
Islam mengajarkan umatnya untuk tampil bersih dan rapi, tapi harus tetap rendah hati dan tak berlebihan.
Muhammad Syamsudin
Kolomnis
Nabiyullah Muhammad shallallahu โalaihi wasallam suatu ketika bersabda:
ย
ุงููุจูุฐูุงุฐูุฉู ู ููู ุงููุฅููู ูุงูู
ย
โAl-Badzadzah adalah sebagian dari Imanโ (Riyadlu al-Shalihin, Nomor Hadits 515).
ย
Hadits ini cukup terkenal dan sering disampaikan oleh para dai dalam berbagai ceramahnya. Sebenarnya, apa yang dikehendaki dari hadits ini? Simak penjelasan berikut ini!
ย
Pertama, terkait dengan status hadits ini, Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan penegasan:
ย
ูููููู ุญูุฏููุซู ุตูุญููุญู ุฃูุฎูุฑูุฌููู ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏู ููุงููุจูุฐูุงุฐูุฉู ุจูู ูููุญููุฏูุฉู ููู ูุนูุฌูู ูุชููููู ุฑูุซูุงุซูุฉู ุงููููููุฆูุฉู ููุงููู ูุฑูุงุฏู ุจูููุง ููููุง ุชูุฑููู ุงูุชููุฑูููููู ููุงูุชููููุทููุนู ููู ุงููููุจูุงุณู ููุงูุชููููุงุถูุนู ููููู ู ูุนู ุงููููุฏูุฑูุฉู ููุง ุจูุณูุจูุจู ุฌูุญูุฏู ููุนูู ูุฉู ุงูููููู ุชูุนูุงููู ุงูู
ย
โIni adalah hadits shahih yang ditakhrij oleh Abu Dawud. Lafal โal-Badzazahโ berarti keadaan yang serbakusut. Maksudnya, meninggalkan pakaian dan baju yang serbamewah, dan anjuran agar berlaku tawadhuโ meski mampu melakukan. Sikap tawadhuโ ini bukan lahir sebab oleh mengingkari terhadap nikmat Allah SWT.โ (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bari, juz 10, hal. 368).
ย
Setidaknya, ada dua sikap para ulama ahli hadits yang lahir dari hadits ini, yaitu:
ย
Pertama, anjuran mengenai sikap tengah-tengah dalam berhias. Setidaknya, pengertian ini hadir dengan mengambil sumber hadits dari Imam Al-Nasai rahimahullah, bahwa suatu ketika datang seorang laki-laki menghadap Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam. Dan sesampai di hadapan beliau, ia mendapati Rasulullah melarang para sahabat dari sikap berlebih-lebihan dalam melakukan irfah. Apakah itu irfah? Ibnu Buraidah menjelaskan, bahwa irfah itu adalah:
ย
ุงููุฅูุฑูููุงูู ุงูุชููุฑูุฌูููู
ย
โIrfah itu adalah al-tarajjul (menyisir rambut dengan jari tangan).โ
ย
Menurut Syekh Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani, al-Irfah, adalah:
ย
ุงููุฅูุฑูููุงูู ุจูููุณูุฑู ุงููููู ูุฒูุฉู ููุจูููุงุกู ููุขุฎูุฑููู ููุงุกู ุงูุชููููุนููู ู ููุงูุฑููุงุญูุฉู ููู ููููู ุงูุฑูููููู ุจูููุชูุญูุชููููู
ย
โAl-Irfah, dengan kasrah hamzahnya, dan faโ serta diakhiri huruf haโ, adalah kondisi bergelimang nikmat yang disertai dengan kelonggaran dan rehat. Dari kata ini muncul istilah al-rafahu, dengan dua fathah hurufnya.โ
ย
Penafsiran Ibnu Hajar ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud rahimahullah, dengan sanad dari sahabat Abu Hurairah radliyallahu โanhu, yang marfuโ kepada Rasulillah shallallahu โalaihi wasallam. Nabi shalllahu โalaihi wasallam bersabda:
ย
ู ู ูุงู ูู ุดุนุฑ ููููุฑู ู
ย
โBarang siapa memiliki rambut, maka hendaknya ia menatanya.โ
ย
Semua keterangan di atas, dimuat di dalam kitab Fathu al-Bari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 10, hal. 368.
ย
Kedua, hadits al-badzadzah mina al-Iman, berisikan anjuran bahwa tidak di sembarang waktu seorang Muslim itu boleh berhias. Ibnu Bathal menjelaskan kapan bolehnya seseorang berhias. Melalui sebuah pernyataannya yang direkam oleh Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani, ia menjelaskan:
ย
ูุงูู ุฑุงุฏ ุจูุฐุง ุงูุญุฏูุซ โ ูุงููู ุฃุนูู โ ุจุนุถ ุงูุฃููุงุช ููู ูุฃู ุฑ ุจูุฒูู ุงูุจุฐุงุฐุฉ ูู ุฌู ูุน ุงูุฃุญูุงู ูุชุชูู ุงูุฃุญุงุฏูุซุ ููุฏ ุฃู ุฑ ุงููู ุชุนุงูู ุจุฃุฎุฐ ุงูุฒููุฉ ุนูุฏ ูู ู ุณุฌุฏุ ูุฃู ุฑ ุงููุจู (ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ) ุจุงุชุฎุงุฐ ุงูุทูุจุ ูุญุณู ุงูููุฆุฉ ูุงููุจุงุณ ูู ุงูุฌู ุน ูู ุงุดูู ุฐูู ู ู ุงูู ุญุงูู
ย
โEntah apa yang dikehendaki dari hadits ini โ wallahu aโlam. Jelasnya, hadits ini tidak memerintahkan agar seorang Muslim tidak senantiasa berpenampilan lusuh (al-badzadzah) di semua waktu dan kondisi, karena disepakatinya hadits (diriwayatkan olehal-Bukhari dan Muslim). Sungguh, Allah SWT telah memerintahkan agar memakai perhiasan saat hendak menuju masjid. Bahkan, Baginda Nabi shalllallahu โalaihi wasallam memerintahkan agar memakai wangi-wangian saat memasukinya, ditambah kondisi tubuh yang baik, dan pakaian yang baik pula, secara umum. (Sudah barang pasti) tiada maksud dari semua kondisi ini bahwa berhias ditujukan untuk berpestaโ (Fathu al-Bari Syarah Shahihal-Bukhari, juz 9, hal. 164).
ย
Kedua anjuran di atas, sepakat dalam satu fokus utama tujuan dari sabda Nabi shallallahu โalaihi wasallam mengenai al-Badzadzah mina al-Iman, yaitu bahwasanya Allah dan Nabinya menghendaki agar pribadi seorang Muslim senantiasa menjaga posisi ketawadhuโan dan melarang dari sikap bermegah-megahan (sok keren).
ย
Pakaian yang mewah kadang bisa menyeret seseorang dari berlaku kibir (sombong). Tidak selalu yang dimaksud pakaian itu adalah pakaian dalam pengertian baju. Pakaian yang dimaksud bisa jadi berupa kendaraan, mobil, tempat tinggal yang mewah, dan lain sebagainya. Semua itu dilarang bila dalam ranah bermegah-megahan. Intinya, larangan itu adalah dimaksudkan untuk berhias layaknya hendak ke pesta. Jika berhiasnya adalah dalam rangka kerja, dan dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syaraโ (tengah-tengah), maka sudah barang tentu, hal ini sangat dianjurkan. Karena Islam menghendaki seorang muslim juga ada dalam kondisi mulia. Sebagaimana hal itu dapat dipahami dari hadits larangan al-irfah huwa al-tarajjul (menyisir rambut dengan jari tangan). Semata itu semua adalah dalam rangka menjaga kehormatan dan kewibawaan seorang muslim itu sendiri.
ย
Ibn Abdul Barr menjelaskan maksud lain dari hadits al-badzadzah, dengan menyampaikan:
ย
ุฃูุฑูุงุฏู ุจููู ุงุทููุฑูุงุญู ุงูุดููููููุฉู ููู ุงููู ูููุจูุณู ููุงููุฅูุณูุฑูุงูู
ย
โNabi menghendaki agar seorang Muslim membuang syahwat berlebih-lebihan dalam pakaian dan tempat tinggalโ (Al-Istidzkar, juz 1, hal. 330).
ย
Intinya, pribadi muslim dilarang untuk bersikap sombong dan berlebih-lebihan dalam berhias, sehingga tidak asal keren. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjaga kewibawaannya (muruโah), sebagaimana hal itu dimafhumi dari perintah berhias ketika memasuki masjid. Dengan kata lain, Islam mengajarkan agar perhiasan dan pakaian, adalah dipergunakan sebagaimana perlunya. Wallahu aโlam bi al-shawab.
ย
ย
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah โ Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
4
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
5
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
6
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
Terkini
Lihat Semua