "Beramal di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada beramal di seribu bulan yang di dalamnya tidak terdapat Lailatul Qadar." Adapun pendapat-pendapat lainnya (termasuk yang mengaitkan dengan kekuasaan politik), maka itu adalah klaim makna yang batil, tidak ada dalil baginya baik dari riwayat maupun akal, dan tidak pula ditemukan dalam teks tanzil (Al-Qur'an).” (Ibnu Jarir ath-Thabari, Tafsir al-Thabari, [Mesir, Darul Hijr: 2001], Jilid XXIV, halaman 547)


Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Imam Ibnu Katsir. Ia menolak keras tafsir yang mengaitkan Surah Al-Qadr dengan kekuasaan Bani Umayyah. Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan fakta sejarah. Ia menyatakan:


ثم الذي يفهم من الآية أن الألف شهر المذكورة في الآية هي أيام بني أمية والسورة مكية، فكيف يحال على ألف شهر هي دولة بني أمية، ولا يدل عليها لفظ الآية ولا معناها، والمنبر إنما صنع بالمدينة بعد مدة من الهجرة فهذا كله مما يدل على ضعف الحديث ونكارته والله أعلم


Artinya, "Kemudian, pendapat yang memahami bahwa 'seribu bulan' yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah masa kekuasaan Bani Umayyah padahal surat ini adalah Makkiyah, maka bagaimana mungkin ia diarahkan pada seribu bulan kekuasaan Bani Umayyah? Baik lafaz maupun makna ayat tidak menunjukkan hal tersebut. Terlebih lagi, mimbar (yang dikaitkan dengan hadits pendukung tafsir politik tersebut) baru dibuat di Madinah setelah sekian lama hijrah. Semua ini menunjukkan lemah dan munkarnya riwayat tersebut, Wallahu a'lam." (Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1998], Jilid VIII, halaman 426)


Sejarah Politisasi Al-Qur’an di Indonesia

Fenomena pembacaan Al-Qur’an yang dipengaruhi oleh kepentingan politik juga terjadi di Indonesia. Beberapa penelitian mencatat adanya penggunaan ayat Al-Qur’an untuk mendukung simbol atau identitas partai politik tertentu.


Nurul Huda, misalnya, mencatat adanya kelompok politik yang menggunakan ayat wa bi al-najmi hum yahtadun (dengan bintang mereka beroleh petunjuk) untuk mendukung partai berlambang bintang.


Contoh lain adalah ayat wa la taqraba hadhih al-shajarah fa takuna min al-zhalimin (jangan  kalian dekati  pohon  ini,  karena kalian akan menjadi orang-orang yang zalim), untuk menolak partai berlambang Pohon Beringin yang identik dengan partai penguasa Orde Baru.


Praktik serupa juga terlihat dalam penggunaan QS An-Nisa ayat 144 untuk menghambat kandidat lawan yang berasal dari partai Kristen dan partai Komunis. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017 ketika QS. Al-Maidah ayat 51 dijadikan alat untuk mencegat kandidat non-Muslim. (Nurul Huda, Pembacaan Al-Qur’an Berbasis Kepentingan Politik, [Jurnal Aksioma AdDiniyah : The Indonesian Journal of Islamic Studies] Vol. 13, No.1, halaman 63)


Walhasil, Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk moral dan spiritual bagi manusia. Fungsinya membimbing kehidupan, termasuk dalam bidang sosial dan politik. Karena itu, nilai-nilainya dapat menjadi dasar etika dalam praktik kekuasaan. Namun, menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai alat legitimasi politik yang bersifat pragmatis merupakan penyimpangan dari tujuan tersebut.


Sejarah Islam menunjukkan bahwa politisasi ayat bukanlah fenomena baru. Sejak masa konflik politik awal hingga perseteruan antar-dinasti, ayat Al-Qur’an pernah digunakan untuk menyerang lawan dan membenarkan posisi kekuasaan. Praktik ini kemudian dikritik keras oleh para ulama tafsir karena tidak berangkat dari metodologi penafsiran yang sahih.


Oleh karena itu, menjaga otoritas Al-Qur’an dari kepentingan politik merupakan tanggung jawab intelektual umat Islam. Nilai-nilai Al-Qur’an dapat mengarahkan praktik politik menuju keadilan dan kemaslahatan. Namun, teks suci itu tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen untuk memenangkan pertarungan kekuasaan. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.