Syariah

Hukum Berbicara dan Berdehem saat Buang Hajat

NU Online  ยท  Jumat, 1 November 2019 | 10:30 WIB

Hukum Berbicara dan Berdehem saat Buang Hajat

Islam mengatur akhlak pemeluknya dalam segala lini kehidupan, termasuk dalam etika buang hajat.

Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek halal-haram tapi juga akhlak dan moral. Hal ini seperti penjelasan Syekh Saโ€™id bin Muhammad Baโ€™isyun dalam mendefinisikan Syariat sebagai berikut:

ย 

ูˆุงู„ุดุฑุงุฆุน ุฌู…ุน ุดุฑูŠุนุฉุŒ ู…ู† ุดุฑุน ุจู…ุนู†ู‰: ุจูŠู‘ูŽู†- ูˆู‡ูŠ ู…ุง ุดุฑุนู‡ ุงู„ู„ู‡ุ› ุฃูŠ ุจูŠู†ู‡ ู…ู† ุงู„ุฃุญูƒุงู…. ูˆุชุนุฑู ุฃูŠุถุง ุจุฃู†ู‡ุง ูˆุถุน ุฅู„ู‡ูŠ ุณุงุฆู‚ ู„ุฐูˆูŠ ุงู„ุนู‚ูˆู„ ุจุงุฎุชูŠุงุฑู‡ู… ุงู„ู…ุญู…ูˆุฏ ุฅู„ู‰ ู…ุง ูŠูุตู„ุญ ู…ุนุงุดู‡ู… ูˆู…ุนุงุฏู‡ู….

ย 

โ€œAl-Syaraiโ€™ adalah bentuk jamaโ€™ dari kata syariโ€™at, dari akar kata syaraโ€™a dengan memakai makna menjelaskan. Syariat adalah hukum-hukum yang dijelaskan Allah. Syariat juga didefinisikan dengan ketentuan Tuhan yang mengantarkan orang-orang yang berakal sehat dengan pilihan mereka yang terpuji menuju sesuatu yang memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat merekaโ€ (Syekh Saโ€™id bin Muhammad Baโ€™ali Baโ€™isyun al-Hadlrami, Busyra al-Karim, hal. 48).

ย 

Syariat mengatur akhlak manusia dalam beberapa aspek kehidupan, mulai dari ibadah, transaksi, pernikahan, hingga persoalan pidana dan perdata. Di antara akhlak yang diatur agama dalam persoalan ibadah adalah adab bagi orang yang membuang hajat di kamar mandi.

ย 

Orang yang sedang membuang hajat di kamar mandi dianjurkan untuk tidak menghadap dan membelakangi kiblat, tidak membawa sesuatu apa pun yang bertuliskan nama Allah, Rasul, malaikat, ulama, dan nama-nama yang dimuliakan lainnya. Saat hendak memasuki kamar mandi, disunahkan membaca doa:

ย 

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ ุฃูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูุจูุซู ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุงุฆูุซู

ย 

โ€œDengan menyebut nama Allah, aku berlindung dari beberapa setan laki-laki dan perempuan.โ€

ย 

Saat keluar kamar mandi, dianjurkan membaca doa:

ย 

ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ูู„ู‡ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃูŽุฐู’ู‡ูŽุจูŽ ุนูŽู†ู‘ููŠ ู…ูŽุง ูŠูุคู’ุฐููŠู†ููŠ ูˆูŽุฃูŽุจู’ู‚ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุนูู†ููŠ

ย 

โ€œSegala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku perkara yang menyakitiku dan menyisakan untuku perkara yang memberi manfaat kepadakuโ€ (al-Imam al-Ghazali, Ihyaโ€™ Ulum al-Din, juz.1, hal.130).

ย 

Dianjurkan pula untuk tidak berbicara. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari:

ย 

ูˆู‚ุฏ ุฑูˆู‰ ุงุจู† ุญุจุงู† ูˆุบูŠุฑู‡ ุฎุจุฑ ุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ุชุญุฏุซ ุนู„ู‰ ุงู„ุบุงุฆุท

ย 

โ€œIbnu Hibban dan lainnya meriwayatkan hadits tentang larangan berbicara saat membuang kotoranโ€ (Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz.1, hal.12).

ย 

Berbicara tanpa ada kebutuhan saat mengeluarkan kotoran hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas, baik dengan ayat Al-Qurโ€™an, dzikir, atau ucapan manusia pada umumnya. Bahkan bila ada orang yang mengucapkan salam, tidak wajib dan tidak perlu dijawab, atau ketika bersin di tengah-tengah buang hajat, hendaknya cukup berdzikir alhamdulillah di dalam hati tanpa menggerakan lisannya. Hukum berbicara tanpa kebutuhan menurut Imam al-Adzraโ€™i bisa meningkat menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Al-Qurโ€™an.

ย 

Sementara berbicara di kamar mandi saat tidak mengeluarkan kotoran hukumnya diperselisihkan di antara ulama. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tidak makruh, beliau memahami larangan berbicara dalam hadits hanya ketika keluarnya kencing atau air besar. Pengecualian berlaku untuk berbicara dengan ayat Al-Qurโ€™an atau dzikirโ€”menurut pembesar mazhab Syafiโ€™i tersebut hukumnya tetap makruh bila yang diucapkan adalah jenis bacaan tersebut. Sementara menurut pandangan Syekh al-Syaubari sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, kemakruhan berbicara bersifat mutlak, baik saat keluarnya kotoran atau tidak, beliau beralasan bahwa etika ini muaranya adalah kembali kepada tempat, sehingga tidak dibedakan antara kondisi keluarnya kotoran dan tidak.

ย 

Hukum makruh berbicara saat membuang hajat menjadi hilang bila ada kebutuhan atau maslahat, seperti memberitahukan informasi penting kepada orang lain, bahkan bisa manjadi wajib jika khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya semisal memperingatkan orang buta yang hampir terperosok, ada tanda-tanda kebakaran, atau lainnya.

ย 

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

ย 

(ูˆู„ุง ูŠุชูƒู„ู…) ุฃูŠ ูŠูƒุฑู‡ ู„ู‡ ุฅู„ุง ู„ู…ุตู„ุญุฉ ุชูƒู„ู… ุญุงู„ ุฎุฑูˆุฌ ุจูˆู„ ุฃูˆ ุบุงุฆุท ูˆู„ูˆ ุจุบูŠุฑ ุฐูƒุฑ ุฃูˆ ุฑุฏ ุณู„ุงู… ู„ู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ุชุญุฏุซ ุนู„ู‰ ุงู„ุบุงุฆุท ูˆู„ูˆ ุนุทุณ ุญู…ุฏ ุจู‚ู„ุจู‡ ูู‚ุท ูƒู…ุฌุงู…ุนุŒ ูุฅู† ุชูƒู„ู… ูˆู„ู… ูŠุณู…ุน ู†ูุณู‡ ูู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ ุฃูˆ ุฎุดูŠ ูˆู‚ูˆุน ู…ุญุฐูˆุฑ ุจุบูŠุฑู‡ ู„ูˆู„ุง ุงู„ูƒู„ุงู… ูˆุฌุจ ุฃู…ุง ู…ุน ุนุฏู… ุฎุฑูˆุฌ ุดูŠุก ููŠูƒุฑู‡ ุจุฐูƒุฑ ุฃูˆ ู‚ุฑุขู† ูู‚ุท

ย 

โ€œHendaknya tidak berbicara, maksudnya dimakruhkan berbicara kecuali karena adanya maslahat, saat keluarnya air kencing atau kotoran, meski dengan selain dzikir atau berupa menjawab salam, karena larangan berbicara saat membuang hajat. Bila ia bersin, hendaknya memuji Allah di hati seperti orang yang berhubungan intim. Jika ia berbicara dan tidak memperdengarkan dirinya maka tidak ada hukum makruh, atau bila khawatir terjadinya hal yang berbahaya dengan tanpa berbicara, maka hukumnya wajib. Adapun saat tidak keluar kotoran apa pun, maka makruh hanya berupa ucapan dzikir atau ayat al-Quranโ€ย (Syekh Ibnu Hajar al-haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.1, hal.170).

ย 

Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujarimi dan Fath al-Wahhab diterangkan:

ย 

(ูˆ) ุฃู† (ูŠุณูƒุช) ุญุงู„ ู‚ุถุงุก ุญุงุฌุชู‡ ุนู† ุฐูƒุฑ ูˆุบูŠุฑู‡ ูุงู„ูƒู„ุงู… ุนู†ุฏู‡ ู…ูƒุฑูˆู‡ ุฅู„ุง ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ูƒุฅู†ุฐุงุฑ ุฃุนู…ู‰ ูู„ูˆ ุนุทุณ ุญู…ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุจู‚ู„ุจู‡ ูˆู„ุง ูŠุญุฑูƒ ู„ุณุงู†ู‡

ย 

โ€œHendaknya diam saat membuang hajatnya dari dzikir dan lainnya, maka berbicara saat buang hajat adalah makruh kecuali karena darurat seperti memperingatkan orang buta. Jika ia bersin, maka memuji Allah di dalam hati dan tidak menggerakan lisannya.โ€

ย 

(ู‚ูˆู„ู‡: ุญุงู„ ู‚ุถุงุก ุญุงุฌุชู‡) ู„ูŠุณ ุจู‚ูŠุฏ ูุงู„ู…ุนุชู…ุฏ ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ุญุงู„ ู‚ุถุงุก ุญุงุฌุชู‡ ูˆู‚ุจู„ู‡ ูˆุจุนุฏู‡ ู„ุฃู† ุงู„ุขุฏุงุจ ู„ู„ู…ุญู„ุŒ ูˆุฅู† ูƒุงู† ู‚ุถูŠุฉ ูƒู„ุงู… ุงู„ุดูŠุฎูŠู† ู…ุง ู…ุดู‰ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุดุงุฑุญ ุดูˆุจุฑูŠ. (ู‚ูˆู„ู‡: ูุงู„ูƒู„ุงู… ุนู†ุฏู‡ ู…ูƒุฑูˆู‡) ูˆู„ูˆ ุจุงู„ู‚ุฑุขู† ุฎู„ุงูุง ู„ู„ุฃุฐุฑุนูŠ ุญูŠุซ ู‚ุงู„ ุจุชุญุฑูŠู…ู‡ ุญ ู„.

ย 

โ€œUcapan Syekh Zakariyya; saat buang hajat; ini bukan qayyid, maka pendapat yang dibuat pegangan adalah makruhnya berbicara saat memenuhi hajat (keluarnya kotoran), sebelum dan setelahnya, karena etika kembali kepada tempat, meski petunjuk ucapan dua guru besar (Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafiโ€™i) adalah pendapat yang didukung oleh pensyarah (Syekh Zakariyya). Keterangan dari Imam al-Syaubari. Ucapan Syekh Zakariyya; maka berbicara saat buang hajat makruh; meski dengan ayat al-Quran, berbeda dengan imam al-Adzraโ€™i yang mengatakan hukumnya haram. Keterangan dari Imam al-Halabiโ€ (Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Tajrid linafโ€™il โ€˜Abid, juz.1, hal.56).

ย 

Termasuk hajat dalam berbicara adalah memberitahukan orang lain yang mengetuk pintu kamar mandi, biasanya dilakukan dengan cara berdehem. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa kamar mandi tidak kosong alias ada orang di dalamnya. Dengan berbicara atau berdehem dapat menolak masuknya orang lain di kamar mandi yang tengah dipakai buang hajat. Bahkan menurut Syekh Ali Syibramalisi, berdehem bukan tergolong pembicaraan yang dilarang.

ย 

Syekh Ali Syibramalisi menegaskan:

ย 

ูˆู‡ู„ ู…ู† ุงู„ูƒู„ุงู… ู…ุง ูŠุฃุชูŠ ุจู‡ ู‚ุงุถูŠ ุงู„ุญุงุฌุฉ ู…ู† ุงู„ุชู†ุญู†ุญ ุนู†ุฏ ุทุฑู‚ ุจุงุจ ุงู„ุฎู„ุงุก ู…ู† ุงู„ุบูŠุฑ ู„ูŠุนู„ู… ู‡ู„ ููŠู‡ ุฃุญุฏ ุฃู… ู„ุงุŸ ููŠู‡ ู†ุธุฑุŒ ูˆุงู„ุฃู‚ุฑุจ ุฃู† ู…ุซู„ ู‡ุฐุง ู„ุง ูŠุณู…ู‰ ูƒู„ุงู…ุงุŒ ูˆุจุชู‚ุฏูŠุฑู‡ ูู‡ูˆ ู„ุญุงุฌุฉ ูˆู‡ูŠ ุฏูุน ุฏุฎูˆู„ ู…ู† ูŠุทุฑู‚ ุงู„ุจุงุจ ุนู„ูŠู‡ ู„ุธู†ู‡ ุฎู„ูˆ ุงู„ู…ุญู„

ย 

โ€œApakah termasuk pembicaraan berdehem yang dilakukan orang yang memenuhi hajat ketika diketuknya pintu kamar mandi oleh orang lain untuk mengetahui apakah di dalam kamar mandi ada orang atau tidak?. Hal ini perlu dikaji matang, pendapat paling dekat adalah bahwa yang sejenis berdehem ini bukan termasuk pembicaraan (yang dilarang). Andaipun termasuk pembicaraan, maka termasuk pembicaraan karena kebutuhan, yaitu menolak masuknya orang lain yang mengetuk pintu karena dugaannya perihal kosongnya kamar mandiโ€ (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi โ€˜ala Nihayah al-Muhtaj, juz.1, hal.141).

ย 

Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara dan berdehem saat memenuhi hajat di kamar mandi, semoga bermanfaat.

ย 

ย 

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

ย 

ย