Pledoi untuk Imam Al-Ghazali yang Dituduh Pemicu Kemunduran Peradaban Islam
NU Online · Rabu, 22 April 2026 | 15:22 WIB
Izzulhaq At-Thoyyibi
Kolumnis
Pada masa golden age (abad ke-8 sampai abad ke-14 M), peradaban Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada periode ini, kemajuan tidak hanya terjadi dalam ilmu-ilmu keislaman seperti fiqh, akidah, dan tasawuf, tetapi juga dalam berbagai bidang sains dan teknologi. Berbagai ilmu seperti matematika, sosiologi, astronomi, ekonomi, kedokteran, dan bidang lainnya ikut berkembang dengan baik dan memberi banyak kontribusi bagi dunia.
Namun, setelah memasuki abad ke-14, masa kejayaan tersebut perlahan mulai menurun dan tidak sepesat sebelumnya. Memudarnya kilauan emas ini oleh beberapa orang dianggap sebagai pengaruh dari ajaran Imam Abu Hamid Al-Ghazali (w. 1111 M).
Sebagian kritik menyebut bahwa pandangan Imam Al-Ghazali sering dianggap ikut berperan dalam kemunduran umat Islam. Bahkan, para pengikut pemikirannya (yang sering disebut “Ghazalian”), seperti kalangan pesantren, kadang dinilai terlalu fokus pada satu bidang ilmu saja, yaitu ilmu agama, dan kurang memberi perhatian pada ilmu sains.
Para pengkritik biasanya merujuk pada pembagian ilmu yang dilakukan Al-Ghazali, yaitu ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Secara sederhana, fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib dipelajari setiap individu, yang umumnya berkaitan dengan ilmu agama. Sementara itu, fardhu kifayah adalah ilmu yang cukup dipelajari sebagian orang dalam masyarakat, seperti sains, kedokteran, dan berbagai ilmu dunia lainnya.
Pemetaan ini dianggap problematis karena bagi mereka di sini terdapat hirarki atau tingkatan, di mana ilmu agama memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada ilmu sekuler. Menurut mereka semua ilmu itu setara jadi tidak diperlukan hirarki, hirarki membuat Ghazalian terjebak dalam zona nyaman belajar ilmu agama dan mengesampingkan ilmu-ilmu eksakta.
Dari sini, kita menemukan dua poin utama dari kritikus, yakni: (1) hirarki ilmu fardlu ‘ain dan fardlu kifayah yang dianggap problematis, dan (2) pelajar agama yang dianggap mengesampingkan ilmu sekuler.
Ilmu Fardlu ‘Ain dan Fardlu Kifayah
Pemetaan Imam Al-Ghazali terhadap ilmu yang wajib dipelajari dapat ditemukan di dalam karyanya, Ihya’ ‘Ulumiddin, pertama, ilmu Fardlu ‘Ain:
فإذاً ؛ تبيَّنَ أَنَّهُ عليه الصلاةُ والسلامُ إِنَّما أراد بالعلم المعرف بالألف واللام في قوله صلى الله عليهِ وسلَّمَ : (طلب العلم فريضة على كل مسلم ((۱) علم العمل الذي هو مشهورُ الوجوب على المسلمين لا غير ، وقد اتضح وجه التدريج في وقت وجوبه
Artinya; “Maka dengan demikian, menjadi jelas bahwa yang dimaksud oleh sabda Nabi dengan kata al-‘ilm (ilmu) yang menggunakan alif lam dalam sabdanya: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim” adalah ilmu yang berkaitan dengan amal, yaitu ilmu yang memang sudah dikenal sebagai kewajiban bagi setiap Muslim, bukan yang lainnya. Dengan itu pula menjadi jelas tahapan (kapan) kewajiban tersebut berlaku.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' 'Ulumiddin, [Jeddah: Darul Minhaj, 2011], juz 1 halaman 61)
Ilmu fardlu ‘ain mengikat pada setiap individu. Ilmu ini berhubungan dengan amal perbuatan, apakah sesuatu harus atau dilarang untuk dilakukan bagi Muslim, seperti shalat, puasa, zakat, haji, halal-haramnya makanan-minuman dan perbuatan, dan juga pengelolaan batin. Intinya, hal tersebut intinya berhubungan dengan akidah, fiqh, dan akhlak-tasawuf.
Prinsip atau kunci utama dari fardlu ‘ain adalah maslahat dan syariat mengikat pada masing-masing individu, tidak bisa terwakili oleh orang lain. Belajar tata cara shalat misalnya, seseorang harus belajar sendiri, tidak bisa menunjuk orang lain agar dirinya terwakili.
Ilmu-ilmu tersebut sudah menjadi standar kurikulum pendidikan di berbagai lembaga, khususnya pesantren. Akidah atau teologi mempelajari tentang ketuhanan dan penguatan keyakinan. Fiqih mempelajari tentang tata cara ibadah, hukum transaksi, hitungan waris, dan sebagainya. Dan akhlak-tasawuf mempelajari etika dan nilai kehidupan Islami.
Kedua adalah fardhu kifayah. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan fardhu kifayah adalah semua ilmu yang dibutuhkan untuk kelancaran urusan kehidupan dunia.
Contohnya seperti ilmu kedokteran, yang sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Ada juga ilmu matematika yang diperlukan dalam transaksi, perhitungan wasiat, dan pembagian warisan. Simak penjelasan lengkapnya;
أما فرض الكفاية : فهو كلُّ علم لا يُستغنى عنه في قوام أمور الدنيا ؛ كالطب ، إذ هو ضروري في حاجة بقاء الأبدان ، وكالحساب ؛ فإنَّه ضروري في المعاملات وقسمة الوصايا والمواريث وغيرها ، وهذه هي العلوم التي لو خلا البلدُ عمَّنْ يقوم بها .. حَرِجَ أهل البلد ، وإذا قام بها واحد .. كفى وسقط الفرض عن الآخرين
Artinya; “Adapun fardlu kifayah adalah setiap ilmu yang sangat dibutuhkan dalam kelancaran urusan duniawi; seperti kedokteran yang sangat dibutuhkan untuk kebutuhan kelangsungan hidup tubuh, dan ilmu matematika yang dibutuhkan di dalam transaksi, menghitung wasiat dan warisan, dan lainnya. Ilmu-ilmu ini, jika di suatu kota tidak ada orang yang mempraktikkannya akan menyulitkan penduduk kota tersebut. Jika ada orang satu saja yang mempraktikkannya, maka fardlu telah tercukupi dan bebas bagi orang lain.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' 'Ulumiddin, [Jeddah: Darul Minhaj, 2011], juz 1 halaman 62).
Ilmu fardlu kifayah berhubungan dengan urgensi urusan dunia (sekuler), baik dari kategori eksakta seperti matematika, fisika, kimia, biologi, astronomi, dan kedokteran, maupun dari kategori sosial-humaniora seperti sosiologi, sastra, ekonomi, sastra, dan seni. Kewajiban ini mengikat secara kolektif, artinya jika di dalam suatu komunitas masyarakat sudah ada satu individu yang melakukan maka individu lain sudah terwakili.
Namun, yang jarang dipahami adalah bahwa terwakili bukan berarti bebas yang bersifat permanen sehingga benar-benar bisa ditinggalkan. Kenapa bisa begitu? Karena prinsip utama dari fardlu kifayah adalah tahshilul manafi’ (tercapainya manfaat), sebagaimana dikatakan oleh Syekh Al-Jira’i:
فرض الكفاية واجب على الجميع عند الأكثر ... ووجه تأثيم الجميع عند الترك، والإثم فرع الوجوب، وإنما سقط بفعل البعض لأن المقصود به تحصيل تلك المنافع "
Artinya; “Fardu kifayah itu wajib atas semua orang menurut mayoritas ulama... Alasannya, semua dianggap berdosa ketika meninggalkannya, dan dosa adalah cabang dari wajib. Kewajiban itu gugur dengan dilaksanakan sebagian orang, karena yang dituju adalah tercapainya manfaat." (Taqiyuddin Abi Bakr Al-Jira'i, Syarh Mukhtasar Ushulil Fiqh, [Shamiya: Lathaifu Linasyril Kutubi war Rasailil Ilmiyah, 2012], juz 1 halaman 346).
Gambaran sederhananya, di sebuah kota yang berjumlah 1000 penduduk terdapat 3 dokter, status dokter tersebut sedang mewakili kewajiban 997 penduduk lainnya, karena dengan 3 dokter tersebut sudah tercapai manfaat, yakni manfaat kesehatan. Mewakili, artinya tidak membebaskan secara permanen, karena jika 3 dokter itu berhalangan atau meninggal, maka 997 penduduk ini bisa kembali terkena beban kewajiban belajar sampai ada yang mewakilinya lagi.
Ada potensi di mana umat Islam berasumsi cukup hanya belajar agama tanpa belajar ilmu sekuler. Oleh karenanya, dimasukkannya ilmu sekuler sebagai ilmu fardlu kifayah ini menunjukkan bahwa Imam Al-Ghazali sebenarnya memberi sinyal pada umat Islam bahwa ilmu-ilmu ini tidak hanya penting, tapi juga wajib terlibat di dalam peradaban Islam.
Artinya, di sini ide pokok dari Imam Al-Ghazali ini bukan merendahkan status kewajiban ilmu sekuler sebagaimana diasumsikan oleh para kritikus. Di sini justru Imam Ghazali menaikkan status ilmu sekuler yang sebelumnya berpotensi dianggap sebatas mubah menjadi wajib. Jadi, pola utamanya bukan dari fardlu ‘ain turun ke fardlu kifayah, melainkan dari mubah naik ke fardlu kifayah.
Menyimpulkan fardlu kifayah sebagai opsi yang tidak sepenting fardlu ‘ain juga kurang tepat. Misalnya, hukum menolong orang kecelakaan fardlu kifayah karena bisa diwakilkan, sedangkan hukum shalat fardlu ‘ain karena tidak bisa diwakilkan, apakah bisa disimpulkan bahwa shalat lebih utama daripada nyawa manusia? Tentu tidak bisa, karena fokus utamanya bukan lebih penting mana, melainkan perbedaan mekanisme itu sendiri. Hal ini juga berlaku di dalam konteks menuntut ilmu.
Apakah Ghazalian Mengesampingkan Ilmu Sekuler?
Di wilayah Nusantara, lembaga yang fokus mempelajari pemikiran Imam Al-Ghazali adalah pesantren, hal ini terlihat dari adanya masuknya karya Al-Ghazali di dalam kurikulum, seperti Bidayatul Hidayah, Minhajul Abidin, dan Ihya’ Ulumiddin. (Martin Van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, [Yogyakarta: Gading Publishing, 2020], halaman 184).
Banyak pesantren yang lebih fokus di bidang keagamaan daripada ilmu sekuler, bahkan banyak juga yang tidak memiliki pendidikan formal. Hal ini sering dianggap sebagai pengaruh dari Imam Ghazali. Padahal, sistem pesantren seperti itu dilatarbelakangi oleh faktor sosial-budaya yang lebih kompleks, seperti geografi, budaya, situasi politik, dan ekonomi.
Perlu diketahui juga, bahwa di dalam belajar agama, Ghazalian dari kalangan pesantren tetap melibatkan ilmu sekuler. Misalnya matematika yang dibutuhkan ketika belajar zakat, pembagian waris, transaksi, jarak tempuh perjalanan musafir, analisis falak, semuanya membutuhkan hitungan matematis. Ilmu sosial-humaniora juga dibutuhkan ketika belajar akhlak dan tasawuf, di mana keduanya juga tidak lepas kaitannya dengan kehidupan sosial.
Memasuki era digital, kaum pesantren kini juga banyak mempelajari sains dan melibatkan ahli sains untuk keperluan diskusi fikih kontemporer. Dari sini sudah terlihat bahwa secara implementasi, ilmu agama dan ilmu sekuler berjalan setara, sebagaimana yang diinginkan para kritikus.
Namun, di sisi lain tidak dapat dipungkiri juga bahwa memang terdapat beberapa kaum pesantren yang masih konservatif, di mana mereka berasumsi bahwa ilmu sekuler tidak penting. Tentu, fenomena seperti ini masalahnya ada pada mereka yang menyimpulkan pemetaan Imam Al-Ghazali secara kurang tepat. Artinya, yang masalah bukan petanya, melainkan cara membaca peta.
Fakta Sejarah: Sains Islam Pasca-Ghazali
Jika mau lebih teliti lagi, Imam Al-Ghazali wafat pada abad ke 12 (1111 M), sedangkan Islamic Golden Age berlangsung hingga abad ke-14. Bahkan, sejarawan sains George Saliba justru menegaskan bahwa sains di dunia Islam tidak berhenti di abad ke-14, tetapi sampai abad ke-16.
Menurut Saliba, justru masa pasca-Ghazali tersebut ada perkembangan sains besar, khususnya di bidang astronomi, hal itu ditandai dengan lahirnya ilmuwan seperti Nasiruddin At-Tusi dan Ibn As-Satir. Selain itu, ada juga ahli kedokteran bernama Ibnun Nafis, ahli optik bernama Kamaluddin Al-Farisi, dan ahli teknik bernama Al-Jazari.
Pendirian observatorium Maragha oleh Nasiruddin At-Tusi di Persia juga membuktikan bahwa sains tidak mati pasca-Ghazali. Observatorium ini juga berperan sebagai jerantara pengetahuan Islam dengan Eropa. Dari sini, argumen yang mengatakan pemikiran Imam Al-Ghazali membunuh ilmu pengetahuan mulai tampak rapuh.
Arah Kritik yang Lebih Akurat
Secara substansi, kritik terhadap stagnansi keilmuan sekuler di dalam peradaban Islam memang tetap harus kita terima sebagai refleksi untuk kemaslahatan kita, hanya saja poin yang disampaikan seringkali kurang akurat. Oleh karenanya, kritik tersebut perlu kita arahkan ulang.
Arah kritik yang lebih akurat adalah pada pemahaman yang kurang utuh oleh sebagian Ghazalian. Memang bisa jadi sebagian dari mereka telah mengkaji beberapa karya Imam Al-Ghazali. Masalahnya, kajian-kajian ini terkadang berjalan pasif, materi hanya dicerna secara literal dengan mengulang-ulang kalimat yang sudah ada di redaksi kitab dengan minimnya analisis kontekstual. Akibatnya, pemikiran dan ide-ide cemerlang Imam Al-Ghazali banyak yang tidak tersampaikan.
Kurang lebih, yang bisa dijadikan refleksi oleh Ghazalian sendiri adalah bagaimana agar bisa memiliki pola pikir atau mindset yang benar-benar bisa memantulkan cemerlangnya pemikiran Imam Al-Ghazali.
-------------
Izzulhaq At-Thoyyibi, Alumni PP Hidayatush Sholihin Jenu Tuban Jawa Timur
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
3
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
4
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Urutan Bulan Haram, Mana yang Pertama?
5
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
6
Gus Yahya Pilih Jaga Jarak atas Kasus Gus Yaqut, Tak Libatkan NU dalam Urusan Keluarga
Terkini
Lihat Semua