Bahtsul Masail

Hukum Bersolek Saat Ngabuburit Puasa?

Jum, 10 Juni 2016 | 10:06 WIB

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Di daerah saya, kalau setiap pagi dan sore menjelang berbuka banyak orang baik laki-laki maupun perempuan yang jalan. Hal ini dilakukan untuk mengisi waktu luang selama puasa.

Yang ingin saya tanyakan di sini adalah bagaimana dengan perempuan yang keluar rumah dengan bersolek agak berlebihan sehingga menarik perhatian yang lain. Apakah benar hal itu mengurangi pahala puasanya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Agus/Moga-Pemalang)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa puasa adalah menahan syahwat perut dan syahwat bawah perut. Karenanya, apa yang menjadi rahasia dan tujuan luhur di balik puasa adalah menahan hawa nafsu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi.

يُسْتَحَبُّ صَوْنُ نَفْسِهِ فِي رَمَضَانَ عَنِ الشَّهَوَاتِ فَهُوَ سِرُّ الصَّوْمِ وَمَقْصُودُهُ الْاَعْظَمُ

Artinya, “Dianjurkan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan untuk menjaga diri dari hawa nafsunya. Karena menjaga diri dari hawa nafsu adalah pesan penting yang terkandung dalam puasa dan tujuan terbesarnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M,  juz VII, halaman 587).

Pada dasarnya bersolek bagi perempuan adalah hal biasa. Apalagi bersolek untuk suaminya. Namun bersolek bagi perempuan akan menjadi persoalan apabila dilakukan agar mendapat perhatian orang yang tidak berhak.

Sebab, hal itu sama dengan ia telah melakukan kemaksiatan dan gagal mengendalikan hawa nafsunya. Padahal sebagaimana dikemuakan di atas mengendalikan hawa nafsu merupakan pesan penting yang terkandung dalam puasa sekaligus menjadi tujuan utamanya.

Dalam konteks ini ada baiknya kita simak pandangan yang dikemukakan oleh As-Subki dalam Fatawi-nya. Dengan nada bertanya seperti biasanya, beliau menyatakan apakah berkurang pahala orang yang berpuasa sedang di dalamnya ia melakukan kemaksiatan?

Jawaban yang disuguhkan adalah memilih pendapat yang menyatakan bahwa orang yang berpuasa kemudian di dalamnya melakukan kemaksiatan maka akan berkurang pahala atau tidak sempurna puasanya. Bahkan As-Subki menyakini bahwa hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama.    

( الْمَسْأَلَةُ الْأُولَى ) فِي أَنَّ الصَّوْمَ هَلْ يَنْقُصُ بِمَا قَدْ يَحْصُلُ فِيهِ مِنْ الْمَعَاصِي أَوْ لَا ؟ وَاَلَّذِي نَخْتَارُهُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ يَنْقُصُ وَمَا أَظُنُّ فِي ذَلِكَ خِلَافًا .

Artinya, “Masalah pertama tentang puasa, apakah berkurang pahala orang yang berpuasa ketiak ia melakukan kemaksiatan? Pendapat yang kami pilih adalah bahwa hal tersebut mengurangi pahalanya, dan kami yakin tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal itu,” (lihat Abu al-Hasan Taqiyyuddin as-Subki, Fatawi as-Subki, Beirut-Darul Fikr, juz I, halaman 220).

Hukum bersolek ini berlaku untuk kalangan laki-laki dan perempuan. Demikian jawaban singkat ini yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Hindari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan puasa serta perbanyak amal kebajikan. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)