Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafiโi karya Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dijelaskan bahwa hukum adzan adalah sunah. Azan juga memiliki beberapa syarat sah. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah adzan ada tujuh.
Pertama, seorang Muslim. Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan oleh orang yang non-Muslim karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.
Kedua, tamyiz (kemampuan membedakan baik dan buruk). Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya non-Muslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.
Ketiga, laki-laki. Oleh karena itu, tidak sah azannya perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah.
Keempat, tertib, yakni berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat adzan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat adzan secara acak.
Kelima, berturut-turut dan tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.
Keenam, mengumandangkan adzan dengan suara yang keras sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan adzan dengan suara lirih atau berbisik.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari berikut:
ย
Artinya, โKeraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat.โ
Ketujuh, masuk waktu shalat sehingga tidak diperkenankan adzan kecuali telah masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
ย
Artinya, โjika datang waktu shalat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah).โ
Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat menurut ijmak, kecuali shalat subuh.
ย
Artinya, โMaka tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat berdasarkan ijmak kecuali saat sebelum shalat subuh. Karena diperbolehkan adzan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan adzan,โ (Lihat Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafiโi, [Damaskus: Darul Qalam, 1992] halaman 114-115). Wallahu aโlam. (Muhammad Alvin Nur Choironi)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua