Hukum Merusak Barang Orang Lain dengan Dalih Menagih Utang
NU Online ยท Senin, 22 Desember 2025 | 13:30 WIB
Bushiri
Kolumnis
Utang piutang merupakan bagian dari muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Praktik ini lahir dari kebutuhan nyata manusia. Sebagian orang membutuhkan modal usaha. Sebagian lain memerlukan biaya hidup. Ada pula yang membutuhkan pertolongan mendesak. Karena itu, Islam tidak menutup pintu utang piutang. Namun, Islam juga tidak membiarkannya berjalan tanpa aturan. Islam menetapkan batas etika dan ketentuan yang jelas dalam praktik berutang.
Persoalan muncul ketika penagihan utang dilakukan dengan cara merusak barang milik pihak yang berutang. Di tengah masyarakat, praktik semacam ini masih sering terjadi. Ada rumah yang pintunya didobrak. Ada dinding yang dicorat-coret. Bahkan, ada kendaraan yang dirusak. Semua tindakan ini dilakukan dengan dalih menagih hak agar utang segera dibayar. Pada titik inilah Islam memberikan aturan yang tegas. Hak menagih utang tidak otomatis membenarkan perusakan harta orang lain.
Islam menempatkan harta pada posisi yang sangat penting. Harta termasuk perkara yang wajib dijaga. Karena itu, merusak harta orang lain tidak pernah dianggap sepele. Walaupun pelakunya merasa berada di pihak yang benar. Islam membedakan antara hak dan cara menuntut hak. Hak tidak boleh ditegakkan dengan cara yang salah.
Islam sangat menjunjung tinggi etika, termasuk dalam urusan penagihan utang. Terdapat sebuah kisah yang menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW mengajarkan etika tersebut. Suatu ketika, Zaid bin Saโnah, seorang pendeta Yahudi, datang menemui Nabi saw untuk menagih utang. Zaid menarik pakaian Nabi dari pundak kanan beliau. Ia juga berbicara dengan nada keras dan menuduh Bani Abdul Muthalib sebagai kelompok yang sering menunda pembayaran utang.
Umar bin Khattab yang menyaksikan peristiwa itu langsung membentak Zaid. Namun, Rasulullah menenangkan Umar. Beliau menjelaskan bahwa sikap yang lebih tepat adalah memerintahkan beliau agar membayar utang dengan cara yang baik, dan memerintahkan Zaid agar menagih dengan cara yang baik pula.
Berikut teks hadis tersebut:
ุฃูููู ุฒูููุฏู ุจููู ุณูุนูููุฉูุ ููุงูู ู
ููู ุฃูุญูุจูุงุฑู ุงูููููููุฏู ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ๏ทบ ููุชูููุงุถูุงููุ ููุฌูุจูุฐู ุซูููุจููู ุนููู ู
ูููููุจููู ุงููุฃูููู
ูููุ ุซูู
ูู ููุงูู: ุฅููููููู
ู ููุง ุจูููู ุนูุจูุฏู ุงููู
ูุทููููุจู ุฃูุตูุญูุงุจู ู
ูุทูููุ ููุฅููููู ุจูููู
ู ููุนูุงุฑูููุ ููุงูู: ููุงููุชูููุฑููู ุนูู
ูุฑู ููููุงูู ูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ: ยซููุง ุนูู
ูุฑู ุฃูููุง ูููููู ูููููุง ุฅูููู ุบูููุฑู ููุฐูุง ู
ููููู ุฃูุญูููุฌูุ ุฃููู ุชูุฃูู
ูุฑูููู ุจูุญูุณููู ุงููููุถูุงุกูุ ููุชูุฃูู
ูุฑููู ุจูุญูุณููู ุงูุชููููุงุถููุ ุงููุทููููู ููุง ุนูู
ูุฑู ุฃููููููู ุญููููููุ ุฃูู
ูุง ุฅูููููู ููุฏู ุจููููู ู
ููู ุฃูุฌููููู ุซูููุงุซู ููุฒูุฏููู ุซูููุงุซูููู ุตูุงุนูุง ููุชูุฒููููุฑููู ุนููููููู
Artinya, โSesungguhnya Zaid bin Sa'nah, yang termasuk para pendeta Yahudi, datang kepada Nabi SAW untuk menagih utangnya. Ia menarik pakaian Nabi dari pundak kanan beliau, lalu berkata: Kalian wahai Bani Abdul Muthalib adalah orang orang yang suka menunda pembayaran, dan aku benar benar mengenal kalian. Ia berkata: Maka Umar membentaknya. Lalu Rasulullah saw bersabda kepadanya: Wahai Umar, aku dan dia lebih membutuhkan selain ini darimu. Yaitu engkau memerintahkanku agar membayar dengan cara yang baik, dan engkau memerintahkannya agar menagih dengan cara yang baik. Pergilah wahai Umar, bayarkan haknya. Ketahuilah, masih tersisa tiga hari dari tempo pembayarannya, maka tambahkan untuknya tiga puluh shaโ karena engkau telah menakut-nakutinya.โ (HR. Thabrani dan al-Hakim).
Hadits ini selain menggambarkan ketabahan Nabi, sekaligus mengajarkan etika yang benar dalam menagih utang. Islam tidak membenarkan penagihan dengan cara kasar. Islam juga tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain. Kepemilikan hak tidak membolehkan penggunaan cara yang melampaui batas.
Menagih utang dengan cara merusak barang orang lain termasuk perbuatan zalim yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW memberikan ancaman keras terhadap siapa pun yang merugikan orang lain, termasuk dengan merusak hartanya. Beliau bersabda:
ู
ููู ุถูุงุฑูู ุถูุงุฑูู ุงูููู ุจูููุ ููู
ููู ุดูุงููู ุดูููู ุงูููู ุนููููููู
Artinya, โSiapa yang merugikan orang lain, Allah akan merugikannya. Dan siapa yang mempersulit orang lain, Allah akan mempersulitnya.โ (HR. Timidzi)
Merujuk penjelasan Mulla al-Qari, kata "dharar" dalam hadits tersebut mencakup segala bentuk mudarat yang menimpa urusan dunia dan akhirat seseorang, termasuk di dalamnya perusakan harta. Adapun "masyaqqah" merujuk pada penderitaan fisik, seperti membebani seseorang dengan pekerjaan di luar kemampuannya. Ia menjelaskan:
ุฅูููู ุงูุถููุฑูุฑู ููุงููู
ูุดููููุฉู ู
ูุชูููุงุฑูุจูุงูู ููููููู ุงูุถููุฑูุฑู ููุณูุชูุนูู
ููู ููู ุฅูุชูููุงูู ุงููู
ูุงูู ููุงููู
ูุดููููุฉู ููู ุฅููุตูุงูู ุงููุฃูุฐููููุฉู ุฅูููู ุงููุจูุฏููู ููุชูููููููู ุนูู
ููู ุดูุงููู ุงูู. ููุงููุฃูุธูููุฑู ุฃูููู ุงูุถููุฑูุฑู ููุดูู
ููู ุงููุจูุฏูููููู ููุงููู
ูุงููููู ููุงูุฏููููููููููู ููุงููุฃูุฎูุฑูููููู
Artinya, โSesungguhnya mudarat dan kesulitan itu saling berdekatan maknanya. Namun mudarat biasa digunakan dalam konteks perusakan harta, sedangkan kesulitan digunakan dalam konteks sampainya penderitaan kepada badan, seperti membebani pekerjaan yang berat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa mudarat mencakup mudarat pada badan, harta, urusan dunia, dan urusan akhirat.โ (Mulla al-Qari, Mirqatul Mafatih, [Beirut, Darul Fikr: 2002], jilid VIII, halaman 3156)
Berdasarkan hal tersebut, setiap kerusakan harta wajib disertai tanggung jawab. Pelaku perusakan wajib mengganti barang yang dirusaknya. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili sebagai berikut:
ุฅุฐุง ุฃุชูู ุฅูุณุงู ู
ุงููุง ู
ุชููู
ูุง ูุบูุฑู ูุฌุจ ุนููู ุถู
ุงู ู
ุซูู ุฅู ูุงู ู
ุซูููุงุ ุฃู ููู
ุชู ุฅู ูุงู ููู
ููุง
Artinya, โApabila seseorang merusak harta orang lain yang bernilai, maka wajib baginya mengganti dengan barang yang sejenis jika harta tersebut termasuk barang mitsli, atau mengganti dengan nilainya jika termasuk barang bernilai.โ (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid IV, halaman 2880).
Penagihan utang merupakan hak yang diakui dalam Islam. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai dengan batasan syariat. Merusak barang orang lain tidak pernah dibenarkan, meskipun dilakukan atas nama menuntut hak. Karena itu, penyelesaian utang piutang harus ditempuh melalui cara yang beradab dan bertanggung jawab. Waallahu aโlam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
ย
Terpopuler
1
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
2
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
3
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
4
Prediksi Cuaca 3-9 Juli 2026:Kemarau Berlanjut, Hujan Masih Mengiringi Sebagian Wilayah Indonesia
5
Lokasi Muktamar NU dari Masa ke Masa (Bagian Pertama-Masa Kolonial)
6
Suluk Kajen Diresmikan, Siap Jadi Pusat Riset Manuskrip dan Pemikiran Syekh Ahmad Mutamakkin
Terkini
Lihat Semua