Syariah

Hukum Onani atau Masturbasi ketika Haji

Jum, 16 Juni 2023 | 13:00 WIB

Hukum Onani atau Masturbasi ketika Haji

Ilustrasi suami istri. (Foto: NU Online/Freepik)

Islam memiliki ketentuan perihal larangan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ulama Mazhab Syafi’i (Syekh Abu Syuja dalam Kitab Taqrib menyebut setidaknya sepuluh larangan bagi jamaah haji yang sedang melaksanakan ihram.

 

Jamaah haji dilarang (1.) mengenakan pakaian berjahit, (2.) Menutup kepala bagi laki-laki, (3.) menutup wajah bagi perempuan, (4.) mencukur rambut atau bulu tubuh, (5.) memotong kuku, (6.) mengenakan wewangian, (7.) membunuh binatang buruan, (8.) melangsungkan akad nikah, (9.) berhubungan badan, (10.) bermesraan dengan syahwat.

 

Dari rincian tersebut (Kitab Taqrib karya Abu Syuja‘), onani atau masturbasi tidak termasuk dalam deretan larangan bagi jamaah haji yang sedang ihram. Artinya, onani atau masturbasi secara harfiah tidak termasuk tindakan yang diharamkan bagi jamaah haji.

 

Namun demikian, pandangan tersebut hanya simpulan sementara. Pasalnya, larangan onani atau masturbasi bagi jamaah haji dapat ditemukan di banyak buku fiqih mazhab Syafi’i termasuk syarah Kitab Taqrib karya Abu Syuja.

 

Al-Bujairimi dalam Hasyiyah Iqna‘-nya, salah satunya, menyebutkan bahwa hukum onani atau masturbasi dengan selain tangan istri diharamkan secara mutlak baik dalam keadaan ihram maupun di luar ihram. Sedangkan onani atau masturbasi yang dilakukan dengan bantuan tangan istri saat suami sedang ihram tetap diharamkan. 

 

قوله (وكذا يحرم الاستمناء) ولا تجب به الفدية إِلا إذا أنزل، شرح المنهج. واعلم أن الاستمناء بيد غير الحليلة حرام مطلقاً، وكذا بيد حليلته في الإحرام أو صوم الفرض اه.

 

Artinya, “Redaksi (Demikian juga haram onani/masturbasi), jamaah haji tidak wajib membayar dam kecuali sampai mengalami ejakulasi, menurut Syarah Manhaj. Ketahuilah, onani dengan bantuan tangan selain istri haram secara mutlak, demikian juga dengan bantuan tangan istri ketika ihram atau ketika puasa wajib (puasa Ramadhan),”(Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna‘, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 457).

 

Adapun onani atau masturbasi memiliki konsekuensi hukum dalam rangkaian manasik haji. Onani atau masturbasi tanpa ejakulasi tidak berkonsekuensi pada dam. Sedangkan jamaah haji yang melakukan onani atau masturbasi hingga ejakulasi terkena kewajiban dam.

 

والحاصل أن الدم يجب بالمباشرة بشهوة بدون حائل ومنها القبلة أنزل أم لا وبالاستمناء إن أنزل وأن الاستمناء بيد غير الحليلة حرام مطلقا وبيدها حرام في الإحرام

 

Artinya, “Simpulan, dam haji wajib dibayar karena pelanggaran bersedapan dengan syahwat tanpa halangan pakaian, salah satunya ciuman baik sampai ejakulasi atau tidak; dan karena onani dengan catatan sampai ejakulasi. Onani dengan bantuan tangan selain istri haram mutlak dan dengan ,”(Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1425-1426 H], juz II, halaman 360).

 

Dari sini, kita menyimpulkan bahwa onani atau masturbasi menurut Mazhab Syafi‘i dengan bantuan tangan selain istri haram mutlak (baik di dalam maupun di luar ihram). Onani atau masturbasi dengan bantuan tangan istri diharamkan bagi jamaah haji yang sedang ihram.

 

Jamaah haji dalam ihram yang melakukan onani atau masturbasi sampai ejakulasi terkena kewajiban dam. Jamaah haji diharamkan melakukan onani atau masturbasi tanpa atau sampai ejakulasi. Wallahu a‘lam.

 

Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU.