Syariah

Benarkah Tidak Shalat Membuat Seseorang Menjadi Kafir? Ini Penjelasan Ulama

NU Online  ยท  Ahad, 20 September 2026 | 17:02 WIB

Benarkah Tidak Shalat Membuat Seseorang Menjadi Kafir? Ini Penjelasan Ulama

Shalat (Magnific)

โ€œKalau ada istri punya suami yang sama sekali tidak shalat, shalat Jumat pun tidak, maka suami tersebut kafir. Ga boleh muslimah menikah dengannya. Jika nekat, maka terjadi zina.โ€

 

Demikian bunyi salah satu utas di Threads yang mendapat banyak tanggapan dari pengguna media sosial, karena mengandung pernyataan yang menyangkut pernyataan yang cukup serius, yaitu status keislaman seseorang yang meninggalkan shalat, termasuk shalat Jumat, serta implikasinya terhadap hubungan pernikahan.

 

Lantas, benarkah orang yang meninggalkan shalat bahkan tidak melaksanakannya sama sekali, termasuk shalat Jumat, otomatis dihukumi kafir? Mari kita bahas.

 

Larangan Meninggalkan Shalat


Shalat merupakan salah satu kewajiban paling utama dalam Islam. Ia menjadi tiang agama sekaligus rukun Islam nomor dua setelah kalimat syahadat, sekaligus sarana yang menghubungkan seorang hamba dengan Penciptanya. Karena itu, mengabaikannya berarti meninggalkan kewajiban yang sangat fundamental dalam Islam, dan menyepelekan salah satu perintah Allah yang paling utama.

 

Tidak heran, jika dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat disebut dengan istilah kufur, untuk menunjukkan betapa beratnya persoalan meninggalkan shalat dalam ajaran Islam.

 

Salah satu riwayat yang menjelaskan tentang ini berasal dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda sebagai berikut:

 

ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจู’ู†ู ุจูุฑูŽูŠู’ุฏูŽุฉูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู: ุงู„ู’ุนูŽู‡ู’ุฏู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู†ูŽุง ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ู’ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ููŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽูƒูŽู‡ูŽุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ูƒูŽููŽุฑูŽ

 

Artinya, โ€œTelah menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: โ€˜Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa saja yang meninggalkannya, maka sesungguhnya ia telah kafirโ€™.โ€ (HR. Ahmad).

 

Selain riwayat yang berasal dari ayah Abdullah bin Buraidah tersebut, terdapat pula riwayat lain yang berasal dari Abu Sufyan tentang persoalan yang sama. Abu Sufyan mendapatkan riwayat ini dari Jabir yang pernah mendengar dari Nabi secara langsung.

 

Berikut adalah teks riwayatnya:

 

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ุณููู’ูŠูŽุงู†ูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฌูŽุงุจูุฑู‹ุง ูŠูŽู‚ููˆู„ู: ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูŽู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู: ุฅูู†ูŽู‘ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุดูู‘ุฑู’ูƒู ูˆูŽุงู„ู’ูƒููู’ุฑู ุชูŽุฑู’ูƒูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู

 

Artinya, โ€œDari Abu Sufyan, ia berkata: Aku mendengar Jabir berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: โ€˜Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalatโ€™.โ€ (HR. Muslim).

 

Dua riwayat dan beberapa riwayat lain yang serupa inilah yang kerap dijadikan pegangan oleh sebagian kalangan untuk langsung menyatakan bahwa siapa saja yang tidak mengerjakan shalat tanpa terkecuali, telah menjadi kafir dan keluar dari ajaran Islam.

 

Namun sebelum menerima kesimpulan tersebut dengan sepenuhnya, penting untuk dipahami terlebih dahulu adalah apakah istilah kafir dalam hadits tersebut memang bermakna kafir yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, atau sebenarnya terdapat makna dan perincian lain yang dijelaskan oleh para ulama.

 

Berkaitan dengan hal ini, para ulama sebagaimana dicatat oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi โ€˜ala Muslim membedakan terlebih dahulu antara orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat dan orang yang meninggalkannya karena malas, sementara ia masih meyakini bahwa shalat merupakan kewajiban.

 

Adapun orang yang mengingkari kewajiban shalat, ia dihukumi kafir dan keluar dari ajaran Islam berdasarkan kesepakatan para ulama, kecuali ia baru masuk Islam dan baru mengetahui kewajiban tersebut. Sedangkan orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih mengakui kewajibannya, maka dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat.

 

Pertama, menurut Imam Malik, Imam Syafiโ€™i, dan mayoritas ulama salaf dan khalaf (di masa Imam Nawawi) berpendapat bahwa orang tersebut tidak dihukumi kafir, tetapi fasik dan diminta untuk bertobat. Jika setelah diminta bertobat tetap meninggalkan shalat, maka menurut pendapat ini ia dikenai hukuman mati sebagai had, bukan karena status kafir.

 

Kedua, menurut sebagian ulama salaf, yang di antaranya dinisbatkan kepada Sayyidina Ali, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Abdullah bin Mubarak, dan Ishaq bin Rahawaih, orang yang meninggalkan shalat karena malas dihukumi kafir, sebagaimana makna literal yang terkandung dalam dua hadits di atas.

 

Ketiga, menurut Imam Abu Hanifah, mayoritas ulama Kufah, dan Imam al-Muzani dari kalangan mazhab Syafiโ€™iyyah, orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak kafir dan tidak boleh dibunuh, tetapi diberi hukuman (taโ€™zir) dan ditahan sampai ia mau melaksanakan shalat.ย 


Dari beberapa penjelasan tersebut, simak sebagian kutipannya berikut ini:

 

ูˆูŽุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุฃูŽุจููˆ ุญูŽู†ููŠู’ููŽุฉูŽ ูˆูŽุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ูƒููˆู’ููŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฒูŽู†ููŠูู‘ ุตูŽุงุญูุจู ุงู„ุดูŽู‘ุงููุนูู‰ ุฑูŽุญูู…ูŽู‡ูู…ูŽุง ุงู„ู„ู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ูŠูŽูƒู’ููุฑู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู ุจูŽู„ู’ ูŠูุนูŽุฒูŽู‘ุฑู ูˆูŽูŠูุญู’ุจูŽุณู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูุตูŽู„ูู‘ูŠูŽ

 

Artinya, โ€œImam Abu Hanifah, sekelompok ulama dari Kufah, dan al-Muzani ulama mazhab Syafiโ€™i, berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir dan tidak dibunuh. Hanya saja, ia diberi hukuman taโ€™zir dan ditahan sampai ia melaksanakan shalat.โ€ (Syarhun Nawawi โ€˜ala Shahihi Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid II, halaman 70).

 

Dengan demikian, orang yang meninggalkan shalat tidak bisa langsung divonis kafir, tetapi perlu dilihat faktor yang menjadi sebab tidak mengerjakan shalat. Jika memang ingkar terhadap kewajibannya, maka para ulama sepakat ia kafir sesuai dengan hadits tersebut. Tetapi jika tidak shalat karena malas dan tetap meyakini kewajibannya, maka para ulama berbeda pendapat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

Lantas dari beberapa pendapat yang telah dipaparkan tersebut, pendapat mana yang semestinya diikuti? Dalam persoalan ini, sebenarnya masing-masing pendapat memiliki dalil dan landasan masing-masing dan semuanya dapat dijadikan pegangan.

 

Hanya saja, Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili lebih memilih pendapat yang tidak mengafirkan orang yang tidak mengerjakan shalat, selama ia masih meyakini kewajibannya. Alasannya, karena banyak dalil yang menegaskan bahwa seorang Muslim yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat tidak akan kekal di dalam neraka, sementara orang kafir sudah pasti kekal di dalamnya.

 

Beberapa riwayat yang dipakai oleh Syekh Wahbah untuk menguatkan pilihannya ini antara lain adalah hadits yang berasal dari sahabat Abu Malik dari ayahnya ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda sebagai berikut:

 

ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู: ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ุงูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽูƒูŽููŽุฑูŽ ุจูู…ูŽุง ูŠูุนู’ุจูŽุฏู ู…ูู†ู’ ุฏููˆู†ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุญูŽุฑูู…ูŽ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ูˆูŽุฏูŽู…ูู‡ู ูˆูŽุญูุณูŽุงุจูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู

 

Artinya, โ€œAku mendengar Rasulullah bersabda: โ€˜Siapa saja mengucapkan lรข ilรขha illรขllรขh dan mengingkari sesuatu yang disembah selain Allah, maka harta dan darahnya menjadi haram (untuk diganggu), sedangkan hisabnya menjadi urusan Allahโ€™.โ€ (HR. Muslim).

 

Selain riwayat tersebut, terdapat pula riwayat lain yang dijadikan dasar oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam hal ini, yaitu riwayat yang berasal dari sahabat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah saw bersabda:

 

ูŠูŽุฎู’ุฑูุฌู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฒู’ู†ู ุดูŽุนููŠุฑูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑู ูˆูŽูŠูŽุฎู’ุฑูุฌู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฒู’ู†ู ุจูุฑูŽู‘ุฉู ู…ูู†ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑู ูˆูŽูŠูŽุฎู’ุฑูุฌู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฒู’ู†ู ุฐูŽุฑูŽู‘ุฉู ู…ูู†ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑู

 

Artinya, โ€œAkan dikeluarkan dari neraka orang yang pernah mengucapkan lรข ilรขha illรขllรขh dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat biji gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang pernah mengucapkan lรข ilรขha illรขllรขh dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat biji gandum. Dan akan dikeluarkan dari neraka orang yang pernah mengucapkan lรข ilรขha illรขllรขh dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat biji zarrah.โ€ (HR. Bukhari, Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 580).

 

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang pernah mengucapkan lรข ilรขha illรขllรขh dalam hidupnya dan masih memiliki keimanan dalam hatinya, meskipun disertai dosa dan kekurangan dalam beramal ibadah, pada akhirnya akan tetap memiliki kemungkinan untuk keluar dari dalam neraka.

 

Riwayat ini pula yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili untuk memilih dan lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak sampai kafir selama ia masih meyakini akan kewajibannya.

 

Pendapat lebih tegas dengan argumentasi yang berbeda juga disampaikan oleh Imam Ibnu Abi Zaid al-Qairawani (wafat 386), salah satu ulama tersohor mazhab Maliki berkebangsaan Tunisia. Menurutnya, orang yang meninggalkan kewajiban agama tanpa mengingkari kewajibannya, hanya dihukumi fasik dan tidak sampai kafir. Alasannya, karena ia tetap wajib dishalatkan jenazahnya, dapat memberikan hak waris, dan dimakamkan bersama kaum muslimin.

 

Penjelasan Ibnu Abi Zaid al-Qairawani ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Ibnu Baththal sebagai berikut:

 

ูˆู‚ุงู„ ุงุจู† ุฃุจู‰ ุฒูŠุฏ: ุงู„ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ุชุงุฑูƒ ุงู„ูุฑุงุฆุถ ุบูŠุฑ ุฌุงุญุฏ ู„ู‡ุง ูุงุณู‚ ูˆู„ูŠุณ ุจูƒุงูุฑุ› ุฅุฌู…ุงุน ุงู„ุฃู…ุฉ ุฃู†ู‡ู… ูŠุตู„ูˆู† ุนู„ูŠู‡ุŒ ูˆูŠูˆุฑุซ ุจุงู„ุฅุณู„ุงู…ุŒ ูˆูŠุฏูู† ู…ุน ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†

 

Artinya, โ€œIbnu Abi Zaid berkata: Dalil bahwa orang yang meninggalkan kewajiban agama tanpa mengingkarinya adalah fasik dan bukan kafir adalah kesepakatan umat bahwa mereka menyalatinya, ia diwarisi dalam Islam, dan dimakamkan bersama umat Islam.โ€ (Syarh Shahihil Bukhari li Ibn Baththal, [Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2003 M], jilid VIII, halaman 579).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan shalat memanglah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, tetapi tidak setiap orang yang meninggalkannya dapat langsung dikategorikan sebagai kafir sebagaimana dalam postingan yang beredar di Threads. Dalam hal ini perlu diperinci terlebih dahulu motif dan alasan meninggalkannya.


Jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ia dihukumi kafir menurut kesepakatan para ulama. Namun jika meninggalkannya karena malas, sementara ia tetap meyakini bahwa shalat merupakan kewajiban, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

 

Sebagian ulama menghukuminya kafir, sedangkan Imam Malik, Imam Syafiโ€™i, Imam Abu Hanifah, Ibnu Abi Zaid, dan sejumlah ulama lainnya tidak menganggapnya kafir, meskipun tentu saja ia berdosa dan dianggap fasik.

 

Pendapat yang tidak mengkafirkan ini yang kemudian dipilih oleh Syekh Wahbah Zuhaili dengan mempertimbangkan sejumlah dalil hadits tentang tetap adanya peluang dikeluarkan dari neraka bagi orang yang dalam hidupnya pernah mengucapkan lรข ilรขha illรขllรขh.

 

Oleh sebab itu, meninggalkan shalat memang tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele, tetapi juga tidak tepat jika setiap orang yang meninggalkannya langsung divonis keluar dari Islam dan menjadi kafir. Wallahu aโ€™lam bisshawab.


-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.