Islam Menjaga Hak Pekerja: Refleksi Nasib Videografer yang Viral
NU Online · Selasa, 7 April 2026 | 12:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini harus berurusan dengan tuntutan hukum. Bukannya mendapat apresiasi atas karya profesionalnya, ia justru dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark-up proyek video profil desa. Ironisnya, dalam tuntutan tersebut, item pekerjaan kreatif seperti editing, cutting, dubbing, hingga konsep ide dinilai “nol” alias tidak memiliki nilai ekonomi.
Bagi Amsal, tentu saja menjadi ini pukulan telak. Karena ia adalah videografer yang menggantungkan hidup dari keahliannya, ia merasa haknya sebagai pekerja kreatif tidak diakui. Dalam pledoinya, ia membantah tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa editing bukan kerja yang bisa dianggap remeh, apalagi gratis, dan juga bukan bagian dari manipulasi anggaran.
Publik pun ramai menyoroti kasus ini karena dinilai tidak memahami realita kerja di industri kreatif. Lantas, bagaimana sebenarnya dalam pandangan Islam jika seorang videografer tidak mendapatkan haknya, bahkan dituduh melakukan korupsi? Mari kita bahas.
Videografer tak Mendapatkan Haknya
Perlu diketahui bahwa dalam Islam hak seorang pekerja atas hasil kerjanya sangatlah dijaga. Islam sangat menekankan pentingnya memberikan upah kepada mereka, bahkan sebelum keringatnya benar-benar hilang dari tubuhnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu hadits, Rasulullah saw bersabda:
أَعْطُوا الأجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفّ عَرَقُهُ
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Al-Baihaqi).
Mengutip penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi, hadits ini menjelaskan bahwa perintah untuk segera memberikan upah sebelum keringat pekerja mengering adalah bentuk anjuran yang sangat kuat untuk segera menunaikan hak tersebut begitu pekerjaan selesai.
Analogi yang dipakai oleh al-Munawi adalah karena upah tersebut merupakan imbalan atas tenaga dan usaha yang telah dicurahkan oleh pekerja. Sehingga ketika seorang pekerja telah menyelesaikan tugasnya, ia berhak mendapatkan balasan atas jasanya tersebut. Simak penjelasannya berikut ini:
أَعْطُوا الأجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفّ عَرَقُهُ. لِأَنَّ أَجْرَهُ عُمَالَةُ بَدَنِهِ، فَإِذَا عُجِّلَتْ مَنْفَعَتُهُ اسْتَحَقَّ التَّعْجِيلَ، وَالْأَمْرُ بِإِعْطَائِهِ قَبْلَ جُفُوفِ عَرَقِهِ عِبَارَةٌ عَنِ الْحَثِّ عَلَى دَفْعِهَا لَهُ عقْبَ فَرَاغِهِ وَإِنْ لَمْ يَعْرَقْ
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering. Karena upahnya merupakan imbalan atas tenaga fisiknya. Maka apabila manfaat dari pekerjaannya telah segera diperoleh, ia pun berhak untuk segera menerima upahnya. Dan perintah untuk memberikannya sebelum keringatnya kering merupakan ungkapan yang menunjukkan dorongan agar upah tersebut segera dibayarkan kepadanya setelah pekerjaannya selesai, meskipun ia tidak mengeluarkan keringat.” (At-Taisir bi Syarhil Jami’is Shagir, [Riyadh: Maktabah Imam asy-Syafi’i, 1408 H], jilid I, halaman 342).
Dengan demikian, jika ditarik pada kasus Amsal Sitepu, maka menilai pekerjaan seperti editing, konsep, dan proses kreatif lainnya sebagai “nol” sama saja dengan mengingkari hak atas manfaat yang nyata telah dihasilkan.
Hadits tentang pembayaran upah sebelum keringat mengering dan penjelasan al-Munawi ini seharusnya menjadi pedoman bagi para pengambil kebijakan dan pihak berwenang untuk lebih menghargai hak-hak pekerja kreatif dan memastikan mereka mendapatkan imbalan yang setimpal dengan usaha dan keahlian yang telah mereka berikan.
Selain perintah untuk segera memberikan upah kepada pekerja, terdapat pula riwayat dalam salah satu hadits qudsi yang memperingatkan tentang ancaman Allah bagi orang-orang yang tidak membayar upah pekerja. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa Allah akan menjadi musuh bagi tiga golongan pada hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan seseorang dan telah mengambil seluruh manfaat dari pekerjaannya, namun tidak memberikan upah kepadanya.
Hadits qudsi ini berasal dari sahabat Abu Hurairah dan berikut kutipan lengkapnya:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ الله ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, yaitu: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia mengkhianatinya; (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan (3) seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, kemudian ia telah mengambil seluruh manfaat dari pekerjaannya tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari).
Salah satu alasan mengapa mempekerjakan orang lain tanpa memberikan upah kepadanya sangat dibenci oleh Allah, bahkan akan menjadi musuh-Nya kelak adalah karena perbuatan tersebut sama saja dengan mengambil manfaat dari orang lain tanpa memberikan kompensasi yang adil kepadanya. Dan ini sama halnya dengan memperbudak orang tersebut, karena ia telah memanfaatkan tenaganya tanpa memberikan hak yang seharusnya ia terima.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam salah satu karyanya yang lain, ia mengatakan:
لِأَنَّهُ اسْتَوْفَى مَنْفَعَتَهُ بِغَيْرِ عِوَضٍ، وَاسْتَخْدَمَهُ بِغَيْرِ أُجْرَةٍ، فَكَأَنَّهُ اسْتَعْبَدَهُ
Artinya, “Karena ia telah mengambil seluruh manfaatnya (pekerja) tanpa imbalan, dan mempergunakannya tanpa upah, maka seolah-olah ia telah memperbudaknya.” (Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid IV, halaman 619).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak pekerja dan memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang merampas hak tersebut. Kasus Amsal Sitepu, di mana jasa profesionalnya sebagai videografer dinilai “nol” dan ia justru dihadapkan pada tuntutan hukum, adalah contoh nyata bagaimana nilai-nilai keadilan dalam bekerja sering kali diabaikan.
Hadits-hadits tentang kewajiban membayar upah sebelum keringat mengering dan ancaman Allah bagi orang yang menzalimi pekerja menjadi landasan kuat bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar. Oleh karena itu, penting bagi kita semua, terutama para pengambil kebijakan dan pihak berwenang, untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya.
Lebih jauh lagi, dalam perspektif fikih muamalah, konsep ide, gagasan, dan kreativitas termasuk dalam kategori mal ma’nawi (harta nonfisik) yang memiliki nilai dan dapat menjadi objek manfaat. Artinya, sesuatu yang tidak berwujud secara fisik seperti konsep video hingga editing, tetap diakui sebagai bagian dari “harta” karena darinya lahir manfaat yang nyata. Maka, ide bukanlah sesuatu yang berdiri di luar produk, melainkan justru menjadi jantung dari produk itu sendiri. Simak penjelasan Syekh Diyauddin al-Marani berikut ini:
أما المال فهم بمعناه القانوني كل عنصر في الذمة يقطعه الشريك من ماله الخاص ويدخل في رأس المشترك المملوك للشركة، فهو يشمل ... الأموال المعنوية كالحقوق الشخصية ومحل التجارة والملكية الأدبية وحقوق المؤلفين وشهادات الاختراع
Artinya, “Adapun yang dimaksud dengan harta menurut pengertian hukum adalah setiap unsur dalam kekayaan yang dipisahkan oleh seorang sekutu dari harta pribadinya lalu dimasukkan ke dalam modal bersama yang dimiliki oleh perusahaan. Dengan demikian, ia mencakup … harta-harta nonfisik seperti hak-hak pribadi, tempat usaha, hak milik intelektual, hak para penulis, serta hak paten (sertifikat penemuan).” (Takmilatul Majmu’ Syarhil Muhadzdzab al-Musamma bil Istiqsha, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t], jilid XV, halaman 80).
Oleh sebab itu, dalam konteks ini memisahkan antara “hasil akhir” dan proses kreatif yang melahirkannya adalah kesalahan. Sebab sebuah video tidak hadir secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian ide, pemikiran, dan keterampilan yang terintegrasi.
Karenanya, menilai aspek-aspek seperti konsep dan editing sebagai “nol” pada hakikatnya bukan hanya mengabaikan proses pembuatan video tersebut, tetapi juga menafikan nilai dari mal ma’nawi yang diakui dalam Islam sebagai sesuatu yang berhak mendapatkan imbalan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Tolak MBG, Siswa SMK NU di Kudus Surati Presiden Prabowo Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
2
Korban Meninggal di Lebanon Akibat Serangan Israel Tembus 1.368 Orang
3
Muktamar NU 2026: Antara Idealisme dan Pragmatisme Politik
4
Pleno PP Fatayat NU Tetapkan Dewi Winarti sebagai Plt Ketua Umum
5
Iran Izinkan 15 Kapal Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Kapal Pertamina?
6
WFH Beda dengan WFA, ASN Diminta Tetap Siaga Setiap Jumat
Terkini
Lihat Semua