Ini Pandangan Islam Soal Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga
NU Online · Jumat, 21 Juli 2017 | 17:49 WIB
Berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami.
Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.
Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah. Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.
Sebagaimana pernah disinggung bahwa memukul istri yang dimaksud adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tidak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota vital tubuh istri, dan pukulan bukan di wajah di mana keindahan wanita berpusat di sini.
Pemukulan juga dianjurkan tidak memakai tangan atau pecut apalagi benda tumpul atau benda tajam lainnya. Imam An-Nawawi mengajurkan pemukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan sebagaimana disebutkan di kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab.
Keterangan Imam An-Nawawi di atas mengisyaratkan bahwa pasangan muda-mudi yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan perlu mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur kehidupan berumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar setiap pasangan dapat menghindarkan diri dari tindakan aniaya satu sama lain.
Salah-salah sikap, seorang suami bisa masuk penjara atas pemukulan, kekerasan, atau bentuk aniaya lainnya terhadap istri dengan dakwaan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Demikian sebaliknya.
Calon-calon suami juga perlu mempelajari sikap keseharian Rasulullah SAW dalam berumah tangga, sikap terhadap istri, anak, cucu, bahkan tetangga. Pelajaran itu diharapkan berlanjut pada keteladanan mereka kepada Rasulullah SAW. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua