Pertanyaan:
Assalamualaikum tadz admin, bagaimana hukumnya dengan maggot BSF, soalnya saat ini juga ada beberapa orang yg mulai mengonsumsi maggot BSF? (Bung Pamuji)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Penanya dan pembaca NU Online, kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban, yaitu makanan yang halal dan juga baik. Hal ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah Ta'ala membolehkan manusia memakan apa pun yang ada di muka bumi ini asalkan itu halal dan baik, yakni makanan yang bisa membawa dampak positif dan tidak berbahaya bagi tubuh maupun akal. Oleh karena itu, Allah melarang manusia untuk memakan hewan yang kotor atau menjijikkan. (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 2009], Juz I, hlm. 438)
Berkaitan dengan mengonsumsi maggot BSF, dalam buku Pembuatan Biomagot BSF, dijelaskan bahwa maggot adalah larva yang berada pada tahap kedua dalam proses metamorfosis lalat tentara hitam atau Black Soldier Fly (BSF). Tahap ini terjadi setelah fase telur dan sebelum fase pupa. (Maya Dewi Dyah Maharani, dkk, Pembuatan Biomagot BSF [Ponorogo, Uwais Inspirasi Indonesia: 2024] hlm. 7).
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa maggot BSF merupakan hewan kecil sejenis ulat yang nantinya akan berubah menjadi lalat BSF dewasa. Biasanya maggot BSF ini dijadikan untuk pakan unggas, seperti ayam, bebek, dan sejenisnya. Lalu bagaimana hukumnya jika maggot BSF dikonsumsi oleh manusia?
Maggot BSF merupakan jenis hewan serangga yang berada pada tahap larva dan kelak akan berkembang menjadi lalat dewasa. Berkaitan dengan hal tersebut, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa semua jenis serangga haram untuk dikonsumsi manusia karena masuk kategori mustakhbatsah (menjijikan).
وَأَمَّا الْحَشَرَاتُ فَكُلُّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ وَكُلُّهَا مُحَرَّمَةٌ
Artinya: “Adapun serangga, maka semuanya menjijikkan dan semuanya haram.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tt), juz 9, hlm. 16).
Imam An-Nawawi kemudian menyebutkan sejumlah hewan yang masuk kategori serangga (hasyarat) dan hewan menjijikkan (mustakhbatsah) sehingga haram untuk dikonsumsi. Di antaranya adalah ular, kalajengking, tawon, cicak, tokek, semut, kutu, tikus, lalat, kumbang, dan berbagai jenis serangga kecil dan cacing.
Dengan demikian, seluruh serangga haram untuk dikonsumsi, kecuali serangga yang telah dihalalkan secara khusus oleh syariat, yaitu belalang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi dalam sebuah hadits:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: الْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ
Artinya: “Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Selaras dengan penjelasan Imam An-Nawawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili pun memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, umat Islam diharamkan mengonsumsi serangga dan hewan-hewan yang dianggap menjijikan. Ia mengungkapkan:
وَيَحْرُمُ أَكْلُ حَشَرَاتِ الْأَرْضِ (صِغَارِ دَوَابِّهَا) كَالْعَقْرَبِ وَالثُّعْبَانِ وَالْفَأْرَةِ وَالنَّمْلِ وَالنَّحْلِ لِسُمِّيَّتِهَا وَاسْتِخْبَاثِ الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ لَهَا
Artinya: “Haram hukumnya memakan serangga darat (hewan-hewan kecil yang melata di bumi), seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah, karena mereka berbisa dan karena tabiat manusia yang sehat menganggapnya menjijikkan,” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1405 H], juz III, hlm. 508).
Dengan demikian, maggot BSF termasuk dalam kategori serangga yang secara hukum haram untuk dikonsumsi manusia, karena termasuk jenis hewan mustakhbatsah (menjijikkan) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah Imam An-Nawawi dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili.
Islam mendorong umatnya untuk mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban, yakni halal secara hukum dan baik untuk kesehatan tubuh manusia. Meski maggot BSF memiliki kelebihan, misalnya untuk pakan ternak, tapi untuk konsumsi manusia kiranya perlu dipertimbangakan dengan bijak. Pasalnya, masih banyak makanan lain yang lebih sehat dan bergizi, dan jelas kehalalannya tanpa menimbulkan keraguan hukum. Wallahu a’lam.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz Muhammad Aiz Luthfi, Pengajar di Pesantren Al-Mukhtariyyah Al-Karimiyyah, Subang, Jawa Barat.
