Hukum Menyingkirkan Anak Kecil dari Shaf Shalat: Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
NU Online ยท Jumat, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB
Achmad Khoirudin
Kolumnis
Anak adalah investasi akhirat yang sangat menguntungkan, karena dengan didikan dan ajaran yang baik dari orang tua dapat menjadikan pahala jariyah yang terus mengalir untuk kedua orang tuanya. Sehingga Sering dijumpai orang tua yang membawa anaknya ke masjid atau mushala untuk melaksanakan shalat berjamaah. serta, menempatkan anaknya disamping mereka.
ย
Namanya juga anak kecil, tentu dalam benak mereka selalu ingin bermain. Sehingga sering kali mereka tidak fokus mengerjakan shalat atau malah bergurau dengan teman-temannya. Hal ini menyebabkan orang yang berada di belakangnya merasa terganggu dan menyingkirkan anak tersebut dari barisan shalat.
ย
Menyingkirkan Anak Kecil dari Barisan Shalat
Lalu bagaimana hukum menyingkirkan anak kecil dari barisan shalat?ย
ย
Hukum Anak Kecil Masuk Masjidย
Imam Zakariya Al-Anshari menjelaskan mengenai hukum anak kecil masuk masjid sebagaimana berikut:
ย
ููููู
ูููุนู ุงูุตููุจูููุงูู) ุบูููุฑู ุงููู
ูู
ููููุฒููููุ ููุงููุจูููุงุฆูู
ู (ููุงููู
ูุฌูุงูููููุ ููุงูุณููููุฑูุงูู ุฏูุฎูููููู) ููุฎููููู ุชููููููุซูููุ ููููุฐูุง ุงููุญูุงุฆูุถู ููููุญูููููุง ุนูููุฏู ุฎููููู ุฐูููููุ ููุงููู
ูููุนู ููู
ูุง ููููููู ุนููู ุงููู
ูุญูุฑููู
ู ููููููู ุนููู ุงููู
ูููุฑููููุ ููุฅููู ููุงูู ููู ุงููุฃูููููู ููุงุฌูุจูุง ููููู ุงูุซููุงููู ู
ูููุฏููุจูุงุ ููุงููู
ูุฐููููุฑูููู ุฅูู ุบูููุจู ุชูููุฌููุณูููู
ู ููููู
ูุณูุฌูุฏู ุญูุฑูู
ู ุชูู
ููููููููู
ู ู
ููู ุฏูุฎูููููู ููุฅููููุง ููุฑููู ููู
ูุง ููุนูููู
ู ู
ูู
ููุง ููุฃูุชูู ููู ุจูุงุจู ุงูุดููููุงุฏูุงุชู ููุฐูููุฑู ุงูุณููููุฑูุงูู ู
ููู ุฒูููุงุฏูุชููู
ย
Artinya: โAnak kecil yang belum mumayyiz, hewan, orang gila, dan orang mabuk tidak boleh masuk masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Begitu juga perempuan haid atau semacamnya, ketika dikhawatirkan akan menajiskan masjid.
ย
Larangan ini sebagaimana berlaku untuk orang yang diharamkan masuk masjid, juga berlaku untuk orang yang dimakruhkanย memasukinya. Meskipun pelarangan untuk yang pertama bersifat wajib, sementara untuk yang kedua bersifat sunah.
Orang-orang tersebut bila berkemungkinan besar akanย menajiskan masjid, maka haram membiarkannya masuk, tapi kalau tidak, maka hanya dimakruhkan sebagaimana hal ini diketahui dari penjelasan yang akan datang dalam Babย Persaksian. Penyebutan orang mabuk dalam keterangan ini merupakan keterangan tambahan dariku (bukan dari Ibnulย Muqriย dalam kitab Raudhut Thalib)."ย (Asnal Mathalib,[Darul Kitab Al-Islami], jilid I, halamanย 186).
Dalam kutipan tersebut dijelaskan bahwa membawa anak kecil ke masjid adalah haram bila berkemungkinan besar membuat masjid menjadi najis. Akan tetapi bila dikhawatirkan saja, maka hanya makruh.
ย
Pun demikian, Ayah At-Thayyibย An-Nasyiri, yaitu Syihabuddinย Ahmadย bin Abiย Bakar An-Nashiriย (wafat 815 H), Mufti kota Zabid, Yaman, pada masanya,ย berfatwa bahwaย ketidakbolehan anak kecil masuk masjid tidak bersifat mutlak.ย
ย
Imam Ar-Ramliย Al-Kabir (wafat 957 H), dalam catatannya atas kitab Asnalย Mathalib, menjelaskan:
ย
ูููููููู: ููููู
ูููุนู ุงูุตููุจูููุงูู ุฅููุฎู) ุฃูููุชูู ููุงููุฏู ุงููููุงุดูุฑูููู ุจูุฃูููู ุชูุนููููู
ู ุงูุตููุจูููุงูู ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุฃูู
ูุฑู ุญูุณูููุ ููุงูุตููุจูููุงูู ููุฏูุฎูููููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ู
ููู ุนูููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ุฅููู ุงููุขูู ู
ููู ุบูููุฑู ูููููุฑู ููุงูููููููู ุจูููุฑูุงููุฉู ุฏูุฎูููู ุงูุตููุจูููุงูู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููููุณู ุนูููู ุฅุทูููุงูููู ุจููู ู
ูุฎูุชูุตูู ุจูู
ููู ููุง ููู
ููููุฒู ููุง ุทูุงุนูุฉู ูููููุง ููููุง ุญูุงุฌูุฉู ุฅููููููุง ููุฅููููุง ููุฃูุฌูุฑู ุงูุชููุนููููู
ู ููุฏู ููุฒููุฏู ุนูููู ููููุตูุงูู ุงููุฃูุฌูุฑู ุจูููุฑูุงููุฉู ุงูุฏููุฎููููุ ููุงููุญูุงุฌูุฉู ููุฏู ุชูุฏูููุนู ุงููููุฑูุงููุฉู ููุงูุถููุจููุฉู ุงูุตููุบููุฑูุฉู ููููุญูุงุฌูุฉู
ย
Artinya: "(Perkataan Syekh Zakariyaย Al-Anshari: "Anak-anak dilarang masuk masjid ...") Ayah dari At-Thayyib An-Nasyiri pernah memberi fatwa bahwa mengajar anak-anak di masjid itu adalah hal yang baik. Anak-anak pun sudah biasa masuk masjid sejak zaman Nabi Muhammadย saw sampai sekarang tanpa ada yang mengingkarinya.
ย
Jadi, pendapat yang menyatakan anak-anak makruh masuk masjid itu tidak berlaku secara mutlak, tapi khusus untuk anak yang belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk (belum tamyiz), yang tidak taat diperintah dan tidak ada kebutuhan untuk membawanya.
ย
Bila tidak dalam konteks demikian, maka pahala dari mengajarnya terkadang lebih dari berkurangnya pahala karena kemakruhanย memasukkan anak ke masjid. Demikian pula kebutuhan membawanya ke masjid dapat menolak kemakruhannya, seperti tambalan emas yang kecil karena memang dibutuhkan untuk suatu wadah yang terbuat dari logam." (Ar-Ramli, Hasyiyahย Ar-Ramliย Al-Kabir pada Asnal Mathalib,[Darul Kitab Al-Islami], jilid I, halamanย 186).
ย
Dengan demikian,ย ketidakbolehan anak kecil masuk masjid hanya terkhusus bagi yang anak yang belum tamyiz, tidak bisa diatur, dan tidak ada kebutuhan membawanya ke masjid. Adapun bila memiliki tujuan seperti belajar agama, maka dapat menghilangkan kemakruhannya.ย
ย
Hukum Menyingkirkan Anak-Anak dari Shaf Shalat Jamaah
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan hukum orang yang menyingkirkan anak-anak dari shaf shalat jamaah:
ย
ุงููู
ูุนูุชูู
ูุฏู ุฃูููู ุงูุตููุจูููุงูู ู
ูุชูู ุณูุจููููุง ุงููุจูุงููุบูููู ุฅููู ุงูุตููููู ุงููุฃูููููู ูู
ููุฌูุฒู ููู
ุฅุฎูุฑูุงุฌูููู
ู ุจูุฎูููุงูู ุงููุฎูููุงุซูู ููุงููููุณูุงุกู ูู
ุง ุฌูุฒูู
ูุช ุจูุฐููููู ูู ุดูุฑูุญู ุงููุฅูุฑูุดูุงุฏูย
ย
Artinya: โPendapat muโtamad (yang dijadikan pedoman) apabila anak-anak telah lebih dahulu sampai di shaf pertama sebelum orang dewasa, maka orang-orang baligh tidak memindahkan mereka dari tempatnya. Beda halnya dengan khuntsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya) dan perempuan, sebagaimana telah saya tegaskan dalam kitabย Syarแธฅulย Irsyad.โ (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, [Al-Maktabah Al-Islamiyah], jilid I, halamanย 229).
ย
Dari redaksi ini jelas bahwa menyingkirkan dan memindahkan anak kecil yang telah datang terlebih dahulu ke dalam shaf tidak diperbolehkan.ย
ย
Dalam kasus lain Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juga memberikan jawaban mengenai anak-anak kecil yang mengaji Al-Qurโan hingga mengganggu orang-orang yang shalat, dan sering mengotori masjid dengan air. Apakah mereka harus dikeluarkan dari masjid?
ย
ููุงููุญูุงุตููู ุฃูููููู ููุง ููุฌููุฒู ุฅุฎูุฑูุงุฌููู ู
ู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุจูุงููููููููููุฉู ููุฃูุฌููู ุฐูู ู
ู ุฃูููููู ููููููุฉู ููุฅููููู
ูุง ููู
ูููุนู ุฃููููููุง ู
ู ุชูู
ูููููููู ู
ู ุชูููุฌููุณู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุฃู ุชูููุฐููุฑููู ุจูู
ููู ููุฏูุฎููู ุฅูููููู ููู ููููุฐููููู ููู
ูููุนู ู
ู ุชูู
ูููููููู ู
ู ููุฑูููุนู ุตูููุชููู ุฅุฐูุง ูุงู ุซูู
ูู ู
ู ููุตููููู
ย
Artinya: โWalhasil, tidak boleh langsung mengeluarkan anak yang belum tamyiz dari masjid secara total hanya karena hal tersebut pada kesempatan pertama. Namun, yang dicegah pertama kali adalah membiarkan ia menajiskan atau mengotori masjid, dengan orang yang membawanya ke masjid. Demikian pula harus dicegah pembiaran anak yang belum tamyiz mengeraskan suaranya jika ketika di situย sedang ada orang yang shalat. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, [Al-Maktabah Al-Islamiyah], jilid I, halamanย 61).
ย
Dalam fatwa Imam Ibnu Hajar menjelaskan, anak-anak kecil tidak boleh langsung dikeluarkan dari masjid, tetapi menjadi kewajiban orang dewasa untuk mencegah mereka dari melakukan hal-hal yang menajiskan dan mengotori masjid. Demikian pula anak-anak harus dicegah mengeraskan suara bila di masjid sedang ada orang yang shalat.ย
ย
Walhasil, menyingkirkan anak kecil yang datang terlebih dahulu dari shaf tidak diperbolehkan, kecuali mereka melakukan hal-hal yang dilarang di dalam, masjid seperti: menajisi dan mengotori masjid. Waallahuย aโlam.
ย
Ustadz Achmad Khoirudin, Mahasantri Ma'had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo.ย
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Seni Berlapang Dada di Tengah Ujian Kehidupan dari Imam al-Qusyairi
2
Esok Puasa Tasu'a, Raih 4 Keutamaannya
3
Khutbah Jumat: Menata Hati di Tengah Zaman Penuh Fitnah
4
Ahli dari DPR: Penyelesaian Guru Honorer Harus Jadi Prioritas Pemerintah
5
Khutbah Jumat: Menjaga Hati dari Kebiasaan Membandingkan Diri di Media Sosial
6
Khutbah Jumat: Keutamaan Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh
Terkini
Lihat Semua