Mengonsumsi daging kelinci merupakan pemandangan yang tak sulit dijumpai di masyarakat. Banyak dari mereka yang menyukai ciri khas dari daging ini. Bahkan, ada sebagian rumah makan yang khusus menyediakan masakan dari daging ini. Di antara beberapa masakan daging kelinci yang kita temui misalnya seperti sate kelinci, kelinci gulai, tongseng kelinci, rica-rica kelinci dan beberapa masakan-masakan lain yang berasal dari daging kelinci.
Hal yang patut dipertanyakan, apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal dimakan?
Menurut mayoritas ulama yang meliputi Madzahib al-Arbaโah, mengonsumsi daging kelinci adalah hal yang diperbolehkan, sebab kelinci merupakan bagian dari hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hanya saja menurut Abdullah bin โAmru bin โAsh dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah). Ketentuan tersebut sesuai dengan hal yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
ูุญู ุฃูู ุงูุฃุฑูุจ ุนูุฏ ุงูุนูู
ุงุก ูุงูุฉ ุ ุฅูุง ู
ุง ุญูู ุนู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุนู
ุฑูุจู ุงูุนุงุต ุ ูุงุจู ุฃุจู ูููู ุฑุถู ุงููู ุนููู
ุ ุฃููู
ุง ูุฑูุง ุฃูููุง
โHalal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin โAmru bin โAsh dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.โ (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 37)
Mengutip pandangan ulama dengan bahasa hikayah (cerita pengalaman) mengindikasikan bahwa pendapat tersebut lemah. Sehingga dapat dipahami bahwa pandangan dari Abdullah bin โAmru bin โAsh dan Ibnu Abi Layla di atas tentang daging kelinci adalah pendapat yang lemah.
Sedangkan dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik berikut:
ุนููู ุฃูููุณู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู ุฃูููููุฌูููุง ุฃูุฑูููุจูุง ุจูู
ูุฑูู ุงูุธููููุฑูุงูู ููุณูุนูู ุงููููููู
ู ููููุบูุจููุง ููุฃูุฏูุฑูููุชูููุง ููุฃูุฎูุฐูุชูููุง ููุฃูุชูููุชู ุจูููุง ุฃูุจูุง ุทูููุญูุฉู ููุฐูุจูุญูููุง ููุจูุนูุซู ุจูููุง ุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุจูููุฑูููููุง ุฃููู ููุฎูุฐูููููุง - ููููุจููููู ููููุชู ููุฃููููู ู
ููููู
โDiriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: โKami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam. Beliau lalu menerimanyaโ. Aku (Anas) berkata: โDan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebutโ.โ (HR Bukhari)
Kehalalan daging kelinci ini juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmuโ dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang arab, berikut referensi tersebut:
ููุญู ุฃูู ุงูุงุฑูุจ ููููู ุชุนุงูู (ููุญู ููู
ุงูุทูุจุงุช) ูุงูุงุฑูุจ ู
ู ุงูุทูุจุงุช
โHalal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah โDan yang menghalalkan segala yang baik bagi merekaโ (QS. Al-Aโraf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat)โ (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10)
Walhasil, mengonsumsi kelinci bukanlah hal yang perlu dipersoalkan sebab kelinci termasuk sebagian hewan yang halal untuk dikonsumsi, tinggal bagaimana daging kelinci disembelih secara syarโi agar hewan tersebut bukan malah menjadi bangkai yang haram untuk dikonsumsi. Wallahu aโlam.
Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur