Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan atau Perkantoran
NU Online ยท Kamis, 9 Maret 2023 | 19:00 WIB
Shalat Jumat merupakan ibadah yang terdiri dari dua rakaat serta dilaksanakan pada waktu Zuhur di hari Jumat dengan dua khutbah sebelumnya. Dalam Islam shalat Jumat termasuk kategori fardhu โain, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan oleh per individu yang terkena beban (taklif).ย
ย
Dalil Kewajiban Shalat Jumat
Kewajiban ibadah ini muncul berdasarkan nash qathiโ (dalil pasti), sehingga orang yang meninggalkan shalat Jumat akan terkena dosa besar apabila sengaja meninggalkannya karena malas.
ย
Argumentasi qurโani yang mewajibkan ibadah shalat Jumat di antaranya ialah firman Allah swt:
ย
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐููููู ุขู
ูููููุง ุฅูุฐูุง ููููุฏููู ูููุตูููุงุฉู ู
ููู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ููุงุณูุนูููุง ุฅูููู ุฐูููุฑู ุงูููููู ููุฐูุฑูููุง ุงููุจูููุนู ุฐูููููู
ู ุฎูููุฑู ููููู
ู ุฅููู ููููุชูู
ู ุชูุนูููู
ููููู
ย
Artinya: โHai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah swtย dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.โ (QSย Al-Jumuโah: 9).
ย
Selain ayat di atas, juga terdapat keterangan hadis Nabi sawย perihal kewajiban shalat Jumat:
ย
ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ุญูููู ููุงุฌูุจู ุนูููู ููููู ู
ูุณูููู
ู ย ููู ุฌูู
ูุงุนูุฉู ุฅูููุง ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุนูุจูุฏู ู
ูู
ูููููู ุฃููู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ย ุฃููู ุตูุจูููู ุฃููู ู
ูุฑููุถูย
ย
Artinya: โShalat Jumat adalah hak dan kewajiban terhadap setiap muslim (dan dilakukan dengan) berjamaah kecuali bagi empat golongan, budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit.โ (HR Al-Bukhari dan Muslim).
ย
Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan dan Perkantoran
Pada umumnya shalat Jumat dilakukan di Masjid Jamiโ atau surau yang mayoritas jamaahnya merupakan penduduk sekitar. Namun, akhir-akhir ini sering kita temukan di instansi sekolah formal, komplek perkantoran dan pabrik mendirikan shalat Jumat sendiri. Alasannya karena kegiatan sekolah yang begitu padat, efisiensi shift kerja karyawan, atau lainnya. Padahal kebanyakan siswa dan karyawan pabrik tersebut bukan berasal dari penduduk setempat. Lalu sahkah salat Jumat di instansi sekolahan dan perkantoran, mengingat syarat sahnya harus dilakukan oleh penduduk setempat (mustauthin)?ย
ย
Berkenaan dengan kasusย tersebut, Syaikhul Islam Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam karyanya menjelaskan:
ย
ููููุง ุชูููุนูููุฏู ุจูุงูููููููุงุฑู ููุงููููุณูุงุกู ููุงููุฎูููุงุซูู ููุบูููุฑู ุงููู ูููููููููููู ููู ููู ููููููู ู ุฑูููู ููููููุตูููู ู ููููุง ุจูุบูููุฑู ุงููู ูุชูููุทูููููููู ููู ููู ุฃูููุงู ู ุนูููู ุนูุฒูู ู ุนูููุฏููู ุฅูููู ุจูููุฏููู ุจูุนูุฏู ู ูุฏููุฉู ูููููู ุทูููููููุฉู ููุงููู ูุชููููููููุฉู ููุงูุชููุฌูุงุฑู ููุนูุฏูู ู ุงูุชููููุทูููู ููููุง ุจูุงููู ูุชูููุทูููููููู ุฎูุงุฑูุฌู ุจูููุฏู ุงููุฌูู ูุนูุฉูุ ููุฅููู ุณูู ูุนูููุง ุงููููุฏูุงุกู ููุนูุฏูู ู ุงููุฅูููุงู ูุฉู ุจูุจูููุฏูููุง
Artinya: โMaka shalat Jumat tidaklah sah dilakukan oleh non-muslim, wanita, waria, orang-orang yang tidak terbebani kewajiban atau seorang budak, sebab mereka tidak dianggap sempurna, ataupun juga dengan seseorang yang tidak berdomisili pada daerah dilaksanakannya salat Jumโat, โฆ begitu pula orang yang berdomisili, akan tetapi domisilinya di luar batas daerah dilaksanakannya shalat Jumat.โ (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhitย Thalib [Beirut,ย Dar Al-Kutub Ilmiyah], Juz II, halaman 115-116).ย
ย
Selaras dengan pernyataan yang diutarakan oleh Syaikhul Islam, pemuka mazhab Syafiโi Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) mengafirmasi:
ย
ย (ู
ูุณูุชูููุทูููุง) ุจูู
ูุญูููู ุฅููุงู
ูุชูููุง ููููุง ุชูููุนูููุฏู ุจูู
ููู ููููุฒูู
ููู ุญูุถููุฑูููุง ู
ููู ุบูููุฑู ุงููู
ูุณูุชูููุทูููููู ููุฃูููููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู - ููู
ู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูุฑูููุฉู ููู ุญูุฌููุฉู ุงููููุฏูุงุนู ู
ูุนู ุนูุฒูู
ููู ุนูููู ุงููุฅูููุงู
ูุฉู ุฃููููุงู
ูุง
ย
Artinya: โBerdomisiliย di tempat mukimnya, maka tidak sah shalat Jumat bagi orang yang wajib menghadirinya dari kalangan orang-orang yang tidak berdomisili tetap, karena Rasulullah sawย tidak mendirikan shalat Jumat di Arafah tatkala beliau melaksanakan haji wadaโ beserta adanya tujuan bermukim di tempat tersebut selama beberapa hari.โ (Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatulย Muhtaj fi Syarhilย Minhaj, [Mesir: Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra], Juzย II, halaman 434).ย
ย
Menilik kedua refernsiย di atas, maka hukum mendirikan Jumatan di instansi sekolah, komplek perkantoran, dan pabrik yang mayoritas karyawan maupun pekerjanya bukan berasal dari penduduk setempat adalah tidak sah. Sebab komplek perkantoran bukan tempat tinggal mereka, selain itu mereka datang ke situ hanya untuk bekerja.
ย
Dalam fiqih, salah satu syarat keabsahan shalat Jumat ialah harus dilakukan di pemukiman yang jamaahnya merupakan penduduk tetap setempat (mustauthin). Argumentasi demikian dibangun oleh para ulama sebab berdasarkan pada tindakan (fiโlu) Nabi sawย tatkala melaksanakan haji wadaโ di Arafah bersama penduduk Makkah. Beliau tidak memerintahkan untuk mendirikan salat Jumat, hal ini disinyalir karena mereka bukan penduduk tetap Arafah.ย Ketetapan ini merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Syafiโi, Maliki dan Hanbali.
ย
Pendapat Sandingan tentang Shalat Jumat di Instansi Sekolahan dan Perkantoran
Adapun menurut ulama mazhab Hanafi hukum mendirikan Jumatan di instansi sekolah, komplek perkantoran, dan pabrik yang mayoritas karyawan maupun pekerjanya bukan berasal dari penduduk setempat tetap sah. Karena ketentuan pelaksanaan salat Jumat dalam Al-Qurโan hanya mensyaratkan berjamaah saja, tanpa mempertimbangkan status orang yang mendirikannya berdomisili atau mustauthin (penduduk setempat), sebagaimana kutipanย dalam kompilasi fatwa Syekh Ismaโil Zain Al-Yamani (wafat 1414 H):
ย
ููููู ู
ูุง ุฐูููุจู ุงููููููู ุฌูู
ูููููุฑู ุงููููููููุงุกู ู
ููู ุงููู
ูุงูููููููุฉู ููุงูุดููุงููุนููููุฉู ููุงููุญูููุงุจูููุฉูุ ููุฐูููุจู ุงููุฃูุญูููุงูู ุฅููู ุตูุญููุฉู ุฅูููุงู
ูุฉู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุงููู
ูููููู
ููููู ุงูููู
ูุณูุงููุฑููููู ููุฃูููู ุงููุฅุณูุชูููุทูุงูู ููููุณู ุดูุฑูุทูุง ุนูููุฏูููู
ูย
ย
Artinya: โKetetapan ini (tidak sahnya sgalat Jumat) berlaku bilamana merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Malikiyah, Syafiโiyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut para ulama mazhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa shalat Jumat dapat sah dengan orang-orang mukim (berdomisili) walaupun berstatus musafir, sebab berdomisili bukan merupakan syarat sah melaksanakan shalat Jumat menurut mereka.โ (Ismail Zain Al-Yamani, Qurratulย โAin bi Fatawa Ismaโil Az-Zain, [Sarang: Maktabah Al-Barakah], halaman 87).
ย
Simpulan Hukumย ย
Hukum mendirikan Jumatan di instansi sekolahan, komplek perkantoran, dan pabrik yang mayoritas karyawan maupun pekerjanya bukan berasal dari penduduk setempat menurut perspektif mayoritas ulama mazhab Syafiโi, Maliki dan Hanbali adalah tidak sah. Karena dalam fiqih dinyatakan bahwa salah satu syarat keabsahan shalat Jumat ialah harus dilakukan di pemukiman yang jamaahnya merupakan penduduk tetap setempat (mustauthin). Namun, menurut ulama mazhab Hanafi hukumnya tetap sah. Sebab berdomisili bukan merupakan syarat sah melaksanakan shalat Jumat menurut mereka. Wallahu aโlam bis-shawab.
Ustadz Aย Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Maโhad Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren.
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua