Syariah

Anjuran Redistribusi Tanah dalam Ajaran Islam

Rab, 24 Januari 2024 | 11:00 WIB

Anjuran Redistribusi Tanah dalam Ajaran Islam

Ilustrasi. (Foto: NU Online/Freepik)

Kepemilikan tanah sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia, khususnya untuk mempertahankan ketersediaan pangan di suatu negara, menimbang makin sedikitnya lahan pertanian.

 

Indonesia sendiri melalui kebijakan redistribusi lahan untuk menghindari kesenjangan antarwilayah dan antarkelas sosial sudah mencapai keputusan yang tepat. Kebijakan ini sudah bersandar pada landasan filosofis kesejahteraan bagi rakyat.

 

Beberapa hari terakhir pasca debat capres, program redistribusi tanah ini kembali mencuat dan sering dikenal dengan sebutan reformasi agraria. Reformasi agraria sendiri dicapai dengan dua hal, yaitu melalui penataan sistem politik dan hukum pertanahan dan keagrariaan.

 

Langkah pertama tersebut dapat diraih dengan check and balances serta sistem pengawasan yang ketat dan terkendali. Sedangkan langkah kedua adalah dengan peningkatan performa dan kemanfaatan serta produktifitas lahan masyarakat dengan cara misalnya investasi pemerintah pada lahan tersebut.

 

Kemudian dalam Islam, anjuran redistribusi tanah oleh pemerintah juga dianggap sebagai langkah yang penting. Dalam pandangan Islam, tanah harus terdistribusi dan dikelola secara adil, sehingga kekayaan tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir orang atau kelompok saja.

 

Hal tersebut diawali dengan firman Allah swt dalam surat Al-Hasyr ayat 7:

 

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

Artinya, “Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr:7).

 

Ayat di atas bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan larangan pembatasan peredarannya di segelintir orang-orang kaya, elit dan penguasa saja. Syekh Wahbah dalam tafsirnya menyebutkan:

 

لئلا يكون تداول الأموال محصورا بين الأغنياء، ولا يصيب الفقراء منه شيء، فيغلب الأغنياء الفقراء، ويقسمونه بينهم. وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل   

Artinya, “Agar peredaran harta tidak hanya terbatas pada orang-orang kaya sehingga tidak ada yang sampai kepada orang-orang miskin. Efeknya orang-orang kaya menguasai orang-orang miskin dan membagi harta itu hanya di antara mereka saja. Praktik pembagian seperti ini adalah prinsip pemerataan ekonomi dan tercapainya pencairan harta kepada semua orang.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1418], jilid XXVIII, hal. 81).

 

Selain itu, redistribusi tanah juga berkaitan dengan konsep ihya'ul mawat, landasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bilal saat menegur ‘Umar sebagai khalifah yang kala itu tidak mengelola lahan mati yang tidak digarap oleh siapapun. Hadits tersebut adalah:

 

عَنِ الحَارِثِ بْنِ بِلاَلِ اَلْمُزَنِيِّ ،عَنْ أَبِيه ، أَنَّ رَسُول اللهَ ﷺ أَقْطَعَهُ اَلْعَقيِقَ أَجمَعَ ، قَال :فَلَمَّا كَان عُمَرُ قَال لِبِلاَلٍ: إِنَّ رَسُول الله ﷺ  لَم يقْطِعْكَ لِتَحْجُرهُ عَنِ النَّاسِ، ِإنَّماأَقْطَعكَ لِتَعْمَلَ، فَخُذْ مِنْهَا ما قَدَرتَ عَلَى عِمارتِهِ وَرُدَّ البَاقي 

Artinya, “Dari Al-Harits bin Bilal bin Al-Harits Al-Muzani dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan lembah (al-aqiq/dekat kota Madinah) seluruhnya. Sayyidina Umar RA pada masa jabatannya berkata kepada Bilal RA, ‘Sungguh Rasulullah SAW tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau SAW memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya. Karenanya, ambillah dari lembah tersebut sesuai kemampuanmu dalam mengelolanya dan kembalikan sisanya,” (Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyqi, [Beirut, Darul Fikr, 1995 M], juz X, halaman 426).

 

Hadits di atas juga diperkuat keterangan fuqaha bahwa seorang pemimpin negara wajib mendistribusikan tanah yang terlantar sesuai dengan kemampuan. Keterangan ini dikutip dari Syekh Wahbah dalam Alfiqhul Islami:

 

وَلَا يَنْبَغِي لِلْامَاِم أَنْ يُقْطِع َمِنَ الْمَوَاتِ إلَّا مَا قَدَرَالْمُقْطَعُ عَلَىِ إحْيَائِهِ ؛لأِنَّ  فِي إقْطَاعِهِ أَكْثَرَمِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَضْيِيقًا عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍّ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ، مِمَّا لاَ فَائدَةَ فِيه، فيَدْخُل بِه ِالضرَرُعَلَى المُسْلِمِينَ 

Artinya, “Imam wajib mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan mudarat bagi kaum Muslimin,” (Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua belas, juz VI, halaman 430).

 

Melalui MUNAS Alim Ulama & Konbes NU tahun 2017, para kiai memutuskan bahwa:

  1. Tanah harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai alat produksi untuk kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Dengan demikian, tanah tidak boleh dimonopoli kepemilikan dan penggarapannya, yang dapat mengakibatkan ketimpangan.
  2. Perlu adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi kebijakan distribusi lahan melalui reformasi agraria secara fundamental dan menyeluruh. Pengaturan tentang distribusi lahan diintegrasikan ke dalam RUU Pertanahan.
  3. Konglomerasi penguasaan lahan konsesi yang tidak proporsional harus diredistribusi melalui mekanisme hukum yang sah. Pemerintah berkewajiban menyiapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan lahan hasil redistribusi tersebut.
  4. Kebijakan reformasi agraria dan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan politik rezim kekuasaan yang berganti-ganti.
  5. Proses dan mekanisme pelaksanaan reformasi agraria dan distribusi lahan harus transparan dan terbuka kepada publik, dapat dikontrol dan diawasi secara ketat oleh negara dan masyarakat.
 

Demikianlah penjelasan dalam Islam terkait anjuran redistribusi tanah oleh pemerintah agar tercipta pemerataan ekonomi, keadilan sosial dan ketahanan pangan yang terkelola dengan baik. Dengan langkah seperti ini, kesenjangan antarwilayah dan antarsosial akan menemukan solusinya. Wallahu a’lam.

 

Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences