Syariah

Hukum Mengaku Habib untuk Menipu Santriwati: Antara Dosa Besar dan Kejahatan Pidana

NU Online  ยท  Ahad, 28 Juni 2026 | 20:10 WIB

Hukum Mengaku Habib untuk Menipu Santriwati: Antara Dosa Besar dan Kejahatan Pidana

Hukum Mengaku Habib untuk Menipu

Hukum Mengaku Habib untuk Memperdaya Santri Putriย 

Belakangan publik kembali dikejutkan oleh kabar memilukan dari dunia pesantren. Sebuah lembaga pendidikan Islam yang selama ini dikenal sebagai ruang penjagaan moral dan pembentukan karakter justru menjadi lokasi terjadinya dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

 

Kasus yang terjadi di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang tersebut tidak hanya menyisakan luka bagi para korban, tetapi juga membuka tabir tentang bahaya penyalahgunaan simbol-simbol keagamaan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

 

Sebagaimana diberitakan berbagai media, pelaku berinisial AJS (56) diduga berhasil masuk dan diterima sebagai pengajar di lingkungan pesantren dengan mengaku sebagai seorang habib. Padahal, setelah dilakukan penelusuran, status tersebut ternyata tidak benar. Identitas keturunan Nabi yang ia sandang selama ini hanyalah topeng untuk membangun legitimasi sosial dan memperoleh kepercayaan dari lingkungan pesantren.

 

Yang lebih memprihatinkan, kewibawaan gelar tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan manipulasi psikologis terhadap para santriwati. Dengan membungkus kebohongan dalam narasi agama, pelaku disebut-sebut menanamkan doktrin menyimpang terkait hubungan seksual, bahkan mengancam para korban dengan siksa neraka apabila menolak keinginannya.

 

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan tidak selalu datang dengan wajah kasar dan menakutkan. Terkadang ia hadir dengan pakaian kesalehan, berbicara dengan bahasa agama, bahkan memanfaatkan kemuliaan nasab untuk menutupi kebusukan niat di baliknya.

 

Lalu bagaimana Islam memandang tindakan memalsukan identitas demi memperoleh kepercayaan, memperdaya lawan jenis, atau meraih keuntungan tertentu?


Larangan Memalsukan Identitas


Dalam perspektif fiqih, memalsukan identitas merupakan bagian dari perbuatan al-kadzib (kebohongan) dan al-ghisy (penipuan). Keduanya termasuk dosa besar karena merusak kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan sosial dalam Islam.


Islam dibangun di atas kejujuran (ash-shidq), sementara penipuan adalah bentuk penghancuran terhadap nilai tersebut. Karena itu, syariat memberikan ancaman keras kepada siapa saja yang menjadikan kebohongan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan, kedudukan, ataupun pengaruh di tengah masyarakat.

 


Dalam riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:

 

ู…ูŽู†ู’ ุบูŽุดูŽู‘ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ูŽู‘ุง

 

Artinya, โ€œBarangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.โ€ (HR. At-Tirmidzi).

 

Hadis ini menunjukkan betapa beratnya dosa penipuan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa makna "bukan golongan kami" bukanlah keluar dari Islam, melainkan perbuatan itu menunjukkan bahwa ia tidak berada di jalan dan cara hidup yang diajarkan oleh Rasulullah, serta tidak mengikuti jejak yang menjadi ciri khas umat Islam.

 

Hal ini menurut Ibnu Hajar didasarkan pada prinsip bahwa hak seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah saling membantu bukan justru menipu dan mengelabuinya. Oleh sebab itu, siapa saja yang melakukan penipuan, termasuk di antaranya adalah memalsukan identitas, maka ia telah menyimpang dari ajaran Rasulullah, sehingga ia tak pantas disebut sebagai pengikutnya.

 

Simak sebagian penjelasannya berikut ini:

 

ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ูŽู‘ุงุŒ ุฃูŽูŠู’ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุทูŽุฑููŠู‚ูŽุชูู†ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูุชูŽู‘ุจูุนู‹ุง ู„ูุทูŽุฑููŠู‚ูŽุชูู†ูŽุงุŒ ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุญูŽู‚ูู‘ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุตูุฑูŽู‡ู ... ู„ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฑู’ุนูุจูŽู‡ู

 

Artinya, โ€œSabda Nabi: โ€˜Maka dia tidak termasuk golongan kami,โ€™ maksudnya ia tidak berada di atas jalan kami, atau tidak mengikuti jalan yang kami tempuh. Sebab, di antara hak seorang muslim pada yang lain adalah menolongnya bukan justru menerornya.โ€ (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Mesir: Maktabah as-Salafiyah, 1390 H], jilid XIII, halaman 24).

 

Lebih jauh lagi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan penipuan sebagai perkara yang sangat berbahaya. Sebab menurutnya, Rasulullah tidak pernah mengucapkan kalimat โ€œfalaisa minna โ€“ tidak termasuk golongan kamiโ€ kecuali untuk perbuatan yang sangat tercela dan dapat menyeret pelakunya dalam keadaan yang sangat berbahaya, bahkan bisa mendekati pada kekufuran.

 

Simak penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami berikut ini:

 

ูŠูุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู…ู’ุฑูŽ ุงู„ู’ุบุดูู‘ ุนูŽุธููŠู…ูŒุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽู‘ ุนูŽุงู‚ูุจูŽุชูŽู‡ู ูˆูŽุฎููŠู…ูŽุฉูŒ ุฌูุฏู‹ู‘ุง ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ุฑูุจูŽู‘ู…ูŽุง ุฃูŽุฏูŽู‘ุชู’ ุฅู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูุฑููˆุฌู ุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ู’ุนููŠูŽุงุฐู ุจูุงูŽู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุบูŽุงู„ูุจูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ูŽู‘ุง ุฅู„ูŽู‘ุง ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู ู‚ูŽุจููŠุญู ุฌูุฏู‹ู‘ุง ูŠูุคูŽุฏูู‘ูŠ ุจูุตูŽุงุญูุจูู‡ู ุฅู„ูŽู‰ ุฃูŽู…ู’ุฑู ุฎูŽุทููŠุฑู ูˆูŽูŠูุฎู’ุดูŽู‰ ู…ูู†ู’ู‡ู ุงู„ู’ูƒููู’ุฑู

 

Artinya, โ€œDiketahui bahwa urusan penipuan itu sangat besar, dan akibatnya sangat buruk. Sebab perbuatan itu bisa saja membawa pelakunya keluar dari Islam, dan kita berlindung kepada Allah. Karena pada umumnya, Rasulullah tidak akan mengucapkan kalimat โ€˜bukan golongan kamiโ€™ kecuali untuk perbuatan yang sangat tercela, yang dapat menyeret pelakunya pada sesuatu yang sangat berbahaya, bahkan dikhawatirkan dapat menjerumuskan pada kekufuran.โ€ (Az-Zawajir โ€˜an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr, 1407 H], jilid I, halaman 401).

 

Larangan Pencatutan Nasabย Nabi

 

Yang lebih memprihatinkan dalam kasus ini adalah adanya unsur pencatutan nasab. Pelaku bukan hanya berbohong tentang identitas pribadinya, tetapi juga mengaku sebagai bagian dari keturunan Rasulullah.

 

Padahal nasab dalam Islam bukan sekadar identitas administratif, melainkan bagian dari kehormatan yang wajib dijaga keasliannya. Karena itu syariat memberikan ancaman yang sangat keras kepada orang yang menisbatkan dirinya kepada keturunan yang bukan miliknya.

 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah riwayat yang berasal sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda:

 

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุงู†ู’ุชูŽุณูŽุจูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽุจููŠู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุชูŽูˆูŽู„ูŽู‘ู‰ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูŽูˆูŽุงู„ููŠู‡ู ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู„ูŽุนู’ู†ูŽุฉู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽู„ูŽุงุฆููƒูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู†ูŽ

 

Artinya, โ€œRasulullah saw bersabda: โ€˜Siapa saja yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, atau berwali kepada selain walinya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusiaโ€™.โ€ (HR. Ibnu Majah).


Hadis ini menunjukkan bahwa pencatutan nasab bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran terhadap hak-hak manusia dan tatanan sosial yang dijaga oleh syariat.

 

Apalagi apabila pengakuan nasab tersebut digunakan sebagai sarana memperoleh penghormatan, kedudukan, akses terhadap korban, atau keuntungan tertentu. Maka di dalamnya berkumpul beberapa dosa sekaligus: dusta, penipuan, manipulasi agama, dan pencatutan nasab.

 

Larangan Penipuan dalam KUHP


Selain dilarang keras oleh syariat, pemalsuan identitas juga merupakan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa siapa saja yang menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, atau cara menipu lainnya untuk mengelabuhi orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp.500.000.000,00.

 

Berikut ini teks lengkap Pasal 492:

 

โ€œSetiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp. 500.000.000,00).โ€

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa memalsukan identitas untuk memperoleh kepercayaan atau memperdaya lawan jenis merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Di dalamnya terdapat unsur kebohongan (kadzib), penipuan (al-ghassy, sekaligus pencatutan nasab yang semuanya tidak dibenarkan dalam Islam dan mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.

 

Selain mendapatkan ancaman keras dalam syariat Islam, perbuatan ini juga sangat bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Bahkan pelakunya dapat dikenai sanksi berupa penjara atau denda. Oleh sebab itu, setiap muslim sudah seharusnya menjauhi segala bentuk tipu daya yang dapat merugikan orang lain, seperti pemalsuan identitas dalam kasus ini.

 

Demikian tulisan perihal hukum memalsukan identitas untuk memperdaya orang lain dalam perspektif Islam dan KUHP. Semoga bermanfaat dan kita semua dijauhkan dari perbuatan menipu orang lain, baik dengan cara memalsukan identitas maupun yang lainnya. Wallahu aโ€™lam bisshawab.


-------------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.