Syariah

Hukum Menyembelih Hewan dengan Tangan Kiri, Halalkah?

Jum, 30 Juni 2023 | 16:00 WIB

Hukum Menyembelih Hewan dengan Tangan Kiri, Halalkah?

Ilustrasi: Salah satu lapak hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/6/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Hukum tentang penyembelihan hewan dalam Islam sangat penting dan diatur dengan ketat. Salah satu aspek yang sering diperdebatkan adalah apakah menyembelih hewan dengan tangan kiri dianggap sah atau tidak. Artikel ini akan membahas tentang hukum menyembelih hewan dengan tangan kiri dalam perspektif hukum Islam, dengan merujuk pada pandangan ulama terkemuka.

 

Lebih lanjut, penyembelihan hewan dalam Islam merupakan proses yang diatur dengan ketat agar daging yang dikonsumsi halal dan memenuhi syarat syariah. Banyak aspek teknis yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah penggunaan tangan yang sah saat menyembelih. Lantas, apakah menyembelih dengan tangan kiri adalah sah atau tidak?

 

Menyembelih dengan Tangan Kiri, Halalkah?
Lebih lanjut, menurut ulama menyembelih hewan dengan menggunakan tangan kiri ialah diperbolehkan dan halal dagingnya dimakan. Dengan syarat, tindakan penyembelihan tersebut dilakukan dengan benar sesuai syariat, termasuk memastikan kebersihan dan kehalalan proses penyembelihan. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-An’am ayat 121 berikut ini:

 

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

 

Artinya: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan."

 

Lantas apa yang disebut dengan tidak menyebut nama Allah? Syekh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyathi dalam kitab I’anah at Thalibin, jilid II halaman 394 bahwa dalam sembelihan tersebut atas nama berhala atau selain Allah.

 

(٢) فالمراد بما لم يذكر اسم الله عليه في الآية أنه ما ذكر عليه اسم غير الله، وهو الصنم مثلا،

Artinya; "Maka yang dimaksud dengan tidak menyebut nama Allah [dalam sembelihan] dalam ayat tersebut ialah bahwa sembelihan tersebut tidak disebut nama selain Allah, misalnya atas nama berhala."

 

Lebih lanjut, Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab yang sama halaman jilid II, halaman 342, melanjutkan bahwa dalam soal penyembelihan agar hewan tersebut halal harus memutuskan hulqum [saluran nafas] dan al-muri [jalur makanan]. Ia berkata;

 

إِعْلَمْ أَنَّ ذَبْحَ الْحَيَوَانِ الْبَرِّيِّ الْمَقْدُوْرِ عَلَيْهِ بِقَطْعِ كُلُّ حُلْقُوْمٍ وَهُوَ مَخْرَجُ النَّفَسِ وَكُلُّ مَرِيْءٍ وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ تَحْتَ الْحُلْقُوْمِ بِكُلِّ مُحَدَّدٍ يَجْرَحُ. (قوله بكل مُحَدَّدٍ يَجْرَحُ الخ) كَحَدِيْدٍ وَرَصَاصٍ وَخَشَبٍ وَقَصْبٍ وَحَجَرٍ وَزُجَاجٍ

 

Artinya; "Ketahuilah bahwa sesungguhnya menyembelih hewan darat yang bisa disembelih lehernya ialah dengan memutus hulqum yaitu tempat keluarnya nafas, dan memutus mari’ yaitu saluran makanan dan minuman di bawah hulqum dengan alat pemotong tajam yang dapat melukai. seperti besi, timah, kayu, bambu, batu, dan kaca."

 

Adab Menyembelih dengan Tangan Kanan
Kendati sah hukumnya menyembelih dengan tangan kiri, akan tetapi dalam Islam melaksanakan hal yang baik dianjurkan dengan menggunakan dengan tangan kanan, termasuk dalam hal ini menyembelih hewan. 

 

Dalam Islam, menyembelih hewan dengan tangan kanan adalah salah satu praktik sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, dan termasuk dalam adab menyembelih hewan sesuai tuntunan Rasulullah, Nabi bersabda;

 

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدَكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ

 

Artinya; "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka bunuh dengan baik. Apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik dan hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”

 

Dengan demikian, menyembelih hewan dengan tangan kanan adalah praktik yang dianjurkan dalam Islam, berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Penggunaan tangan kanan dalam penyembelihan hewan memiliki makna dan hikmah yang melibatkan kebersihan, kehormatan, dan mengikuti tuntunan Nabi. 

 

Oleh karena itu, seorang Muslim yang ingin menyembelih hewan untuk tujuan konsumsi sebaiknya mengutamakan penggunaan tangan kanan. Referensi hadis-hadis yang terdapat dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dapat dijadikan pedoman dalam mengikuti sunnah Rasulullah.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat.