Hukum Menunda Ibadah Haji agar Bisa Berangkat Bersama Keluarga
NU Online · Sabtu, 4 Juli 2026 | 19:48 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yth. Redaksi Kolom Bahtsul Masail NU Online, saya ingin bertanya mengenai hukum menunda pelaksanaan ibadah haji.
Ibu saya saat ini berusia 72 tahun. Alhamdulillah kondisi kesehatannya masih baik, tetapi karena faktor usia, beliau membutuhkan pendamping selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Berdasarkan jadwal terbaru, ibu mendapat porsi keberangkatan pada tahun 2027.
Sementara itu, saya dan istri telah mendaftar haji sejak tahun 2013 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2028. Awalnya, jadwal keberangkatan ibu juga diperkirakan pada tahun 2028 sehingga kami berharap bisa berangkat bersama. Namun, beberapa bulan lalu jadwal keberangkatan beliau dimajukan menjadi tahun 2027.
Yang ingin saya tanyakan, apakah menurut syariat Islam diperbolehkan menunda keberangkatan haji ibu dari tahun 2027 menjadi tahun 2028 agar kami dapat mendampinginya selama menjalankan ibadah haji, mengingat selisihnya hanya satu tahun?
Mohon penjelasan. Jazakumullahu khairan. (Faza/Penanya)
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya untuk menanyakan persoalan ini kepada NU Online. Kami akan senantiasa berusaha memberikan jawaban yang bijak dan komprehensif sesuai dengan penjelasan para ulama, agar dapat dijadikan pedoman dalam pertanyaan ini dan kejadian-kejadian serupa dengannya.
Perlu diketahui bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan oleh Allah kepada setiap muslim yang telah memenuhi syarat, khususnya mereka yang sudah memiliki kemampuan (istitha’ah) untuk menunaikannya.
Kewajiban ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran, [3]: 97).
Selain ayat di atas, dalam salah satu hadits Rasulullah juga menegaskan perihal kewajiban ibadah haji. Dalam riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya, “Rasulullah saw pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu beliau bersabda: ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka tunaikanlah haji itu.” (HR. Muslim).
Ayat dan hadits di atas menjadi dalil yang sangat kuat bahwa setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya haji, baik dari sisi finansial, kesehatan fisik, keamanan perjalanan, maupun berbagai persyaratan lain yang telah ditetapkan syariat, berkewajiban untuk segera menunaikan ibadah haji.
Lantas, bagaimana hukum menunda keberangkatan haji bagi orang yang seluruh kemampuan melaksanakan haji sudah terpenuhi, dengan alasan agar dapat berangkat bersama semua anggota keluarga, sebagaimana dalam pertanyaan di atas, yaitu menunda dari tahun 2027 hingga 2028? Berikut jawabannya!
Hukum Menunda Ibadah Haji
Apakah seseorang yang sudah mampu wajib langsung berhaji pada tahun itu juga? Menurut penjelasan Imam Abu Zakaria an-Nawawi, dalam kitab Majmu' Syarhil al-Muhadzab hukum asalnya tidak wajib langsung berangkat. Bagi orang yang telah memenuhi seluruh syarat wajib haji, pelaksanaannya boleh ditunda karena kewajiban haji bersifat tarakhi, yaitu tidak harus dilaksanakan pada kesempatan pertama saat mampu.
Pendapat ini merupakan pandangan yang ditegaskan oleh Imam asy-Syafi’i dan menjadi pendapat mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i.
Namun, ada pendapat berbeda dari Imam al-Muzani. Ia berpendapat bahwa kewajiban haji bersifat 'ala al-faur (harus segera). Artinya, ketika seseorang telah memenuhi seluruh syarat wajib haji, maka ia berkewajiban untuk segera menunaikannya tanpa menunda.
Simak penjelasannya berikut ini:
إِذَا وُجِدَتْ شُرُوطُ وُجُوبِ الْحَجِّ وَجَبَ عَلَى التَّرَاخِي، عَلَى مَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ، إِلَّا الْمُزَنِيَّ فَقَالَ هُوَ عَلَى الْفَوْرِ. فَعَلَى الْمَذْهَبِ يَجُوزُ تَأْخِيرُهُ بَعْدَ سَنَةِ الْإِمْكَانِ مَا لَمْ يُخْشَ الْعَضَبُ
Artinya, “Jika syarat-syarat wajibnya haji telah terpenuhi, maka pelaksanaannya bersifat tidak harus segera, sebagaimana yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i dan disepakati oleh para ulama mazhabnya, kecuali al-Muzani yang berpendapat bahwa pelaksanaan haji harus dilaksanakan segera.
Oleh sebab itu, pendapat yang dianut dalam mazhab Syafi’i adalah dibolehkannya menunda haji setelah tahun pertama seseorang mampu, selama tidak dikhawatirkan datangnya kondisi yang dapat menghalanginya untuk haji (al-adhab).” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: Mathba’ah al-Muniriyah, 1347 H], jilid VII, halaman 102).
Lebih lanjut, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili menjelaskan bahwa pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'i yang membolehkan penundaan ibadah haji juga diperkuat oleh praktik Rasulullah saw. sendiri. Dengan kata lain, penundaan pelaksanaan haji pernah dicontohkan oleh Nabi.
Kewajiban haji mulai disyariatkan pada tahun keenam Hijriah, kata Syekh Wahbah. Namun, Rasulullah saw. baru menunaikan ibadah haji pada tahun kesepuluh Hijriah, sekitar empat tahun setelah turunnya perintah tersebut. Penundaan itu dilakukan tanpa adanya uzur yang menghalangi Nabi ketika itu.
Berdasarkan hal tersebut, Syekh Wahbah az-Zuhaili menilai bahwa pendapat yang membolehkan menunda pelaksanaan haji lebih kuat. Selain didukung oleh praktik Rasulullah saw., pendapat ini juga memberikan kemudahan bagi umat Islam serta tidak menganggap berdosa orang yang menunda ibadah haji, selama penundaan itu masih dalam batas yang dibenarkan syariat.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَيَجُوزُ أَنْ يُؤَخِّرَهُ مِنْ سَنَةٍ إِلَى سَنَةٍ، لِأَنَّ فَرِيضَةَ الْحَجِّ نَزَلَتْ عَلَى الْمَشْهُورِ عِنْدَهُمْ سَنَةَ سِتٍّ، فَأَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى سَنَةِ عَشْرٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، فَلَوْ لَمْ يَجُزِ التَّأْخِيرُ لَمَا أَخَّرَهُ. وَهَذَا الرَّأْيُ أَوْلَى لِيُسْرِهِ عَلَى النَّاسِ وَعَدَمِ الْحُكْمِ بِالتَّأْثِيمِ
Artinya, “Diperbolehkan menundanya dari satu tahun ke tahun berikutnya, karena menurut pendapat yang masyhur, kewajiban haji diturunkan pada tahun keenam Hijriyah, namun Rasulullah menundanya hingga tahun kesepuluh Hijriyah tanpa adanya uzur, andai tidak boleh, tentu saja Nabi tidak akan melakukannya.
Pendapat ini lebih utama (dari pendapat yang tidak membolehkannya), karena memberikan kemudahan bagi manusia dan tidak serta-merta memutuskan dosa (bagi orang yang menundanya).” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid III, halaman 407).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menunda ibadah haji tahun hukumnya diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan praktik yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam menunda ibadah haji, ketetapan Imam Syafi’i, serta kesepakatan mayoritas ulama mazhab Syafi’i perihal kebolehan tersebut.
Oleh sebab itu, dalam kasus sebagaimana yang ditanyakan di atas, hukum menunda keberangkatan haji selama satu agar dapat mendampingi ibu sekaligus bisa berangkat bersama keluarga hukum diperbolehkan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum menunda pelaksanaan ibadah haji selama satu tahun dengan pertimbangan agar bisa mendampingi orang tua dan bisa berangkat bersama-sama keluarga.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
--------
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
2
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
5
Khutbah Jumat: Hemat di Era Digital, Teladan Kesederhanaan Rasulullah
6
PBNU Segera Alihkan Saham Perusahaan Pengelola Tambang kepada Perkumpulan NU
Terkini
Lihat Semua