Hukum Baca Jahar pada Shalat Gerhana Bulan setelah Subuh
NU Online · Jumat, 27 Juli 2018 | 19:00 WIB
Artinya, “Orang yang shalat sunnah gerhana bulan sendiri (tidak berjamaah) tidak perlu berkhutbah. Ia dianjurkan untuk melantangkan bacaan Al-Qur’an (jahar) pada shalat sunnah gerhana bulan dan menyembunyikan bacaan bacaan Al-Qur’an (sirr) pada shalat sunnah gerhana matahari sebagaimana tuntunan sunah Nabi Muhammad SAW. Perihal bacaan jahar pada shalat sunnah gerhana bulan, terdapat riwayat pada Bukhari dan Muslim. Perihal bacaan sirr pada sunnah gerhana matahari, terdapat riwayat pada Shahih At-Tirmidzi. Menurut At-Tirmidzi, kualitas riwayatnya perihal bacaan jahar adalah hasan shahih. Riwayat itu juga dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Kata Al-Hakim, riwayat At-Tirmidzi perihal jahar itu shahih menurut syarat periwayatan Bukhari dan Muslim. Wallahu a‘lam,” (Lihat Taqiyyiddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 128).
Ketentuan bacaan jahar untuk shalat gerhana bulan dan bacaan sirr untuk shalat gerhana matahari didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW. Siti Aisyah RA meriwayatkan bacaan Rasulullah SAW ketika shalat sunnah gerhana bulan:
Artinya, “Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW melantangkan bacaan Al-Quran pada shalat sunnah gerhana bulan,” (HR Bukhari dan Muslim).
Syekh Nawawi Banten dari kalangan Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa bacaan Al-Qur’an pada shalat sunnah gerhana bulan bersifat lantang (jahar) meskipun shalat sunnah gerhana bulan dilakukan setelah shalat Subuh.
Artinya, “(Seseorang membaca lantang pada shalat sunnah gerhana bulan) berdasarkan ijmak ulama. Sekiranya matahari belum terbit, maka bacaan Al-Qura’an pada shalat sunnah gerhana bulan tetap bersifat lantang (jahar) karena ketika itu terbilang masih malam atau dikategorikan masih malam jika shalat sunnah gerhana dilakukan setelah fajar (subuh),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 87).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa bacaan shalat sunnah gerhana bulan bersifat lantang atau jahar. Ketentuan ini berlaku baik shalat sunnah gerhana bulan dilakukan pada malam hari sebelum shalat Subuh maupun dilakukan setelah shalat Subuh. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Andy Burnham Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Inggris, Gantikan Keir Starmer
Terkini
Lihat Semua