Pengobatan yang ada di Indonesia tidak semua tabib atau dokternya Muslim. Malah bagi sebagian orang, mereka lebih percaya dan nyaman berobat dengan non-Muslim ketimbang dokter Muslim. Ada banyak hal yang membuat mereka tertarik dengan dokter non-Muslim, bisa jadi pengobatannya lebih bagus, profesional, dan lain-lain.
Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya soal ini, bagaimana hukum Muslim berobat kepada non-Muslim atau sebaliknya. Dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, ia menjelaskan:
Artinya, “Muslim dibolehkan mengobati orang kafir, meskipun kafir harbi sebagaimana dibolehkan bersedekah kepada mereka, atas dasar perkataan Rasulullah SAW bahwa setiap kebaikan ada balasan. Sebaliknya, Muslim dibolehkan berobat kepada orang kafir dengan syarat tidak ada orang Islam yang mampu mengobati penyakitnya dan orang yang mengobatinya dapat dipercaya, serta tidak akan berbuat jahat.”
Ibnu Hajar membolehkan Muslim mengobati non-Muslim secara mutlak. Sementara Muslim yang berobat kepada non-Muslim dibolehkan bila tidak ada dokter Muslim dan bisa dipercaya. Persyaratan ini dibuat untuk kehati-hatian. Kalau memang dokter non-Muslimnya baik dan sudah berpengalaman dalam mengobati banyak orang, termasuk Muslim, tidak ada masalah untuk berobat dengannya.
Apalagi dalam konteks Indonesia, setiap pengobatan atau rumah sakit harus minta izin dulu kepada negara sebelum buka praktiknya. Izin ini bertujuan agar pemerintah bisa menilai apakah pengobatan tersebut memenuhi standar ilmiah, kesehatan, dan tidak merugikan publik. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua