Hikmah

Hikmah Khutbah Shalat Jumat

Sel, 23 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Hikmah Khutbah Shalat Jumat

Hikmah syariat khutbah shalat Jumat

Allah menetapkan khutbah dalam shalat Jumat untuk mengingatkan umat Islam perihal urusan dunia dan akhiratnya. Karena itu, khatib seharusnya tidak hanya menyinggung perihal surga dan neraka saja, namun juga setiap hal yang berfaedah, sekalipun bersifat duniawi. 

Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang dilaksanakan setiap pekan sekali. Semua umat Islam yang sudah baligh, berakal, pintar, berdomisili tetap, diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut.


Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan memanen pahala dari-Nya di hari yang mulia, ibadah satu ini juga menjadi momentum pertemuan di antara umat Islam. Mereka yang sebelumnya sibuk dengan pekerjaan, dan kesibukan lainnya, akan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat Jumat dengan cara berjamaah.


Shalat Jumat sendiri memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya: (1) dilakukan di waktu Dzuhur; (2) dilakukan di pemukiman; (3) berjamaah; (4) terdiri dari 40 jamaah; (5) dua khutbah Jumat; dan beberapa syarat lainnya.


Dalam kesempatan ini, penulis akan menjelaskan hikmah di balik adanya syarat khutbah dalam shalat Jumat. Sebab, shalat-shalat wajib yang tidak bisa sah tanpa adanya khutbah hanyalah shalat Jumat, bukan yang lainnya. 


Secara etimologis, khutbah adalah ungkapan-ungkapan yang disampaikan oleh seorang pembicara (khatib) kepada orang-orang dengan bahasa yang lugas. Sedangkan khutbah secara terminologis adalah sebuah pidato berisikan nasehat yang disampaikan seorang pembicara kepada banyak pendengar dengan bahasa yang fasih dan lugas. (Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Mesir, Dârus Shafwah: 1427], juz XIX, halaman 176).


Hikmah Khutbah Jumat

Sebagaimana yang telah dijelaskan, shalat Jumat tidak sah jika tanpa khutbah. Karena itu, sudah seharusnya bagi semua umat Islam untuk memperhatikannya, mulai dari rukun, dan syarat-syaratnya. Sebab, jika khutbah tidak sah, maka shalat juga tidak sah.


Namun demikian, khutbah tidak hanya berlaku sebagai syarat sah shalat Jumat. Lebih dari itu terdapat hikmah yang sangat istimewa di dalamnya. Bahkan, Allah tidak menjadikan khutbah sebagai syarat sahnya shalat kecuali di waktu shalat Jumat.


Salah satu ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya mengatakan bahwa sifat manusia pada umumnya adalah condong pada kejelekan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
 

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعاً (19) إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعاً (20) وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعاً (21) 


Artinya, “Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan (harta) dia jadi kikir.” (QS Al-Ma’arij:19-21).


Karena itu, Allah menetapkan adanya khutbah dalam shalat Jumat untuk mengingatkan umat Islam kembali perihal urusan dunia dan akhiratnya. Mereka berkumpul di satu tempat untuk sama-sama mendengarkan nasehat yang disampaikan oleh khatib, sehingga perbuatannya bisa manjadi baik dan kuat akidahnya. Karena itu, khatib seharusnya tidak hanya menyinggung perihal surga dan neraka saja, namun juga setiap hal-hal yang berfaedah, sekalipun berupa dunia:


لَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحِ لَا يَقْتَصِرُوْنَ عَلَى التَّبْشِيْرِ بِالْجَنَّةِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ النَّارِ وَكُلِّ مَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِأَمْرِ الْأَخِرَةِ، بَلْ كَانُوْا يَشْرَحُوْنَ لِلْمُصَلِّيْنَ كُلَّ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ دُنْيَوِيَةٌ أَوْ أُخْرَوِيَةٌ تَعُوْدُ عَلَيْهِمْ


Artinya, “Para ulama salafus shalih tidak hanya menyampaikan nasehat kebahagiaan perihal nikmat surga, atau nasehat menakutkan perihal neraka, dan hal lain yang berhubungan dengan neraka saja, tetapi juga menjelaskan kepada orang-orang yang shalat (jamaah) perihal setiap sesuatu yang di dalamnya terdapat faedah, bagi dunia dan akhirat mereka.”


كَانَ الْخَطِيْبُ فِي صَدْرِ الْاِسْلَامِ يَقِفُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَيَشْرَحُ الدَّاءَ الَّذِيْ أُصِيْبَتْ بِهِ جمَاعَةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَيَصِفُ الدَّوَاءَ بِصُوْرَةٍ مُؤَثِّرَةٍ. فَاِذَا كَانَ الْجِهَادُ شُرِحَ لَهُمْ ثَوَابَ الْكِرَامِ الْمُحْسِنِيْنَ، وَاِذَا كَانَتْ هُنَاكَ فِتَنٌ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ شُرِحَ لَهُمْ مَا يُوْطِدُ دَعَائِمَ الْأَمْنِ فِي الْبِلَادِ وَهَدَاهُمْ اِلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَاِلَى صَلَاحِ أَمْرَيْ الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ


Artinya, “Khatib di awal Islam berdiri di atas mimbar dan menjelaskan kepada jamaah perihal penyakit yang menimpa mereka, kemudian menjelaskan obatnya dengan cara yang sangat menggugah. Jika sedang terjadi jihad, maka dijelaskan kepada mereka tentang balasan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. Jika terjadi fitnah (perseteruan), maka dijelaskan kepada mereka pilar-pilar keamanan negara, dan mengajak mereka pada jalan yang lurus dan pada kebaikan dunia dan akhirat.” (Syekh al-Jurjawi, Hikmatut Tasyrî’ wa Falsafatuh, [Maktabah at-Taufiq, Darul Fikr: 1997], juz I, halaman 90-91).


Demikian adanya hikmah khutbah dalam shalat Jumat. Seolah, Allah hendak memberikan peringatan kepada umat Islam dalam setiap pekan satu kali melalui khutbah yang disampaikan dalam shalat Jumat. Hal itu untuk manjadi nasehat agar umat Islam masih sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, baik dalam berbuat, berkata, dan yang lainnya. Wallahu A’lam bisshawab.

 


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.