Syariah

Batas Kesunahan Berpakaian Putih saat Jumatan, Ternyata Seperti Ini

Jum, 8 September 2023 | 06:00 WIB

Batas Kesunahan Berpakaian Putih saat Jumatan, Ternyata Seperti Ini

Ilustrasi: Jumat2 (NU Online).

Di antara kesunahan yang sangat diperhatikan para ulama ketika menghadiri shalat Jumat adalah memakai pakaian serba putih. Hal ini bermula dari anjuran Rasulullah saw untuk menghadiri shalat Jumat dengan pakaian terbaik. Beliau bersabda dalam hadits yang diriwayatkan banyak ulama seperti Imam Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Imam Al-Hakim:
 

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إذَا خَرَجَ إمَامُهُ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ جُمُعَتِهِ الَّتِي قَبْلَهَا

 

Artinya, “Barangsiapa mandi di hari Jumat dan memakai dari bajunya yang terbaik serta memakai wewangian bila ada, kemudian berangkat ke tempat shalat Jumat tanpa melangkahi leher orang lain (berangkat awal), melakukan ibadah yang ditakdirkan Allah kepadanya, serius mendengarkan khutbah ketika Imam keluar (untuk berkhutbah) sampai selesai dari shalatnya, maka rangkaiann perbuatannya itu menjadi penebus kesalahan antara Jumat tersebut dan Jumat sebelumnya.”
 

Para ulama mengatakan bahwa maksud ‘memakai dari bajunya yang terbaik’ dalam hadits adalah memakai pakaian putih. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw riwayat Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sayyidina Ibnu Abbas:
 

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ 

 

Artinya, “Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih karena itu pakaian terbaik kalian dan kafanilah di dalamnya orang mati dari kalian.”
 

Hadits tersebut sebenarnya tak hanya berbicara tentang pakaian shalat Jumat, namun berlaku untuk semua hari. Pakaian yang dikenakan Rasulullah saw yang paling sering adalah berwarna putih, walau kadang Beliau juga mengenakan pakaian warna lain. Namun kesunahan ini lebih kuat di saat shalat Jumat karena hadits Abu Dawud di atas.
 

Dalam kesunahan pakaian putih ketika shalat Jumat para menjelaskan bahwa kesunahan yang paling sempurna adalah keseluruhan pakaian baik atas maupun bawah berwarna putih. Bahkan disebutkan termasuk imamah (surban yang dililitkan di kepala).
 

Andai tidak seluruhnya putih, setidaknya pakaian atas saja sudah mendapat kesunahan. Dalam Hasyiyah Al-Bajuri disebutkan:
 

قوله لبس الثياب البيض ومنها العمائم ويسن ان تكون جديدة فإن لم تكن جديدة سن أن تكون قريبة منها ويسن أن يزيد الإمام في حسن الهيئة للاتباع ولأنه منظور إليه والأكمل أن تكون ثيابه كلها بيضاء وإن لم تكن كلها فأعلاها
 

Artinya, “Perkataan Mushannif (memakai beberapa pakaian putih) termasuk surban.Disunahkan pakaian tersebut baru. Bila tidak ada maka yang paling mendekati baru. Disunahkan bagi imam berdandan yang lebih baik karena mengikuti rasul dan sebab ia menjadi fokus pandangan. Yang lebih sempurna bila seluruh pakaian orang yang shalat berwarna putih. Bila tidak semuanya, maka pakaian atasnya.” (Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri [Libanon, Darul Fikr], juz I, halaman).

 

Bagaimana bila hanya pakaian bawah saja semisal sarung yang berwarna putih. Dalam hal ini Syekh Al-Birmawi menyatakan, hal itu belum mendapat kesunahan sebagaimana disebutkan Syekh Sulaiman Al-Jamal:
 

والأكمل أن تكون كلها بيضاء وإلا فأعلاها فإن كان أسفلها فقط لم يكف اهـ. برماوي
 

Artinya, “Lebih sempurna bila seluruh pakaian berwarna putih. Bila tidak, maka pakaian atasnya. Bila bagian bawah saja yang berwarna putih maka belum mencukupi. Birmawi. (Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 46).
 

Kesunahan memakai pakaian putih ini tidak berlaku umum. Sebagian ulama mutaakhirin mazhab Syafii menjelaskan, bila musim hujan atau banyak lumpur dimana dikhawatirkan akan mengotori pakaian ketika perjalanan menuju tempat shalat Jumat, maka tidak disunahkan pakaian putih. Dalam kondisi rawan kotor tidak disunahkan memakai pakaian putih.
 

Begitu pula bila hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Sebagaimana diketahui, dalam hari raya disunnahkan memakai pakain terbaik sebagai bentuk syukur hari raya meski tak berwarna putih.Sementara dalam hari Jumat dianjurkan berwarna putih. Ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka dianjurkan memakai pakaian terbaik meski tidak berwarna putih. Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan: 
 

نعم؛ محل أفضليته في غير أيام الوحل ونحوه من كل ما يخشى منه تدنيسه، وفي غير أيام العيد، وإلا .. فما هو أعلى في العيد أفضل وإن لم يكن بياضا ولو وافق يومها يوم العيد .. روعي العيد، فيلبس الأعلى؛ لأن زينته آكد، لأنها لجميع الناس

 

Artinya, “Benar. Letak pakaian putih lebih afdhal itu di selain hari-hari lumpur dan sesamanya yaitu setiap kondisi yang dikhawatirkan akan mengotori pakaian tersebut. Dan di selain hari raya..Bila di hari raya maka yang termahal lebih baik meski tidak berwarna putih. Bila hari raya kebetulan hari Jumat,maka hari raya lebih diutamakan sehingga memakai pakaian termahal karena berdandan di hari raya itu lebih sunah sebab berdandan itu untuk berkumpul dengan banyak orang.” (Busyral Karim, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004], halaman 400). Wallahu a'lam.

 

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang