Syariah

Hukum Shalat Sunah karena Gempa Bumi

Sen, 15 Januari 2024 | 08:00 WIB

Hukum Shalat Sunah karena Gempa Bumi

Ilustrasi: masjid rusak (tim nu peduli meninjau lokasi bencana gempa lombok) - NU Online

Gempa bumi merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia. Bencana ini dapat menimbulkan kerusakan dan korban jiwa yang tidak sedikit. Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk melakukan berbagai amalan ibadah saat terjadi gempa bumi, salah satunya adalah shalat sunah saat terjadi gempa.

 

Sejatinya, para ulama dari berbagai mazhab telah sepakat bahwa shalat adalah salah satu cara untuk memohon perlindungan kepada Allah swt saat terjadi gempa bumi. Untuk itu, saat terjadi gempa bumi atau musibah lain, seperti angin kencang atau banjir, seseorang diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah. Alasannya, shalat adalah bentuk ibadah yang paling tepat untuk dilakukan saat terjadi bencana alam, karena shalat merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan memohon pertolongan-Nya.

 

Keterangan ini dijelaskan oleh Abul Abbas Syihabuddin Al-Qasthalani, dalam kitab Irsyadus Sari li Syarh Shahih al-Bukhari, jilid II halaman 257. Disunnahkan bagi setiap orang untuk berdoa dan memohon kepada Allah, termasuk dengan melaksanakan shalat ketika terjadi gempa bumi dan sejenisnya, seperti petir, angin kencang, dan tenggelam. Hal ini karena peristiwa-peristiwa tersebut merupakan tanda-tanda kebesaran Allah swt dan dapat menimbulkan bahaya bagi manusia.

 

Lebih lanjut Syihabuddin Al-Qasthalani juga menjelaskan bahwa sebaiknya berdoa dan shalat tersebut dilakukan di rumah secara sendirian, tidak dengan cara berjamaah. Sebab, ketika berada di rumah sendiri, seseorang akan lebih khusyuk dan fokus dalam berdoa. Simak penjelasan lengkapnya;

 

وَيُسْتَحَبُّ لِكُلٍّ أحد أن يَتَضَرَّعَ بالدعاء ونحوه عند الزَّلَازِلِ ونحوها كالصواعق والريح الشديدة و الخسف وأن يُصَلِّيَ منفردًا لئلا يكون غافلًا لأن عمر رضي الله عنه حث على الصلاة في زلزلة ولا يستحب فيها الجماعة

 

Artinya, "Disunnahkan bagi setiap orang untuk berdoa dan sebagainya ketika terjadi gempa bumi, petir, angin kencang, dan tanah longsor. Dan hendaknya ia shalat sendirian agar tidak lalai. Hal ini karena Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu telah menganjurkan untuk shalat ketika terjadi gempa bumi, dan tidak disunnahkan untuk berjamaah dalam shalat tersebut."

 

 

Sementara itu Abu Bakar Mas'ud bin Ahmad Al-Kasani dalam kitab kitab Badā'i' us Shanāʿi , jilid I halaman 282 mengatakan, shalat dianjurkan untuk dikerjakan dalam setiap keadaan yang membuat takut seperti gempa bumi, angin kencang, kegelapan, dan hujan lebat. Hal ini karena hal-hal tersebut dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi manusia. Shalat dapat menjadi sarana untuk memohon pertolongan kepada Allah swt dan memohon agar diberi perlindungan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

وكذا تستحب الصلاة في كل فزع : كالريح الشديدة ، والزلزلة ، والظلمة ، والمطر الدائم ; لكونها من الأفزاع ، والأهوال ، وقد روي عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه صلى لزلزلة بالبصرة

 

Artinya; "Demikian pula, dianjurkan untuk melakukan salat dalam setiap keadaan yang menakutkan, seperti angin kencang, gempa bumi, kegelapan, dan hujan lebat. Hal ini karena hal-hal tersebut termasuk dalam kategori ketakutan dan kekhawatiran. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau melakukan salat karena gempa bumi di Basrah." [Abu Bakar Mas'ud bin Ahmad Al-Kasani, Badā'i'us Shanai', [Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyah, 1986], jilid I, halaman 282].

 

 

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 104 mengatakan, saat terjadi bencana alam di suatu daerah, maka disunnahkan untuk berdoa kepada Allah, sebagai upaya memohon pertolongan. Di samping itu, disunnahkan pula untuk melaksanakan shalat sunnah secara di rumahnya secara sendirian. Simak penjelasan Syekh Nawawi berikut;

 

فائدة : يسن لكل احد ان يتضرع بالدعاء ونحوه عند الزلازل ونحوها كالصواعق والريح الشديدة والخسف وان يصلي في بيته منفردا

 

Artinya: "Faedah: Disunnahkan bagi setiap orang untuk berdoa dan sebagainya saat terjadi gempa bumi dan semisalnya, seperti petir, angin kencang, dan tenggelam, serta untuk salat di rumahnya sendiri secara terpisah".

 

Pada sisi lain, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, jilid II halaman 616, sebuah hadis yang menjelaskan sikap Rasulullah apabila angin kencang berhembus. Berdasarkan riwayat Aisyah tersebut diceritakan, saat angin kencang berhembus, Rasulullah tidak panik. Sebaliknya, menggunakan kesempatan tersebut untuk memanjatkan doa agar angin tersebut membawa kebaikan dan menjauhkan segala keburukan.

 

وحدثني أبو الطاهر أخبرنا ابن وهب قال سمعت ابن جريج يحدثنا عن عطاء بن أبي رباح عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا عصفت الريح قال اللهم إني أسألك خيرها وخير ما فيها وخير ما أرسلت به وأعوذ بك من شرها وشر ما فيها وشر ما أرسلت به قالت وإذا تخيلت السماء تغير لونه وخرج ودخل وأقبل وأدبر فإذا مطرت سري عنه فعرفت ذلك في وجهه قالت عائشة فسألته فقال لعله يا عائشة كما قال قوم عاد فلما رأوه عارضا مستقبل أوديتهم قالوا هذا عارض ممطرنا

 

Artinya; "Telah menceritakan kepadaku Abu At-Tahir, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata, aku mendengar Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari At-Ta'awun bin Abi Rubah dari Aisyah istri Nabi SAW, ia berkata, "Nabi saw jika angin kencang bertiup, beliau berdoa: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan apa yang ada di dalamnya, dan kebaikan apa yang Engkau kirimkan dengannya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan apa yang ada di dalamnya, dan keburukan apa yang Engkau kirimkan dengannya."

 

Aisyah berkata, 'Jika langit tampak mendung, warna wajah beliau berubah. Beliau keluar dan masuk, datang dan pergi. Jika hujan turun, beliau merasa tenang dan saya mengetahui hal itu dari wajahnya.

 

Aisyah berkata, lalu saya bertanya kepadanya, beliau menjawab, 'Boleh jadi, wahai Aisyah, seperti apa yang dikatakan kaum 'Aad. Ketika mereka melihat awan hitam yang menutupi lembah-lembah mereka, mereka berkata, 'Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami." (Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, [Beirut; Dar Kutub al Ilmiyah, tt], jilid II, halaman 616).

 

 

Dengan demikian, disunnahkan bagi setiap orang untuk shalat, berdoa, dan sebagainya saat terjadi gempa bumi dan semisalnya dari bencana alam. Hal ini karena gempa bumi dan peristiwa alam lainnya merupakan salah satu tanda kebesaran Allah swe. Karena itu, kita dianjurkan untuk berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah swt agar selamat dari bencana tersebut.

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Keislaman Ciputat Jakarta