Menghadiri undangan pesta perkawinan walimatul โarus adalah sesuatu yang wajib menurut fiqih, jika tidak ada halangan (udzur syarโi), begitu aturan fiqih sebagaimana terdapat dalam Kitab Kifayatul Akhyar<>
ย รหรยงรโรหรโรล รโฆรยฉ รยนรโรโฐ รยงรโรยนรยฑรยณ รโฆรยณรยชรยญรยจรยฉรล รหรยงรโรยฅรยฌรยงรยจรยฉ รยฅรโรล รโกรยง รหรยงรยฌรยจรยฉ รยฅรโรยง รโฆรโ รยนรยฐรยฑ
Mengadakan acara resepsi pernikahan adalah diperbolehkan, sedangkan memenuhi undangan resepsi tersebut adalah wajib hukumnya kecuali jika ada udzur atau halangan.
Sedangkan membawa sumbangan dalam berbagai bentuk kepada tuan rumah atau shahibul hajat (yang disebut dalam tradisi berbeda-beda kondangan, angpao, buwoh dll) tidaklah masuk dalam hukum wajib tersebut. mungkin hal itu merupakan pengejawantahan dari rasa saling membantu yang telah berurat akar dalam tradisi masyarakat kita.
Oleh karena itu tidak dibenarkan jika seseorang sengaja tidak menghadiri undangan walimatul โarus hanya dikarenakan tidak ada โbarang bawaan (kondangan) yang akan diberikan kepada tuan rumah shahibul hajat.ย Akan tetapi, kuatnya tradisi kondangan (membawa sumbangan kepada tuan rumah dalam berbagai bentuk) ini, mengalahkan hukum fiqih. Sehingga terjadi pergeseran pemahaman. ย Masyarakat banyak menganggap kondangan jauh lebih penting mengalahkan kehadiran itu sendiri. Hal inilah yang perlu diluruskan.
Lantas bagaimanakah jika memang ada sesuatu (udzur syarโi, sakit misalnya) yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghadiri undangan, apakah wajib diwakilkan? ย Jika memang ada udzur syarโi maka gugurlah kewajiban itu sendiri, tanpa harus diwakilkan. Karena dalam kaedah fiqih disebutkan
รยฅรโ รฦรโ รโฆรยง รยณรโรยท รยจรยงรโรยนรยฐรยฑ รโรยง รล รโรยจรโ รยงรโรโ รล รยงรยจรยฉ
Setiap kewajiban yang (bisa) gugur sebab adanya halangan (udzur), ย maka kewajiban itu tidak bisa diwakilkan.
Adapun jika seseorang yang berhalangan hadir tersebut mengirimkan perwakilannya dengan tujuan menyampaikan kondangan maka hal itu boleh-boleh saja. Dan hal ini sudah tidak lagi ย menjadi urusan fiqih,tetapi urusan norma sosial. ย ย
(Pen. Fuad H Basya/Red. Ulil H)
Terpopuler
1
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
2
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
6
Ijtihad Politik Abu Lueng Ie, Ikhtiar Menjaga Ulama dan Tarekat di Tengah Gejolak Zaman
Terkini
Lihat Semua