Syariah

Benarkah Berbuka dengan yang Manis Bukan Berasal dari Sunnah?

NU Online  ·  Selasa, 10 Maret 2026 | 10:30 WIB

Benarkah Berbuka dengan yang Manis Bukan Berasal dari Sunnah?

Ilustrasi takjil. Sumber: NU Online.

"Berbukalah dengan yang manis." Kalimat ini bukan sekadar kalimat biasa, melainkan sudah menjadi "doktrin" kuliner bagi masyarakat Indonesia setiap kali bulan Ramadhan tiba. Saking melekatnya, banyak di antara kita yang menganggap kalimat tersebut adalah kutipan langsung dari hadits Nabi Saw.


Namun, belakangan ini muncul postingan di media sosial yang menyatakan bahwa anjuran tersebut hanyalah potongan jingle iklan teh botol pada tahun 2005. Bahkan, postingan yang disukai 48rb followers tersebut mengutip seorang pakar sejarah peradaban Islam yang menyebutkan bahwa tidak ada satu pun hadits yang menganjurkan berbuka puasa dengan hidangan manis.


Lantas, benarkah klaim tersebut? Apakah selama ini kita hanya "terkena sihir" iklan, ataukah sebenarnya ada akar metodologi hukum Islam (istinbathul hukmi) yang mendukung anjuran berbuka dengan yang manis? Mari kita bedah secara ilmiah.


Secara tekstual, Rasulullah SAW memang mencontohkan berbuka dengan jenis makanan yang spesifik, yaitu kurma. Jika tidak ada, barulah beliau meminum air. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ رواه أحمد، وأبو داوود

 
Artinya, "Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa buah ruthab (kurma basah) sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan beberapa buah tamr (kurma kering). Jika tidak ada kurma kering, maka beliau meneguk beberapa teguk air," (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).


Dalam menetapkan suatu kesunahan, para ulama tidak hanya berhenti pada apa yang tertulis secara lahiriah saja. Mereka melakukan analisis mendalam terhadap esensi atau ‘illat (sebab hukum) mengapa Nabi SAW memilih kurma.


Para ulama menyimpulkan bahwa kurma dipilih karena sifatnya yang manis, yang sangat efektif untuk memulihkan energi dan penglihatan yang melemah akibat puasa. Dengan demikian, segala sesuatu yang memiliki sifat manis dapat disamakan hukumnya dengan kurma dalam hal kesunahan berbuka. 


Dalam hal ini, jika kurma disunnahkan karena rasa manisnya yang efektif memulihkan tenaga, maka makanan yang tingkat kemanisannya lebih tinggi atau lebih cepat mengembalikan energi seperti madu murni, secara logika hukum tentu lebih masuk dalam cakupan kesunnahan tersebut. Metode penetapan hukum ini disebut fahwal khitab, di mana sesuatu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash syariat justru memiliki nilai yang lebih kuat daripada yang disebutkan.


Apabila buah-buahan lain atau makanan lain yang tingkat kemanisannya setara dengan kurma, maka hukumnya juga disamakan dengan kurma karena memiliki alasan ('illat) yang sama. Inilah yang disebut lahnul khitab, di mana sesuatu yang tidak disebutkan dalam nash syariat memiliki sifat yang sama dengan yang disebutkan.


Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan:

 
وَإِذَا كَانَتْ الْعِلَّةُ كَوْنَهُ حُلْوًا، وَالْحُلْو لَهُ ذَلِكَ التَّأْثِيرُ فَيُلْحَقُ بِهِ الْحَلَوِيَّاتُ كُلُّهَا، أَمَّا مَا كَانَ أَشَدَّ مِنْهُ حَلَاوَةً فَبِفَحْوَى الْخِطَابِ، وَمَا كَانَ مُسَاوِيًا لَهُ فَبِلَحْنِهِ


Artinya, “Apabila ‘illat-nya (sebab hukumnya) adalah karena kurma itu manis, dan rasa manis memiliki pengaruh tersebut (memulihkan tenaga), maka semua makanan manis dapat diikutkan (hukum sunahnya) pada kurma. Adapun hal yang tingkat kemanisannya melebihi kurma, maka masuk lewat jalur fahwa al-khitab (analogi prioritas), dan yang setara manisnya masuk lewat jalur lahnu al-khitab.” (Asy-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Darul Hadits: 1993], jilid IV, halaman 262)


Dari penjelasan Imam Asy-Syaukani di atas, kita dapat memahami bahwa istilah "berbuka dengan yang manis" bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Sebaliknya, hal ini memiliki dalil yang kuat melalui metodologi pengambilan hukum (istinbathul hukmi) atas hadits Nabi SAW. Dengan demikian, berbuka dengan makanan atau minuman manis tetap termasuk dalam cakupan anjuran sunnah Nabi.


Lebih lanjut, Imam al-Bujairimi merekam bagaimana sebagian tabi'in menganjurkan untuk berbuka dengan segala jenis makanan yang memiliki rasa manis secara mutlak, tidak terbatas hanya pada kurma seperti madu dan sejenisnya.


فَإِنْ قُلْت مَا الْحِكْمَةُ فِي اسْتِحْبَابِ التَّمْرِ؟ قُلْت لِمَا فِي الْحُلْوِ مِنْ تَقْوِيَةِ الْبَصَرِ الَّذِي يُضْعِفُهُ الصَّوْمُ وَهُوَ أَيْسَرُ مِنْ غَيْرِهِ وَمِنْ ثَمَّ اسْتَحَبَّ بَعْضُ التَّابِعِينَ أَنْ يُفْطِرَ عَلَى الْحُلْوِ مُطْلَقًا كَالْعَسَلِ


Artinya, “Jika Anda bertanya, apa hikmah dianjurkannya kurma? Saya katakan, karena di dalam sesuatu yang manis terdapat fungsi memperkuat penglihatan yang melemah karena puasa, dan itu lebih mudah (diserap tubuh) daripada yang lain. Oleh karena itu, sebagian ulama Tabi’in menganjurkan berbuka dengan makanan manis secara mutlak, seperti madu.” (Sulaiman al-Bujairmi, Hasyiah al-Bujairimi, [Matba’ah al-Halibi: 1950], jilid II, halaman 78)


Meskipun makanan manis secara umum memiliki landasan kesunahan, para ulama tetap menyusun urutan mana yang paling utama untuk dikonsumsi saat bedug Maghrib berkumandang. Tentu dalam hal ini kurma yang terbaik untuk dikonsumsi daripada jenis makanan manis lainya. Syekh Bakri ad-Dimyathi merangkum urutannya mulai dari kurma hingga makanan manis olahan:


(والحاصل) أن الأفضل أن يفطر بالرطب، ثم التمر. وفي معناه: العجوة، ثم البسر، ثم الماء. وكونه من ماء زمزم أولى، ثم الحلو - وهو ما لم تمسه النار كالزبيب، واللبن، والعسل - واللبن أفضل من العسل، واللحم أفضل منهما، ثم الحلواء


Artinya, “(Kesimpulannya) bahwa yang paling utama adalah berbuka dengan ruthab (kurma basah), kemudian tamr (kurma kering). Termasuk dalam maknanya adalah kurma Ajwa, lalu busr (kurma yang mulai matang), kemudian air. Menggunakan air Zamzam lebih utama. Kemudian al-hulwu (yang manis secara alami) yaitu sesuatu yang belum tersentuh api seperti kismis, susu, dan madu; susu lebih utama dari madu, dan daging lebih utama dari keduanya, baru kemudian al-halwa (manisan/makanan manis olahan yang dimasak).” (Syekh Bakri ad-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1997], jilid II, halaman 278).


Lantas, apakah kalimat "Berbukalah dengan yang manis” itu murni sunah? Secara redaksi hadits, jawabannya tidak. Namun secara substansi hukum fiqih, anjuran tersebut memiliki landasan yang kuat dari hadits Nabi SAW.


Walhasil, kita tetap bisa mendapatkan pahala sunah dengan berbuka dengan yang manis, seperti kolak, es campur dan sejenisnya. Meski demikian, mendahulukan kurma atau air adalah sangat baik jika tersedia. Waallahu a’lam.


Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.