Syariah

Sengketa Hukum di MK dan Prinsip Fiqih: Putusan Hakim Menghilangkan Perbedaan Pendapat

NU Online  ยท  Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Sengketa Hukum di MK dan Prinsip Fiqih: Putusan Hakim Menghilangkan Perbedaan Pendapat

Putusan Hakim (Magnific)

Dalam dinamika kajian fiqih dan peradilan Islam, kita sering kali mendengarkan berbagai kaidah hukum yang dirumuskan oleh para ulama untuk mengatur ketertiban sosial serta menyelesaikan berbagai persoalan umat.

 

Salah satu kaidah fiqih yang sangat penting, namun terkadang masih memerlukan penjelasan mendalam agar tidak disalahpahami, adalah kaidah โ€œHukmul hakim yarfaโ€™ul khilafโ€ keputusan seorang hakim menghilangkan perselisihan.

 

Makna Kaidah Hukmul Hakim Yarfaโ€™ul Khilaf

 

Secara terminologi, kaidah โ€œhukmul hakim yarfaโ€™ul khilafโ€ mengandung makna bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim (pengadilan) di dalam wilayah yurisdiksinya memiliki kekuatan hukum mengikat untuk meredam dan menyelesaikan sengketa yang sedang terjadi.

 

Ketika hakim telah memutuskan suatu perkara berdasarkan ijtihad atau ketentuan yang diakui dalam fiqih serta memenuhi syarat-syaratnya, maka keputusan tersebut wajib diterima dan tidak boleh dibatalkan atau ditolak semata-mata karena pihak yang berselisih memiliki pandangan fiqih yang berbeda.

 

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

 

ูˆู‚ูˆู„ู‡ู… ุญูƒู… ุงู„ุญุงูƒู… ูŠุฑูุน ุงู„ุฎู„ุงู ู…ุนู†ุงู‡ ุฃู†ู‡ ูŠู…ู†ุน ุงู„ู†ู‚ุถ ุจุดุฑุทู‡ ุงุตุทู„ุงุญุง ู„ุง ุบูŠุฑ

 

Artinya, โ€œDan perkataan mereka 'keputusan hakim menghilangkan perselisihan' maksudnya adalah keputusan tersebut mencegah pembatalannya dengan syarat-syaratnya secara terminologi hukum, bukan yang lain.โ€ (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Ihyaโ€™ Turots: t.t.], jilid VII, halaman 239).


ย 
Hal yang sama juga disampaikan oleh al-Qarafi dalam kitabnya, bahwa keputusan hakim dalam masalah ijtihad tidak bisa ditolak dan dibatalkan. Dalam al-Furuq dijelaskan:

 

ุฃูŽู†ูŽู‘ ุญููƒู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ูููŠ ู…ูŽุณูŽุงุฆูู„ู ุงู„ูุงุฌู’ุชูู‡ูŽุงุฏู ู„ูŽุง ูŠูุฑูŽุฏูู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูู†ู’ู‚ูŽุถู

 

Artinya, "Sesungguhnya keputusan hakim dalam masalah-masalah ijtihad tidak boleh ditolak dan tidak boleh dibatalkan." (al-Qarafi, al-Furuq, [โ€˜Alamaul Kutub: t.t.], jilid II, halaman 103).

 

Yang dimaksud hakim disini adalah qadhi yang ditunjuk oleh pihak berwenang atau pemerintah untuk memutus perkara, gugatan, dan perselisihan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Syekh Wahbah Zuhaili:

 

ุงู„ุญุงูƒู…: ูˆู‡ูˆ ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุงู„ุฐูŠ ุนูŠู†ุชู‡ ุงู„ุณู„ุทุฉ ุฃูˆ ุงู„ุญูƒูˆู…ุฉ ู„ู„ูุตู„ ููŠ ุงู„ุฏุนุงูˆู‰ ูˆุงู„ุฎุตูˆู…ุงุชุŒ ูˆุจู‡ุฐุง ูŠุฎุชู„ู ุงู„ุญุงูƒู… ุนู† ุงู„ู…ุญูƒู‘ูŽู…: ูˆู‡ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุฎุตู…ุงู† ู„ู„ุชุญูƒูŠู… ููŠ ุงู„ู†ุฒุงุน ุงู„ุฏุงุฆุฑ ุจูŠู†ู‡ู…ุง.

 

Artinya, โ€œHakim yaitu qadhi yang ditunjuk oleh penguasa atau pemerintah untuk memutus perkara dan perselisihan. Dengan demikian, hakim berbeda dengan al-muhakkam, yaitu orang yang disepakati oleh kedua pihak yang berselisih untuk menjadi penengah atau arbiter dalam sengketa yang terjadi di antara mereka.โ€ (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt.], jilid VII, halaman 5923)


Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa lahirnya sebuah putusan pengadilan tidak berarti menghapus atau membatalkan perbedaan pendapat (ikhtilaf) secara teoretis di kalangan ulama secara mutlak. Artinya, perbedaan pandangan mazhab fiqih di luar sana tetap ada dan sah sebagai khazanah keilmuan.

 

Namun, untuk kasus konkret atau sengketa spesifik yang telah diputus oleh hakim, misalnya antara dua orang, maka perbedaan tersebut tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk menolak keputusan hakim. Misalnya seorang hakim mengeluarkan putusan pengadilan dengan mazhab Syafiโ€™i, padahal pihak yang bersengketa bermazhab Maliki, maka keputusan hakim tersebut mengikat kepada pihak yang bersengketa, meskipun berbeda mazhab.

 

Simak penjelasan berikut:

 

ู‚ูู„ู’ุชู ู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽู‡ู ูŠููˆู‡ูู…ู ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงููŽ ูŠูŽุจู’ุทูู„ู ู…ูุทู’ู„ูŽู‚ู‹ุง ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ุชูŽุนูŽู„ูŽู‘ู‚ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุญููƒู’ู…ู ุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุจูŽู„ู’ ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ูŠูŽุจู’ู‚ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุญูŽุงู„ูู‡ู ุฅู„ูŽู‘ุง ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฅุฐูŽุง ุงุณู’ุชูŽูู’ุชูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุฎูŽุงู„ููู ูููŠ ุนูŽูŠู’ู†ู ุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ุญููƒู’ู…ูŒ ูููŠู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูŽุณููˆุบู ุงู„ู’ููŽุชู’ูˆูŽู‰ ูููŠู‡ูŽุง ุจูุนูŽูŠู’ู†ูู‡ูŽุง ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ู‚ูŽุฏู’ ู†ูŽููŽุฐูŽ ูููŠู‡ูŽุง ุงู„ู’ุญููƒู’ู…ู ุจูู‚ูŽูˆู’ู„ูŽุฉู ู‚ูŽุงุฆูู„ู ูˆูŽู…ูŽุถูŽู‰ ุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ู ุจูู‡ูŽุง .... ู†ูŽุนูŽู…ู’ ูŠูŽุจู’ุทูู„ู ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงูู ุจูุงู„ู†ูŽู‘ุธูŽุฑู ุฅู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูุนูŽูŠูŽู‘ู†ูŽุฉู ุฎูŽุงุตูŽู‘ุฉู‹.

 

Artinya, "Aku berkata: Apa yang diucapkannya memberikan kesan seolah-olah perbedaan pendapat batal secara mutlak pada masalah yang berkaitan dengan keputusan hakim tersebut. Padahal tidaklah demikian, melainkan perbedaan pendapat itu tetap ada. Hanya saja, jika pihak yang berbeda pendapat dimintai fatwa pada kasus spesifik yang telah diputuskan tersebut, maka tidak disandarkan fatwa padanya secara khusus, karena hukum telah berjalan padanya berdasarkan pendapat seorang mujtahid dan amalan telah berlaku dengannya... Ya, perbedaan itu menjadi batal khusus dipandang dari kasus tertentu tersebut." (al-Qarafi, al-Furuq, [โ€˜Alamaul Kutub: t.t.], jilid II, halaman 103).

 

Selain itu, dalam perspektif mazhab Maliki, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli, kekuatan mengikat putusan hakim dibatasi pada ranah kemaslahatan duniawi seperti sengketa harta, kepemilikan, wakaf, dan muamalah. Adapun persoalan ibadah murni yang orientasinya adalah kemaslahatan ukhrawi, maka hal itu berada di luar yurisdiksi putusan hakim, melainkan dikembalikan pada wilayah fatwa ulama.

 

Syekh Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli menjelaskan:

 

ูˆุจู‚ูŠุฏ ุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ุฏู†ูŠูˆูŠุฉ ุงู„ุนุจุงุฏุงุช ูƒุชุญุฑูŠู… ุงู„ุณุจุงุน ูˆุทู‡ุงุฑุฉ ุงู„ุฃูˆุงู†ูŠ ูˆุงู„ู…ูŠุงู‡ุŒ ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ู…ู…ุง ุงุฎุชู„ู ููŠู‡ ุฃู‡ู„ ุงู„ุงุฌุชู‡ุงุฏ ู„ุง ู„ู„ุฏู†ูŠุง ุจู„ ู„ู„ุขุฎุฑุฉุŒ ูู‡ุฐู‡ ุชุฏุฎู„ู‡ุง ุงู„ูุชูˆู‰ ูู‚ุท ุฅุฐ ู„ูŠุณ ู„ู„ุญุงูƒู… ุฃู† ูŠุญูƒู… ุจุฃู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุตุญูŠุญุฉ ุฃูˆ ุจุงุทู„ุฉ ุจุฎู„ุงู ุงู„ู…ู†ุงุฒุนุฉ ููŠ ุงู„ุฃู…ู„ุงูƒ ูˆุงู„ุฃูˆู‚ุงู ูˆุงู„ุฑู‡ูˆู†ุŒ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู…ู…ุง ุงุฎุชู„ู ููŠู‡ุง ู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ุฏู†ูŠุง

 

Artinya, โ€œDan dengan qayid โ€œkemaslahatan duniawiโ€, hal ini mengecualikan ibadah, seperti keharaman binatang buas, kesucian bejana dan air, serta persoalan lain yang diikhtilafkan oleh ulama ahli ijtihad, bukan untuk kemaslahatan duniawi.

 

Namun karena kemaslahatan ukhrawi, hal-hal demikian hanya dapat dimasuki oleh fatwa ulama. Karena hakim tidak bisa menghukumi bahwa shalat ini sah atau batal. Berbeda dengan sengketa dalam hak milik, barang wakaf, barang gadaian dan lain-lain yang diperselisihkan untuk kemaslahatan duniawi.โ€ (Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli Al-Maliki, ย Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1998], juz I, halaman 32).

 

Penerapan Kaidah Hukmul Hakim dalam Konteks Indonesia

 

Dalam sistem hukum di Indonesia, penerapan kaidah hukmul hakim yarfa'ul khilaf dapat dilihat secara nyata dalam sistem peradilan formal, baik di lingkungan Peradilan Agama maupun Peradilan Umum.

 

Ketika ada dua pihak yang bersengketa membawa suatu persoalan ke Pengadilan Agama, hakim akan mengkaji perkara tersebut dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Begitu majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa antara kedua belah pihak resmi berakhir. Pihak yang kalah tidak boleh lagi menolak atau membatalkan putusan tersebut hanya karena masih berbeda pandangan.

 

Selain itu, penerapan kaidah ini juga sangat relevan dalam ranah putusan lembaga tertinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Di Indonesia, dinamika pembahasan konstitusi sering kali diwarnai oleh silang pendapat dan ijtihad politik-hukum yang beragam di kalangan masyarakat maupun para ahli hukum, termasuk diantarnya yang sering terjadi adalah sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

 

Setiap kali pelaksanaan Pilpres di Indonesia selesai, proses rekapitulasi suara kerap kali diwarnai oleh perbedaan, ketidakpuasan, serta perdebatan hukum yang sengit antara kubu pasangan calon yang bersaing. Masing-masing pihak biasanya membawa argumen hukum, bukti-bukti kecurangan, hingga penafsiran konstitusional yang saling bertolak belakang.

 

Ketika Mahkamah Konstitusi akhirnya bersidang, menguji dalil-dalil, dan menjatuhkan putusan akhir yang bersifat final and binding (final dan mengikat), maka putusan MK tersebut secara hukum mengakhiri silang sengketa perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana kaidah putusan hakim mengakhiri perselisihan antara dua pihak.

 

Meskipun secara diskursus politik atau analisis akademik perdebatan bisa saja tetap hidup, namun secara kepastian hukum dan kemaslahatan publik, putusan hakim (MK) telah menutup perdebatan, meredam ketegangan, serta mewajibkan seluruh elemen bangsa untuk tunduk demi terciptanya stabilitas dan ketertiban nasional.

 


Demikian penjelasan mengenai kaidah hukmul hakim yarfa'ul khilaf. Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita semua. Waallahu aโ€™lam.ย 

 

----------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
ย