Bahtsul Masail

Shalat Jumat di Balkon Lantai Dua Rumah, Apakah Sah?

Sab, 25 Februari 2023 | 16:00 WIB

Shalat Jumat di Balkon Lantai Dua Rumah, Apakah Sah?

Ilustrasi: Shalat Jumat (envato - freepik).

Assalamu’alaikum wr. wb. Yang terhormat Redaktur NU Online. Saya izin bertanya. Shalat Jumat di balkon lantai 2 rumah, apakah sah? (Hamba Allah).
 

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt.
 

Berjamaah merupakan salah satu kewajiban (fardhu 'ain) yang harus dipenuhi ketika menunaikan shalat Jumat. Tanpa berjamaah shalatnya tidak bisa sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Haramain (wafat 478 H):
 

أَمَّا الْجَمَاعَةُ فِي صَلَاةِ الْجُمْعَةِ، فَفَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ

 

Artinya, “Berjamaah dalam shalat Jumat hukumnya adalah fardhu 'ain.” (Imam Al-Haramain, Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Mazhab, [Darul Minhaj, cetakan pertama: 2007], juz II, halaman 364).
 

Sebelum menjawab secara khusus pada pertanyaan, penulis akan menjelaskan model yang sering terjadi di kalangan masyarakat dalam melaksanakan shalat berjamaah, baik shalat 5 watu, maupun shalat Jumat.

 

Model Shalat Jamaah

Berjamaah bisa saja terjadi di Masjid, tanah lapang, bangunan, atau kadang juga dilakukan di tempat yang berbeda, seperti imam ada di masjid dan makmum ada di rumah atau luar masjid, sebagaimana dalam pertanyaan.
 

  1. Jamaah dalam masjid, hukumnya sah jika imam dan makmum sama-sama ada di dalamnya, sekalipun jarak antara keduanya sangat jauh, atau ada penghalang namun masih ada celah bisa menuju imam baik di depan maupun di belakang, atau imam ada di lantai 1 dan makmum di lantai dua.
  2. Imam dan makmum ada di tempat luas, maka syaratnya harus tidak ada jarak melebihi 300 dzira’ (kurang lebih 144 meter) di antara keduanya.
  3. Imam ada di suatu bangunan dan makmum di tempat luas, atau imam dan makmum sama-sama ada di tempat bangunan, atau imam ada di tempat luas dan makmum di suatu bangunan. Dalam tiga model ini syaratnya harus tidak ada penghalang, yang bisa menghalangi sampainya imam kepada makmum tanpa harus berpaling dari kiblat, seperti tembok, atau pintu yang terkunci, dan tidak jarak antara keduanya melebihi 300 dzira’. Jika ada penghalang antara keduanya, dan tidak ada jalan menuju imam, atau ada hanya saja harus dengan cara berpaling dari imam, maka shalat jamaahnya tidak sah.
  4. Imam ada di dalam masjid dan makmum di luar masjid, maka disyaratkan: (a) tidak ada jarak antara keduanya melebihi 300 dzira’, (b) tidak ada penghalang menuju imam berupa penghalang permanen, (c) bisa pergi menuju imam tanpa harus berpaling dari kiblat. Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah. (Thaifur Ali Wafa, Al-Misanul Lashif Syarh Fathil Lathif, [Darussa’adah: 2015], halaman 718-722).


 

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat di balkon lantai 2 rumah hukumnya bisa sah apabila:

  1. tidak ada jarak antara keduanya, atau antara dirinya dan​​​​​​ shaf terakhir di dalam masjid melebihi 300 dzira’;
  2. tidak ada penghalang menuju imam berupa penghalang permanen; dan
  3. bisa pergi menuju imam tanpa harus berpaling dari kiblat.
     

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka ulama kalangan Syafi’iyah mengatakan tidak sah.
 

 

Pendapat Sandingan Selain Mazhab Syafi’i

Namun dalam kasus ini terdapat pendapat yang mengatakan sah shalat berjamaah sebagaimana dalam pertanyaan, yaitu menurut mazhab Hanafi. Hal ini sebagaimana dikutip oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’. Ia menyebutkan:

 

لَوْ صَلَّى فِي دَارٍ أَوْ نَحْوِهَا بِصَلَاةِ الْاِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ وَحَالَ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ لَمْ يَصِحَّ عِنْدَنَا وَقَالَ مَالِكُ تَصِحُّ إِلَّا فِي الْجُمْعَةِ وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ تَصِحُّ مُطْلَقًا
 

Artinya, “Jika seseorang shalat di rumahnya atau lainnya dengan berjamaah bersama imam di dalam masjid, dan ada penghalang antara keduanya, maka tidak menurut ulama Syafi’iyah. Imam Malik berkata, shalatnya sah, kecuali dalam shalat Jumat. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hukumnya sah secara mutlak.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz IV, halaman 309).
 

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Al-Qaffal dengan mengutip pendapat Imam Atha’ yang mengatakan bahwa patokan dalam shalat berjamaah adalah tahu terhadap gerak-gerik imam, bukan melihat dan adanya penghalang atau tidak. 
 

وقال القفال في حلية العلماء والاعتبار عند عطاء العلم بصلاة الامام دون المشاهدة والحائل وعدم الحائل
 

Artinya, “Imam Al-Qaffal dalam kitab Hilyatul ‘Ulama berkata​​​​​​​, yang dianggap menurut Imam Atha’ adalah tahu terhadap shalat imam, bukan melihat, adanya penghalang dan tidakn​​​​​​ya.” (Thaifur, 722).

 

Simpulan Hukum

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat di balkon lantai 2 rumah hukumnya terperinci:

  1. sah, apabila (a) tidak ada jarak antara keduanya, atau antara dirinya shaf terakhir di dalam masjid melebihi 300 dzira’, (b) tidak ada penghalang menuju imam berupa penghalang permanen, dan (c) bisa pergi menuju imam tanpa harus berpaling dari kiblat; dan
  2. tidak sah, apabila  tidak memenuhi syarat tersebut.


Namun merujuk pendapat  Abu Hanifah dan Imam Atha’, shalat sebagaimana dalam pertanyaan hukumnya sah, jika makmum bisa tahu terhadap shalatnya imam. 
 

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Kami juga menerima saran dan masukan. Terimakasih. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum wr wb.


 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.