NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Berburu, Menyembelih, dan Pentingnya Makanan Halal

NU Online·
Hukum Berburu, Menyembelih, dan Pentingnya Makanan Halal
Ilustrasi hewan buruan. (Foto: NU Online/Freepik)
Bagikan:

Lazimnya, pembahasan hukum berburu, menyembelih, dan makanan yang halal atau haram dikonsumsi, terdapat pada satu bab, oleh para fuqaha dijadikan satu pembahasan. Jika kita telisik, alasan sederhananya, yaitu ketiga topik ini sangat berkaitan. Dalam Islam, berburu dan menyembelih bertujuan untuk kehalalan hewan untuk dikonsumsi. 

Oleh sebab itu, berburu dan menyembelih harus dilaksanakan dengan cara dan oleh orang yang telah ditentukan syariat karena kaitannya dengan halal atau tidaknya hewan yang disembelih dan yang diburu. Keterkaitan inilah yang dijadikan dasar utama ketiga pembahasan ini disatukan oleh para Fuqaha. Bahkan, dalil salah duanya (hukum berburu dan menyembelih) pun terdapat dalam Al-Qur’an, yakni pada surat Al-Ma'idah ayat 2 dan 3.

Hukum berburu dan kehalalan hewan hasil buruan telah termaktub dalam Al-Qur’an Surat al-Ma'idah ayat 2 berikut:

وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ 

 Artinya: "Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau)." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2).

Berdasarkan ayat inilah para Fuqaha menyatakan hukum berburu diperbolehkan dan hewan hasil buruan halal untuk dimakan. Syekh Ibrahim al-Bajuri berkomentar:

والأمر بالاصطياد يقتضي حل المصيد

Artinya: "Perintah berburu (dalam ayat di atas) menunjukkan bahwa hewan yang diburu (juga) halal." (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, [Jeddah: Darul Minhaj, 2016], jilid IV, hal. 314).

Dalam literatur kitab klasik, untuk menjadikan hewan darat (selain hewan yang diharamkan syariat) agar menjadi halal dimakan itu ada dua cara, yakni (1) disembelih, dan (2) diburu. Jadi, ketika ada hewan halal dimakan tapi tidak melalui dua proses tersebut atau sudah melalui kedua proses ini tapi mengabaikan ketentuan yang diatur syariat, maka jatuhnya menjadi bangkai. Karena menjadi bangkai, tidak halal untuk dimakan. Oleh sebab itu, penting sekali mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut.

Ketentuan Berburu dalam Fiqih Syafi'i

Dalam fiqih Syafi'i, berburu hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang hasil sembelihannya halal atau memenuhi kriteria untuk menyembelih. Artinya, dalam bab menyembelih dan berburu, dalam konteks ini syarat-syaratnya sama. Dalam Hasyiah al-Bajuri disebutkan:

قوله:( ويجوز ) أي:لمن تحل ذكاته لا لغيره 

Artinya: "Berburu boleh dilakukan oleh orang yang sembelihannya halal, tidak boleh dilakukan oleh lainnya." (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri,  jilid IV, hal. 326).

Sementara itu, alat yang legal digunakan berburu ada dua. Dr. Musthafa al-Khin dkk menjelaskan:

ووسيلة الاصطياد المشروعة تكون بواحدة من السببين

Artinya: “Alat berburu yang disyariatkan ada dua.” (Dr. Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam As-Syafi'i, [Suriah: Darul Qalam, 1992], jilid 3, hal. 37).

Berikut penjelasan dari keduanya:

Pertama, setiap benda tajam yang dapat melukai, seperti benda yang terbuat dari besi, timah, kaca, dan semacamnya. Kecuali gigi, kuku, dan semua jenis tulang tidak bisa dibuat berburu walaupun tajam. Syarat harus tajam ini, kata Syekh Ibrahim al-Bajuri, karena lebih mempercepat hilangnya ruh. Semua ketentuan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri,  jilid IV, hal. 331).

Khusus berburu dengan alat pertama ini, hewan yang diburu harus langsung mati. Jika tidak langsung mati, misalnya ditemukan indikator kehidupan (hayatul mustaqirrah) seperti bergerak sendiri, penglihatannya masih berfungsi, maka harus disembelih. 

Kedua, bisa menggunakan hewan yang sudah terlatih dalam berburu. Dalam kitab fiqih Syafi'i, hewan yang bisa dibuat berburu ada dua kategori: (1) sejenis hewan buas, seperti harimau, macan tutul, anjing, dan lainnya; (2) sejenis burung, seperti burung rajawali, elang, dan sejenisnya. 

Sementara itu, kategori hewan yang sudah terlatih versi syariat agar tangkapannya bisa dikonsumsi itu ada empat syarat yang harus terpenuhi, yaitu (1) ketika hewan tersebut dilepas pemiliknya, dia patuh; (2) ketika dilarang sesuatu, dia tidak melakukannya; (3) ketika berhasil menangkap buruannya, dia tidak memakannya sedikit pun; dan (4) tiga syarat sebelumnya, harus menjadi kebiasaan. Artinya, sudah sangat terlatih. 

Untuk mengetahui sudah sangat terlatih atau tidak, harus dikonsultasikan kepada ahlinya, tidak cukup hanya berpatokan pada kebiasaan. Empat syarat ini, kata Dr. Musthafa al-Khin dkk dalam Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam As-Syafi'i, berdasarkan ayat berikut: 

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ  قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ  فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 4).

Dalam Islam hukum, berburu diperbolehkan bagi seseorang, dengan alat, dan dengan cara yang telah dijelaskan. Akan tetapi, sebaiknya perburuan tidak dilakukan terhadap hewan atau satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian hewan-hewan yang sudah langka. Sebab, pada lazimnya jenis hewan yang dilindungi termasuk jenis yang sudah langka. 

Ketentuan Hewan Sembelihan

Adapun dalil diperbolehkannya hukum menyembelih dan kehalalan hewan yang disembelih berdasarkan Al-Qur’an Surat al-Ma'idah ayat 3 berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3).

Dalam ayat ini dijelaskan hewan-hewan yang haram dikonsumsi, lalu pada akhir ayat disebutkan pengecualian. Dalam memahami frasa terakhir dalam ayat ini, kata Syekh Ibrahim al-Bajuri, harus melihat kalimat sebelumnya. Karena sebelumnya telah dijelaskan beberapa hewan yang haram dikonsumsi, maka hewan yang disebutkan setelah pengecualian tersebut hukumnya halal dikonsumsi, yaitu hewan “yang sempat kamu sembelih”.

وفي الذبائح: قوله تعالى :﴿ إِلَّا مَا ذَكَيْتُمْ ﴾، فإنه مستثنى من المحرمات السابقة في الآية ، واستثناؤه من المحرمات يفيد حل المذكيات

Artinya: “(Dalil hukum menyembelih) adalah firman Allah SWT ‘kecuali yang (sempat) kamu sembelih’. Ayat ini merupakan pengecualian dari hewan-hewan yang diharamkan dari ayat sebelumnya. Sedangkan pengecualian dari hewan-hewan yang diharamkan adalah halnya hewan-hewan yang disembelih.” (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri,  jilid IV, hal. 314).

Hewan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah hewan darat, bukan hewan laut atau ikan. Sebab, semua hewan yang hidup di laut hukumnya halal dikonsumsi walaupun tanpa proses penyembelihan. Jadi, jika ada pertanyaan, hewan apa saja yang bisa langsung dikonsumsi tanpa proses penyembelihan? Semua hewan laut jawabannya. Penjelasan ini berdasarkan firman Allah SWT berikut: 

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 96).

Adapun selain hewan laut, harus melalui proses penyembelihan apabila ingin dikategorikan hewan yang halal dikonsumsi. Penyembelihan dalam istilah fiqih Syafi'i merujuk pada pengertian menghentikan nyawa hewan dengan cara khusus. Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib mendefinisikan: 

وشرعاً إبطال الحرارة الغريزية على وجه مخصوص

Artinya: “Definisi penyembelihan secara syariat adalah menghilangkan nyawa (al-hararah al-ghariziyah) dengan cara khusus.” (Imam Ibnu Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Daru Ibni Hazam], hal. 306).

Cara khusus tersebut meliputi, penyembelihan hanya sah atau boleh dilaksanakan oleh seorang Muslim, bisa juga ahli kitab; Yahudi atau Nasrani tapi harus asli (memang murni dari keturunan sebelum ditahrif), sudah baligh atau mumayyiz yang mampu menyembelih. Semua sifat-sifat ini merupakan syarat seseorang menjadi penyembelih sekaligus juga berlaku untuk pemburu. Artinya, semua ketentuan ini harus dipenuhi bagi seseorang yang menjadi pemburu atau penyembelih. 

Syarat dan Cara Penyembelihan

Di samping penyembelihnya harus memenuhi persyaratan di atas, cara penyembelihannya pun harus sesuai dengan ketentuan berikut:

Pertama, menggunakan setiap alat tajam yang dapat melukai, seperti yang telah dijelaskan pada subbab sebelumnya;

Kedua, apabila hewan yang disembelih termasuk hewan yang bisa dikuasai pada waktu penyembelihannya, maka harus disembelih di bagian batang leher atas atau bawah. Hewan yang pendek lehernya, seperti kambing, sapi, dan sejenisnya, sunah menyembelih di batang leher atas. Sebaliknya, hewan yang berleher panjang, seperti unta dan semacamnya, sunah di batang leher bawah;

Baik hewan yang berleher pendek atau panjang, harus disembelih dengan cara memotong organ tempat bernafas (al-hulqum) dan organ penelan makanan dan minuman (al-mari’). Dua organ ini wajib dipotong secara sempurna. Sedangkan memotong dua urat leher (al-wadajaini) yang berada di sekitar hulqum, hukumnya sunah, tidak wajib; 

Ketiga, apabila hewan yang disembelih termasuk hewan yang tidak bisa dikuasai pada waktu penyembelihannya, seperti kijang, dan sejenisnya, cukup disembelih dengan cara al-aqru, yaitu melukai di bagian tubuh mana pun dengan luka yang dapat menghilangkan nyawa, dan tidak wajib di bagian leher; 

Keempat, mempercepat dalam proses pemotongan dan dengan sekali potong. Tujuannya supaya organ yang wajib dipotong terpotong sebelum ditemukan harakatul madzbuh, yakni keadaan hewan yang sudah tidak ditemukan hayatul mustaqirrah, seperti bergerak sendiri, penglihatannya masih berfungsi. 

Jika, misalnya dilakukan dengan sangat lambat sampai dalam keadaan harakatul madzbuh dan organ yang wajib terpotong tidak terpotong dengan sempurna, maka hewan yang disembelih tidak halal dikonsumsi; 

Kelima, penyembelihan harus dilakukan saat hewan hidup. Minimal, hewan yang disembelih masih ditemukan indikator kehidupan (hayatul mustaqirrah) seperti bergerak sendiri, penglihatannya masih berfungsi. Jika tidak, misalnya hewan tersebut sakit parah, sudah tidak ditemukan hayatul mustaqirrah, maka penyembelihan sia-sia dan tidak halal dikonsumsi; dan

Keenam, penyembelihan harus diniatkan kepada Allah SWT. Jika niatnya untuk berhala, untuk orang Muslim, atau bahkan untuk Nabi, misalnya, maka penyembelihan tidak sah dan hewan yang disembelih tidak halal. 

Pentingnya Mengonsumsi Makanan Halal

Mengetahui hukum halal-haram tidak hanya penting untuk agama, tapi sangat berpengaruh terhadap kehidupan kita sehari-sehari, terutama dalam persoalan makanan. Di samping itu, ancaman bagi muslim yang mengonsumsi makanan haram tidak main-main, yaitu neraka. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: 

أي لحم نبت من حرام .. فالنار أولى به

Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih baik baginya.” (HR Imam Baihaqi). 

Tidak cukup di neraka, kata para ulama berkaitan dengan hadits ini, badan yang selalu mengonsumsi makanan haram berdampak buruk pada kehidupan sehari-hari. Berat melaksanakan ibadah, kehidupan yang hampa, dan hal buruk lainnya, sumber utamanya adalah makanan haram. Oleh sebab itu, pengetahuan tentang halal-haram sangat penting bagi setiap Muslim, karena ada pepatah mengatakan, “seseorang pasti akan terjerumus ke lubang yang ia tidak ketahui”. Entah itu hari ini, esok, lusa, pada akhirnya ia akan jatuh. 

Pada prinsipnya, seperti penjelasan Imam Abu Sujak dan kemudian diperjelas oleh Imam Ibnu Qasim dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib, dalam menentukan halal-haram setiap hewan harus berpatokan pada kaidah berikut: 

(وكل حيوان استطابته العرب) الذين هم أهل ثروة وخصب وطباع سليمة ورفاهية (فهو حلال إلا ما) أي حيوان (ورد الشرع بتحريمه)؛ فلا يرجع فيه لاستطابتهم له. (وكل حيوان استخبثته العرب) أي عدُّوه خبيثا (فهو حرام إلا ما ورد الشرع بإباحته) فلا يكون حراما

Artinya: “Setiap hewan yang oleh orang Arab dianggap baik atau enak, maka hukum halal, kecuali hewan yang diharamkan oleh syariat (ada nash Al-Qur’an, hadits, atau konsensus ulama). Maka ketika sudah ada lebel haram dari syariat, patokannya tidak lagi orang Arab

Sebaliknya, bila mereka menganggap jelek, maka hukumnya haram, kecuali sudah ada lebel halal dari syariat. Pengertian orang Arab di muka merujuk kepada ahli tsarwah (penduduk yang makmur), tabiatnya normal, dan bisa mengkonsumsi makanan enak.” (Imam Ibnu Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Daru Ibni Hazam], hal. 309—310).

Turun dari kaidah ini, terurai sebagaimana berikut: pertama, jenis hewan darat yang haram dikonsumsi meliputi:  (1) setiap hewan yang bertaring kuat sehingga dapat dengan mudah untuk melawan hewan lain, seperti singa, macan tutul, serigala, monyet, dan sejenisnya; (2) setiap burung yang memiliki kuku tajam sehingga dapat melukai, seperti burung elang, rajawali, dan semacamnya; 

Kedua, semua jenis hewan yang hidup di laut hukum halal dikonsumsi, bahkan tanpa proses pnyembelihan dan walaupun jenis tersebut menyerupai hewan darat, seperti anjing laut, kuda laut, dan sejenisnya. Namun, sunah menyembelih hewan yang sangat besar, seperti ikan paus dan semacamnya. 

Hukum Berburu, Menyembelih, dan Satwa Dilindungi di Indonesia

Dalam hukum hukum positif Indonesia, hukum berburu diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang inilah dasar utama yang dijadikan acuan. UU tersebut berbunyi tentang larangan berburu satwa liar yang dilindungi dan ancaman denda hingga pidana penjara bagi yang melanggar. 

Sementara itu, perizinan tentang perburuan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. PP ini secara tersurat menyatakan bahwa kegiatan berburu boleh dilakukan bagi orang memiliki izin. Sanksi terberat bagi pelaku perburuan liar adalah hukum pidana penjara 5 tahun. 

Sedangkan tentang hukum menyembelih, secara umum mengacu pada peraturan syariat Islam. Artinya, hukum di Indonesia tentang hukum dan cara menyembelih sama dengan hukum yang diatur dalam agama Islam. Di samping itu, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemotongan Hewan Kurban. Dikatakan bahwa pemotongan hewan kurban idealnya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) yang memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Walhasil, mengetahui hukum berburu dan tata cara menyembelih bukan hanya supaya hasil buruan dan sembelihan halal dikonsumsi, melainkan juga berdampak pada kehidupan di dunia dan bahkan di akhirat. Wallahu a'lam.

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Tags:syariah

Artikel Terkait

Hukum Berburu, Menyembelih, dan Pentingnya Makanan Halal | NU Online