Shofi Mustajibullah
Kolomnis
Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki hikmah mendalam yang berkaitan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial. Dalam kehidupan modern, pemahaman tentang riba menjadi semakin penting agar umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara sesuai syariat.
Dalam praktiknya, seseorang menjual sesuatu yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan, sementara pihak lain membeli karena membutuhkan barang tersebut. Ada juga format lain seperti penyewaan produk atau jasa atau transaksi dengan bentuk peminjaman dana. Dengan cara inilah roda perekonomian berjalan dan kebutuhan manusia dapat saling terpenuhi.
Namun, pada dinamika transaksi ekonomi muncul pula praktik yang menyerupai jual beli tetapi pada hakikatnya berbeda, yaitu riba. Adanya surplus (ziyadah) atau tambahan dalam proses transaksi berupa hutang piutang yang diambil oleh pemilik modal karena ia memberikan tambahan waktu kepada orang yang berhutang dengan menunda pelunasan utangnya. (Abu Ja’far Muhammad, Tafsir At-Thabari, [Kairo, Dar Hajar: 2001], juz 5, halaman 43).
Tambahan yang diperoleh dalam riba sering dianggap tidak berbeda dengan keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas jual beli. Anggapan semacam ini bahkan telah muncul sejak masa awal Islam, ketika sebagian orang menyatakan bahwa jual beli pada dasarnya sama dengan riba.
Padahal Islam secara tegas membedakan keduanya. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya; “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Pada petikan ayat وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ, alif lam yang digunakan pada lafadz riba menunjukkan tensi dari suatu kegiatan yang sudah lazim di masa lampau (lil ahdi). Alhasil menunjukkan keharaman pada praktik riba secara keseluruhan maupun berbagai macam transaksi yang berkaitan dengan riba.(Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Dar Mishriyah: 1964], juz 3, halaman 356).
Berdasarkan pemaparan keterangan ayat yang menegaskan atas keharaman aktivitas riba, menarik untuk mengetahui alasan dibalik keharamannya. Segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah memiliki alasan yang logis.
Dalam tafsirnya, Imam Fakhruddin Ar-Razi mencatat lima alasan di balik keharaman riba. Berikut penjelasannya:
1. Eksploitasi ekonomi yang tidak adil
Praktik riba sendiri merupakan bentuk perampasan harta secara tidak langsung, karena menuntut tambahan materi tanpa adanya pertukaran nilai atau usaha yang sepadan. Dalam transaksi seperti menukar satu dirham dengan dua dirham, kelebihan tersebut murni diambil tanpa kompensasi nyata, yang secara fundamental mencederai kehormatan harta seseorang.
Perhitungan nilai tambah berdasarkan waktu tidaklah dibenarkan oleh Islam. Mengingat syariat memandang kesucian harta setara dengan kesucian darah seseorang, maka mengambil bagian dari milik orang lain tanpa imbalan yang jelas adalah tindakan diharamkan, sebab merugikan pihak lain.
الرِّبَا يَقْتَضِي أَخْذَ مَالِ الْإِنْسَانِ مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ، لِأَنَّ مَنْ يَبِيعُ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ نَقْدًا أَوْ نَسِيئَةً فَيَحْصُلُ لَهُ زِيَادَةُ دِرْهَمٍ مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ، وَمَالُ الْإِنْسَانِ مُتَعَلَّقُ حَاجَتِهِ وَلَهُ حُرْمَةٌ عَظِيمَةٌ
Artinya, “Riba mengandung unsur merampas harta orang lain tanpa imbal hasil. Sebab, seseorang yang menjual satu dirham dengan dua dirham, baik secara tunai maupun tangguh, akan memperoleh tambahan satu dirham tanpa adanya imbalan. Padahal harta seseorang berkaitan dengan kebutuhannya dan memiliki kehormatan yang besar.” (Tafsir Ar-Razi, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid 7, halaman 74).
2. Menghambat produktivitas ekonomi
Berbeda dengan anggapan umum, praktik riba sebenarnya berdampak buruk bagi stabilitas global. Jika riba dilegalkan, para pemilik modal akan cenderung memilih praktik ini dibandingkan menyalurkan dana mereka ke sektor ekonomi riil. Hal ini dikarenakan uang yang diputar melalui riba menjanjikan keuntungan yang pasti, sementara investasi pada aktivitas ekonomi riil memiliki risiko tinggi dan keuntungan yang tidak menentu.
Kondisi tersebut pada akhirnya akan memperlambat produktivitas ekonomi. Rendahnya produktivitas ini berbanding lurus dengan rapuhnya stabilitas ekonomi. Dalam teori ekonomi makro modern, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung pada aliran investasi agar uang dapat berputar secara merata.
Oleh karena itu, jika praktik riba lazim dilakukan, stabilitas ekonomi yang berkelanjutan akan sulit tercapai.
إِنَّمَا حَرَّمَ الرِّبَا مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يَمْنَعُ النَّاسَ عَنِ الِاشْتِغَالِ بِالْمَكَاسِبِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ صَاحِبَ الدِّرْهَمِ إِذَا تَمَكَّنَ بِوَاسِطَةِ عَقْدِ الرِّبَا مِنْ تَحْصِيلِ الدِّرْهَمِ الزَّائِدِ نَقْدًا كَانَ أَوْ نَسِيئَةً خَفَّ عَلَيْهِ اكْتِسَابُ وَجْهِ الْمَعِيشَةِ، فَلَا يَكَادُ يَتَحَمَّلُ مَشَقَّةَ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ وَالصِّنَاعَاتِ الشَّاقَّةِ، وَذَلِكَ يُفْضِي إِلَى انْقِطَاعِ مَنَافِعِ الْخَلْقِ، وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَصَالِحَ الْعَالَمِ لَا تَنْتَظِمُ إِلَّا بِالتِّجَارَاتِ وَالْحِرَفِ وَالصِّنَاعَاتِ وَالْعِمَارَاتِ
Artinya, “Allah mengharamkan riba karena riba dapat menghambat manusia dari bekerja dan mencari penghasilan. Dikarenakan pemodal, ketika berpotensi untuk memperoleh tambahan dirham melalui akad riba, baik secara tunai maupun tangguh, akan merasa ringan untuk mendapatkan penghidupan tanpa usaha.
Akibatnya, ia tidak lagi mau menanggung risiko dalam bekerja, berdagang, atau melakukan pekerjaan yang berat. Hal ini dapat menyebabkan terhentinya berbagai manfaat bagi manusia. Padahal diketahui bahwa kemaslahatan dunia hanya dapat berjalan melalui perdagangan, kerajinan, industri, dan pembangunan.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
3. Perbuatan yang Zhalim
Tidak semua manusia dikaruniai kemampuan serta kepemilikan finansial yang baik. Melalui aktivitas hutang piutang, nilai tolong menolong dapat terjalin satu sama lain. Seseorang dengan kelebihan harta mampu membantu kebutuhan kebutuhan orang yang membutuhkan dengan memberikan hutangan. Akan tetapi dengan adanya praktik riba, tradisi ini terputus.
يُفْضِي إِلَى انْقِطَاعِ الْمَعْرُوفِ بَيْنَ النَّاسِ مِنَ الْقَرْضِ، لِأَنَّ الرِّبَا إِذَا طَابَتِ النُّفُوسُ بِقَرْضِ الدِّرْهَمِ وَاسْتِرْجَاعِ مِثْلِهِ، وَلَوْ حَلَّ الرِّبَا لَكَانَتْ حَاجَةُ الْمُحْتَاجِ تَحْمِلُهُ عَلَى أَخْذِ الدِّرْهَمِ بِدِرْهَمَيْنِ، فَيُفْضِي ذَلِكَ إِلَى انْقِطَاعِ الْمُوَاسَاةِ وَالْمَعْرُوفِ وَالْإِحْسَا
Artinya, “riba dapat menghilangkan praktik kebaikan berupa pinjaman di antara manusia. Sebab, pada dasarnya orang rela meminjamkan satu dirham dengan harapan mendapatkan kembali yang semisalnya. Namun jika riba dihalalkan, maka kebutuhan orang yang membutuhkan akan mendorongnya untuk meminjam satu dirham dengan kewajiban mengembalikan dua dirham. Hal ini akan menyebabkan hilangnya sikap tolong-menolong, kebaikan, dan ihsan di antara manusia.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
4. Eksploitasi Ekonomi
Salah satu faktor terbesar terjadinya jurang ketimpangan ekonomi antara kelas atas (borjuis, kapitalis, aristokrat, plutokrat) dengan kelas bawah (proletariat, grassroots, precariat) adalah aktivitas ribawi.
Praktik ini menciptakan mekanisme di mana kekayaan cenderung terkonsentrasi secara pasif pada pemilik modal tanpa perlu melalui proses produksi yang menyerap tenaga kerja. Akibatnya, kelompok elit dapat terus melipatgandakan aset mereka melalui bunga, sementara kelas pekerja justru terjerat dalam siklus utang yang menggerus pendapatan mereka yang sudah terbatas.
أَنَّ الْغَالِبَ أَنَّ الْمُقْرِضَ يَكُونُ غَنِيًّا، وَالْمُسْتَقْرِضَ يَكُونُ فَقِيرًا، فَالْقَوْلُ/ بِتَجْوِيزِ عَقْدِ الرِّبَا تَمْكِينٌ لِلْغَنِيِّ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ الفقير الضعيف ما لا زَائِدًا، وَذَلِكَ غَيْرُ جَائِزٍ بِرَحْمَةِ الرَّحِيمِ
Artinya, “Pada umumnya orang yang memberi pinjaman adalah orang kaya, sedangkan yang meminjam adalah orang miskin. Jika akad riba dibolehkan, maka hal itu berarti memberi kesempatan kepada orang kaya untuk mengambil tambahan harta dari orang miskin yang lemah. Hal ini tidak layak menurut rahmat Allah Yang Maha Pengasih.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
5. Perilaku yang diharamkan syariat
Alasan terakhir haramnya riba adalah karena perintah agama. Keharaman riba telah ditetapkan secara tegas oleh sumber utama di Islam.
أَنَّ حُرْمَةَ الرِّبَا قَدْ ثَبَتَتْ بِالنَّصِّ، وَلَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ حِكَمُ جَمِيعِ التَّكَالِيفِ مَعْلُومَةً لِلْخَلْقِ، فَوَجَبَ الْقَطْعُ بِحُرْمَةِ عَقْدِ الرِّبَا، وَإِنْ كُنَّا لَا نَعْلَمُ الْوَجْهَ فِيهِ
Artinya; “Keharaman riba telah ditetapkan dengan nash. Tidak harus semua hikmah dari setiap ketentuan syariat diketahui oleh manusia. Oleh karena itu, kita wajib meyakini secara pasti bahwa akad riba itu haram, meskipun kita tidak mengetahui secara rinci hikmah dibaliknya.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
Dalam kondisi demikian, pelaku riba cenderung terjebak pada egoisme yang tinggi: menetapkan keuntungan sepihak tanpa mempertimbangkan beban yang harus ditanggung pihak lain. Orientasinya semata pada akumulasi harta, meski harus mengorbankan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Lebih jauh lagi, dalam lintasan sejarah peradaban manusia, riba kerap menjadi salah satu faktor yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin. Melalui mekanisme yang tidak adil, kelompok atas dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kemewahan hidupnya dari jerih payah pihak lain, sementara kelompok bawah terjebak dalam siklus ketergantungan yang sulit diputus. Dalam banyak kasus, ketimpangan semacam ini menjadi pemicu konflik sosial yang berkepanjangan, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tragedi kemanusiaan.
Dengan demikian, larangan riba dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berlandaskan pertimbangan rasional dan kemaslahatan sosial. Dampak negatifnya yang nyata, baik pada level individu maupun masyarakat menjadi alasan kuat mengapa praktik ini diharamkan. Islam, melalui ajarannya, menghendaki sistem ekonomi yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Wallahu a‘lam.
------
Shofi Mustajibullah, Alumni Azzahirul Falah Ploso Kediri
Terpopuler
1
Jalur Banda Aceh-Medan Macet Panjang, Ansor Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
2
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
3
Raih Lima Keutamaan Ini dengan Laksanakan Puasa Syawal
4
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
5
Khutbah Jumat: Berbagi Tanpa Pamer, Peduli Tanpa Sekat
6
Laksanakan Puasa Qadha Ramadhan dan Syawal Sekaligus
Terkini
Lihat Semua